Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

Redaksiku.com – Kasus Vina Cirebon akan terungkap. Rudiana dan seluruh penyidik awal persoalan ini dimintai info di Mabes Polri.

Penasihat Ahli Kapolri Komjen (purn) Aryanto Sutadi kepada pers mengatakan, kontrol itu sejak akhir pekan lalu. ”Rudiana dimintai info selaku terlapor,” ujarnya.

POLISI, kata Aryanto, kini gerak cepat mengusut lagi persoalan itu dari awal. Meskipun disebut gerak cepat, di dalam perspektif penduduk umum, proses berikut dianggap lambat. Dari sudut pandang polisi, penyelidikan lagi persoalan itu wajib ekstra hati-hati. Jangan keliru lagi.

Karena penyelidikan dilaksanakan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ulangilah dari awal, penyidik awal, yaitu Rudiana dan para penyidik lainnya, dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga, sekaligus Rudiana dimintai info sebagai terlapor. Rudiana dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum para terpidana gara-gara penyidikan awal persoalan itu dianggap tidak cocok prosedur.

Aryanto: ”Ini tergolong gerak cepat gara-gara tidak cocok dugaan saya sebelumnya, bahwa perkara ini dapat diselidiki sehabis vonis sidang peninjauan lagi (PK) Saka Tatal selesai. Ternyata tidak begitu. Tim khusus bergerak lebih cepat.”

Rudiana yang menjabat kapolres Kapetakan, Cirebon, wajib berada di Jakarta sejak kontrol Sabtu, 3 Agustus 2024. Begitu terhitung tim penyidik awal kala persoalan itu terjadi, 27 Agustus 2016.

Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya
Kasus Vina Cirebon Segera Terungkap Kebenarannya

Bagaimana hasil pemeriksaan?

Aryanto: ”Saya belum tahu gara-gara masih berproses. Saya terhitung baru tahu kontrol ini kemarin. Penyelidikannya menyeluruh. Termasuk memeriksa para narapidana persoalan ini di Bandung.”

Dilanjut: ”Sekarang ini ternyata seluruh yang terlibat di dalam penyidikan awal th. 2016, terhitung saksi-saksi terhitung di cek ulang, dulu oleh Polda Jabar, saat ini Bareskrim turun ke sana di dalam rangka reka ulang.”

Dengan penyelidikan menyeluruh itu, hasilnya dapat diumumkan sebagai suatu kesimpulan. Bukan sepotong-sepotong. Kronologi kejadian di dalam persoalan itu dapat ditetapkan yang sebenarnya.

Kendati intinya cuma tersedia dua kemungkinan: pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas. Seumpama ditetapkan sebagai pembunuhan, kondisinya tidak cukup lebih mirip dengan sekarang.

Pelakunya selalu mereka yang telah dihukum itu. Sebab, di perkara ini tidak tersedia bukti hukum segera atau berdasar scientific crime investigation (SCI). Bukan berdasar itu. Melainkan, berdasar info saksi Liga Akbar, Dede Riswanto, dan Aep Rudiansyah. Liga dan Dede telah mengakui mereka bersaksi bohong. Sementara itu, Aep menghilang.

Baca Juga:  Membuat Konten Terkait Bos Rental Mobil di Pati, Polisi cek Selebgram Teyeng Wakatobi

Seandainya ditetapkan sebagai kecelakaan tunggal, perkara selesai. Tidak tersedia tersangka, tidak tersedia terhukum. Namun, delapan orang telah dihukum. Tujuh di antaranya kini merintis hukuman seumur hidup. Mereka wajib dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan nama baik mereka. Juga, mereka berhak menuntut rubah rugi ke Polri. Itulah yang berat.

Jadinya, penyidik ”maju kena, mundur kena”. Tidak barangkali di tengah-tengah atau dibiarkan saja. Publik konsisten membicarakan persoalan itu. Kian hari kian santer dan menyebabkan beragam spekulasi dari beragam pihak.

Tujuh terpidana seumur hidup itu terhitung di cek secara maraton. Sepanjang dua hari, terasa Senin, 5 Agustus 2024. Di hari pertama di cek lima terpidana di Lapas Kebon Waru, Bandung. Mereka adalah Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto.

Pemeriksaan pada hari kedua, di cek dua lagi di Lapas Jelekong Bandung. Mereka adalah Eko dan Jaya.

Satu lagi, terpidana Saka Tatal, dihukum delapan th. empat bulan penjara dan telah merintis empat th. supaya bebas pada April 2021. Saka dapat di cek di Mabes Polri, Rabu, 7 Agustus 2024.

Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, kepada wartawan, menjelaskan bahwa tujuh kliennya di cek untuk menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum pada Aep dan Dede, sebagai saksi berbohong.

Roely: ”Aep dan Dede itu saksi kunci perkara pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku telah mengimbuhkan info palsu. Sedangkan Aep tak tahu keberadaannya.”

Kuasa hukum terpidana lainnya, Jutek Bongso, kepada wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan tidak tersedia momen pembunuhan di persoalan Vina. Para saksi itu adalah alibi kuat, bahwa pada sementara Vina dan Eky tewas, para terpidana itu berada di tempat tinggal ketua RT daerah tinggal mereka.

Jutek: ”Para saksi ini lihat langsung, para terpidana itu berada di tempat tinggal Pak RT pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, kala Vina dan Eky meninggal dianggap kecelakaan.”

Dilanjut: ”Juga, kami hadirkan saksi-saksi lain yang berada di kurang lebih lokasi kecelakaan Vina dan Eky di Jembatan Talun (Cirebon). Mereka mirip sekali tidak lihat para terpidana tersedia di situ.”

Lain lagi, kuasa hukum mantan terpidana persoalan itu, yaitu Saka Tatal, Edwin Partogi, kepada wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan untuk kliennya berkunjung ke Bareskrim Mabes Polri. ”Akan di cek Rabu, 7 Agustus 2024,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damkar Berkolaborasi dengan Pemilik Glodok Plaza untuk Membersihkan Sisa Kebakaran
Arahan Prabowo tentang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditemukan oleh TNI AL
Jumlah Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi Empat
Bab Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa, dan Penadah Jadi Tersangka
Hotel Aruss Semarang masih beroperasi meskipun telah disita karena dugaan pencucian uang dari perjudian online
Alvin Lim Sebelum Meninggal, Kasih Teh Novi Hadiah Tahun Baru
Fakta Fico Fachriza Meminjam Uang ke Rekan Artis Diklarifikasi
Hukuman penjara 6,5 tahun Harvey Moeis hanya separuh dari tuntutan jaksa

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:23 WIB

Damkar Berkolaborasi dengan Pemilik Glodok Plaza untuk Membersihkan Sisa Kebakaran

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:04 WIB

Arahan Prabowo tentang Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditemukan oleh TNI AL

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:40 WIB

Jumlah Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi Empat

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:41 WIB

Bab Baru Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penyewa, dan Penadah Jadi Tersangka

Senin, 6 Januari 2025 - 17:45 WIB

Hotel Aruss Semarang masih beroperasi meskipun telah disita karena dugaan pencucian uang dari perjudian online

Berita Terbaru

Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Politik

Prabowo Mengenai Dana Zakat untuk Makanan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Jan 2025 - 19:58 WIB