Redaksiku.com – Peristiwa kebakaran besar yang melanda kawasan Dok IX, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial OR (26) sebagai tersangka. Pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan tetap ini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti sengaja memicu kobaran api yang menghanguskan tujuh bangunan warga pada Kamis dini hari, 10 September 2026.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota sejak Jumat (11/9) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan menyusul serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi mata, serta analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Proses Penyidikan dan Bukti Lapangan
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik di lapangan. Hasil rekaman CCTV menjadi salah satu kunci utama yang memetakan pergerakan tersangka sebelum dan sesudah api mulai membesar dan menyebar ke bangunan di sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total sebanyak tujuh bangunan warga ludes terbakar akibat aksi nekat yang dilakukan tersangka di kawasan padat penduduk tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin (14/9), polisi membeberkan kronologi kejadian yang berawal dari pengaruh minuman keras. Sebelum insiden tragis tersebut terjadi, OR diketahui menghabiskan waktu bersama sejumlah rekannya dengan mengonsumsi alkohol di sekitar area Kantor PUPR Provinsi Papua pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIT.
Kronologi Aksi Pembakaran
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, tindakan pembakaran tersebut dilakukan secara sadar oleh tersangka setelah ia mengonsumsi arak Bali. Berikut adalah rangkaian peristiwa yang berujung pada kehancuran tujuh bangunan warga di Dok IX:
- Pada pukul 02.30 WIT, tersangka bertemu dengan saksi bernama Anton Mambrasar dan melanjutkan konsumsi minuman keras di sebuah lorong rumah warga.
- Sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka mendadak berlari menuju area depan Kantor PUPR, yang kemudian diikuti oleh saksi karena merasa penasaran dengan perilaku tersangka.
- Di lokasi tersebut, saksi melihat tersangka membakar rak telur menggunakan bara api sisa pembakaran sampah yang ada di sekitar lokasi.
- Tersangka kemudian melemparkan rak telur yang sedang terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah-rumah warga.
Salah satu lemparan rak telur yang terbakar mendarat tepat di atas tumpukan sofa bekas yang berada di depan rumah milik Paber Pangaribuan. Api dengan cepat melahap material sofa yang mudah terbakar, lalu merembet dengan sangat cepat ke struktur bangunan rumah Paber, hingga akhirnya menjalar ke bangunan lain di sekitarnya.
“Sekitar pukul 04.30 WIT, Paber yang sedang tidur mendengar teriakan warga yang memberitahukan adanya kebakaran. Ia kemudian keluar rumah dan mendapati sofa bekas di depan rumahnya telah terbakar.”
— Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen
Paber sempat berusaha melakukan upaya penyelamatan dengan memadamkan api menggunakan air, namun kobaran api sudah terlalu besar untuk dikendalikan. Ia akhirnya memutuskan untuk masuk kembali ke dalam rumah guna menyelamatkan orang tuanya serta mengevakuasi sepeda motor miliknya. Sayangnya, upaya tersebut tidak cukup untuk menghentikan laju api yang merambat dengan cepat ke bangunan-bangunan di sekitarnya.
Kondisi lingkungan yang padat bangunan serta material bangunan yang rentan api mempercepat proses perambatan kebakaran di kawasan Dok IX tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama tersangka di balik aksinya. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, tersangka terancam pasal berlapis terkait tindakan pengrusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerugian materiil serta ancaman keselamatan bagi warga sekitar.
Pertanyaan Umum
Apakah ada korban jiwa dalam kebakaran di Dok IX?
Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak melaporkan adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Fokus utama penyelidikan adalah pada kerugian materiil berupa tujuh bangunan warga yang ludes terbakar.
Apa barang bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka?
Penyidik mengandalkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi di lapangan, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas tersangka saat membakar dan melemparkan rak telur ke arah pemukiman warga.
Apa sanksi hukum yang menanti tersangka?
Tersangka OR kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota. Ia akan dijerat dengan pasal terkait pembakaran atau pengrusakan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Ringkasan
Polisi telah menetapkan pria berinisial OR (26) sebagai tersangka kebakaran yang menghanguskan tujuh bangunan di kawasan Dok IX, Jayapura, pada 10 September 2026. Tersangka ditangkap setelah rekaman CCTV dan keterangan saksi membuktikan ia sengaja membakar rak telur dan melemparkannya ke pemukiman warga dalam pengaruh minuman keras.






