Redaksiku.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mempercepat langkah pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Upaya penegakan hukum ini ditandai dengan penyitaan aset dalam skala besar yang diduga merupakan hasil dari praktik pencucian uang tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil mengamankan 38 objek tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi. Aset-aset properti ini ditaksir memiliki nilai fantastis, yakni mencapai Rp846 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya skala dugaan tindak pidana yang sedang didalami oleh pihak kejaksaan.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan keterangan resmi mengenai langkah penyitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa nilai aset yang disita ini belum termasuk dengan barang bukti lain yang sebelumnya telah diamankan oleh penyidik dari lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik Kejagung telah menyita aset dengan total nilai mencapai Rp846 miliar yang terdiri dari 38 objek tanah serta bangunan strategis.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar, di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” ujar Rudi Margono sebagaimana dikutip dari Headline News, Metro TV, Selasa 15 September 2026.
Diversifikasi Barang Bukti yang Disita
Penyitaan tidak hanya berhenti pada sektor properti saja. Tim penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aset yang bersumber dari tindak pidana dapat ditarik kembali oleh negara.
Selain deretan aset properti tersebut, tim penyidik juga telah menyita berbagai instrumen keuangan dan barang bukti lainnya yang nilainya tidak kalah signifikan. Detail aset tambahan yang berhasil diamankan meliputi:
- Sebanyak 27 lembar saham milik perusahaan yang diduga terkait dengan operasional tersangka.
- Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah senilai Rp5 miliar.
- Dana tunai tersebut diserahkan langsung oleh seorang saksi bernama Ferry Hongkiriwang, atau yang lebih dikenal dengan julukan Ferry Boboho, pada Agustus lalu.
Penyitaan aset oleh Kejagung merupakan bagian dari strategi pengusutan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pemisahan aset properti, saham, hingga dana tunai dari pihak-pihak terkait.
Proses penyitaan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung serius dalam mengurai benang kusut kasus TPPU ini. Dengan melibatkan Tim 9, pengusutan diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, terutama karena kasus ini melibatkan figur yang cukup dikenal di lingkup penegakan hukum.
Pihak penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara aset-aset yang disita dengan transaksi keuangan mencurigakan yang ditemukan selama proses audit. Fokus utama saat ini adalah memetakan aliran dana guna memperkuat bukti di persidangan kelak.
Pertanyaan Umum
Apa fokus utama dari penyitaan aset yang dilakukan Kejagung?
Fokus utama penyitaan adalah untuk mengamankan aset-aset yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar bisa dipulihkan sebagai barang bukti negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyerahan barang bukti ini?
Selain aset yang disita langsung oleh tim penyidik, terdapat saksi seperti Ferry Hongkiriwang (Ferry Boboho) yang telah menyerahkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 miliar kepada pihak Kejagung pada bulan Agustus lalu.
Bagaimana status perkembangan kasus saat ini?
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Tim 9 Kejagung. Pihak penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, baik berupa dokumen aset properti, kepemilikan saham, hingga keterangan dari berbagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menyita 38 aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Selain properti, penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan dan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang.






