Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan setibanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
Redaksiku.com – Tim 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pelimpahan tersangka dan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026. Proses hukum tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa status kelengkapan berkas tersebut telah diputuskan lebih awal sebelum penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilaksanakan. Meski demikian, kepastian waktu rinci kedatangan para tersangka ke kantor kejari masih menunggu koordinasi internal lanjutan dari tim di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar. Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Kamis.
Selain Febrie Adriansyah yang memegang sorotan publik dalam kasus ini, proses pelimpahan tahap kedua juga akan menyertakan dua tersangka lain dari pihak swasta dan profesional hukum. Kejaksaan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan bersama instansi penegak hukum lainnya.
Daftar Tersangka yang Dilimpahkan
Dalam proses pelimpahan berkas dan tersangka kali ini, terdapat tiga orang yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:
- Febrie Adriansyah selaku mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan yang dijerat dengan sangkaan TPPU.
- Don Ritto yang berprofesi sebagai seorang pengacara dan ikut terseret dalam pusaran perkara tersebut.
- Nurman Herin dari pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Tim penyidik berhasil mengamankan dan melimpahkan barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kilogram beserta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Latar Belakang Penyidikan Kasus
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini telah mendekati tahap akhir. Berdasarkan koordinasi intensif bersama Polri serta lembaga terkait, tindak pidana asal dalam kasus pencucian uang ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan.
Praktik lancung tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan sejumlah perkara besar, termasuk penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Sebelum ditangani secara komprehensif oleh Kejaksaan Agung, penyidikan ini sempat melalui proses pengalihan dari pihak kepolisian yang disertai penyerahan berbagai aset sitaan.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian surat perintah penyidikan untuk mengusut berbagai klaster dugaan korupsi. Ruang lingkup penyidikan mencakup dugaan penyimpangan di PT KNI, tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir memicu pemadaman listrik, hingga aliran dana gelap dalam penanganan kasus asuransi raksasa nasional.
Pertanyaan Umum
Kapan pelimpahan tersangka Febrie Adriansyah dilakukan?
Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Siapa saja tersangka yang turut dilimpahkan bersama Febrie?
Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah pengacara Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.
Apa tindak pidana asal yang menjerat para tersangka?
Tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang ini adalah dugaan korupsi berupa pemerasan oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Ringkasan
Berkas perkara dan tersangka dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Selain Febrie Adriansyah, pelimpahan tahap dua ini juga menyertakan dua tersangka lainnya, yaitu pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin, dengan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.






