Redaksiku.com – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memasuki babak baru yang cukup mengejutkan publik. Hingga Rabu sore, 16 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak awal pekan ini. Di antara daftar nama yang terjerat, terdapat sejumlah individu yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.
Penangkapan ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sebanyak 19 orang sempat diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari proses maraton tersebut, KPK akhirnya mengunci status tersangka bagi delapan orang yang dinilai memiliki peran signifikan dalam perkara ini.
Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai fantastis, yakni mencapai Rp106,3 miliar, yang terdiri dari berbagai mata uang asing serta Rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Tersangka dan Keterlibatan Pihak Swasta
Kasus ini melibatkan perpaduan antara pejabat publik dan pihak swasta. Para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK meliputi:
- Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitoyo Adhi, yang merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Fadh El Fouz, yang dikenal sebagai politisi Golkar sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Arif Sugianto, pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta yang masuk dalam lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Erwin, pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlefi, pihak swasta yang turut ditetapkan dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa empat dari delapan tersangka tersebut merupakan individu yang memiliki kedekatan khusus dan diduga berperan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid.
Posisi Menteri ATR dalam Penyidikan
Banyak pihak bertanya-tanya mengenai keterlibatan langsung Menteri ATR Nusron Wahid, mengingat posisi strategis orang-orang di sekitarnya yang kini berstatus tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian mengenai nasib sang menteri dalam perkara ini.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Taufik menjelaskan bahwa penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK mengaku membutuhkan waktu lebih untuk mendalami keterangan dari para tersangka yang telah diamankan. Meskipun nama Nusron sering disebut-sebut di balik lingkaran orang kepercayaan tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap sang menteri akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan di masa depan.
Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh KPK, dan hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan Menteri ATR Nusron Wahid terlibat langsung dalam konstruksi perkara.
Taufik menambahkan bahwa tantangan utama dalam operasi tangkap tangan adalah keterbatasan waktu 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak. Dengan banyaknya orang yang diperiksa, penyidik harus melakukan tahapan pemeriksaan secara bertahap guna mengumpulkan fakta-fakta hukum yang kuat. Hingga saat ini, KPK masih berfokus pada analisis barang bukti elektronik dan keterangan saksi-saksi yang sudah ada.
Penyidik kini tengah merangkai potongan-potongan informasi untuk melihat sejauh mana aliran dana atau kebijakan yang disalahgunakan dalam kasus ini. Publik pun kini menantikan langkah KPK selanjutnya, terutama apakah temuan ini akan menyeret pejabat tinggi lainnya di kementerian tersebut.
Pertanyaan Umum
Apakah Menteri ATR sudah diperiksa oleh KPK?
Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ATR Nusron Wahid. Pihak KPK menyatakan pemanggilan menteri hanya akan dilakukan jika penyidik merasa keterangannya benar-benar dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
Apa saja barang bukti yang disita KPK?
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK menyita uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.
Bagaimana status 11 orang lainnya yang sempat diamankan?
Sebanyak 19 orang diamankan saat OTT pada Senin (14/9/2026). Setelah proses pemeriksaan awal, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka, sementara status pihak lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Ringkasan
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta, dalam kasus dugaan korupsi dengan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, namun sejauh ini sang menteri belum dijadwalkan untuk diperiksa.






