Kota Medan dikejutkan dengan aksi perampokan yang tidak biasa.
Seorang pria bernama Ali alias Awi (47), warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor, nekat merampok karyawan perusahaan milik abangnya sendiri.
Korban, Fahriza, tengah membawa uang perusahaan senilai Rp510 juta untuk disetor ke bank di Medan saat kejadian berlangsung.
Tanpa disangka, pelaku yang seharusnya menjadi orang terdekat justru melancarkan aksi kejahatan yang sudah direncanakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kronologi kejadian ini dalam waktu singkat.
Perampokan ini menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkup keluarga sendiri.
Lantas, bagaimana detail kejadian ini berlangsung? Berikut kronologi selengkapnya.
Kronologi Perampokan Ali Awi yang Menggemparkan Kota Medan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan bahwa kejadian perampokan ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Brigjen Zein Hamid, Medan Johor.
Saat itu, Fahriza, karyawan PT Widya Tekhno Abadi Co, sedang membawa uang tunai perusahaan untuk disetorkan ke Bank Mandiri yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.
Uang yang dibawa korban terbagi menjadi dua bagian, yakni Rp280 juta dalam tas ransel dan Rp230 juta di dalam jok sepeda motor Honda Vario miliknya.
Uang sebesar Rp. 280 juta dimasukkan ke dalam tas ransel dan Rp230 juta dimasukkan ke dalam jok sepeda motor honda Vario, ujar Kombes Pol. Sumaryono pada Selasa, 25 Maret 2025.
Tanpa disadari, perjalanan menuju bank yang ada di Kota Medan tersebut sudah diincar oleh pelaku, Ali Awi.
Di tengah perjalanan, Ali Awi tiba-tiba menghentikan korban dengan alasan ingin menumpang. Fahriza yang tidak curiga pun setuju, namun di tengah perjalanan, pelaku mulai bertanya tentang lokasi penyimpanan uang tersebut.
Modus Pelaku Perampokan
Setelah mengetahui keberadaan uang tunai itu, pelaku berpura-pura meminta korban untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan ingin membeli rokok. Namun, begitu motor berhenti, niat jahatnya langsung dijalankan.
Ali Awi dengan cepat mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat korban masih dalam kondisi terkejut, pelaku langsung mengambil alih motor dan melarikan diri dengan membawa uang senilai Rp230 juta yang tersimpan di dalam jok motor tersebut.
Korban yang tak berdaya hanya bisa melihat motornya dibawa kabur oleh pelaku. Dalam keadaan panik, Fahriza langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan Korban dan Langkah Cepat Kepolisian Mengungkap Kasus
Usai kejadian, korban segera melaporkan perampokan ini ke Polsek Delitua dengan nomor laporan LP/138/II/2025. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, memimpin langsung penyelidikan kasus ini,
Dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama yang ternyata adalah Ali Awi, saudara kandung pemilik perusahaan.
Penangkapan Ali Awi dan Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku
Setelah melakukan pelacakan, polisi akhirnya berhasil menangkap Ali Awi di tempat persembunyiannya.
Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung digiring ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam interogasi, Awi mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah merencanakan perampokan ini karena tergiur dengan uang tunai dalam jumlah besar.
Ia juga menyebut bahwa dirinya mengalami kesulitan ekonomi, sehingga nekat melakukan tindakan kriminal meskipun itu berarti merugikan keluarganya sendiri.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan tidak bisa lolos begitu saja. Berkat kerja cepat tim Jatanras Polda Sumut, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh orang terdekat. Oleh karena itu, kewaspadaan tetap harus dijaga dalam berbagai situasi, terutama dalam urusan keuangan dan transaksi besar.
Hukuman yang Menanti Ali Awi
Kini, Ali Awi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membuatnya terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Proses hukum terhadap Ali Awi masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus perampokan yang dilakukan oleh Ali Awi terhadap karyawan perusahaan abangnya ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di lingkungan yang tidak terduga. Dengan modus yang cukup rapi, pelaku berhasil menipu korban sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membawa uang dalam jumlah besar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






