Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung baru-baru ini menghebohkan masyarakat dan para pedagang pasar.
Pasalnya, pasangan bapak dan anak berinisial S dan D ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungutan liar yang sudah berlangsung lama dan merugikan para pedagang.
Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan yang membuat banyak pihak terkejut sekaligus prihatin.
Kronologi Terungkapnya Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang mulai terungkap setelah sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh S dan D.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan bapak dan anak yang merupakan warga Kecamatan Bumi Waras itu memungut uang sebesar Rp 7.500 per hari dari sekitar 100 kios di pasar tersebut. Uang itu diklaim sebagai biaya retribusi untuk listrik dan kebersihan.
Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme resmi dari pengelola pasar.
Para pedagang merasa terbebani dan mulai melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar siang hari, polisi menangkap S dan D saat keduanya sedang memungut uang dari pedagang.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.000 yang diduga hasil pungutan ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya memang telah lama melakukan pungutan liar secara sistematis.
Modus Operandi Pelaku
Modus pungli di Pasar Gudang Lelang ini cukup sederhana namun berdampak besar bagi para pedagang kecil. S dan D memungut uang harian dari setiap kios dengan dalih untuk biaya operasional pasar seperti listrik dan kebersihan.
Namun kenyataannya, uang tersebut tidak masuk ke kas resmi pasar, melainkan ke kantong pribadi pelaku.
Pelaku juga menerapkan sistem pungutan yang dipaksa, sehingga pedagang tidak memiliki pilihan selain membayar. Ini menimbulkan tekanan ekonomi tambahan bagi mereka yang sudah berjuang dengan usaha dagang yang tak mudah.
Para pedagang mengaku resah dan khawatir karena pungutan ini dilakukan tanpa kejelasan dan secara berulang setiap hari. Banyak yang merasa terintimidasi karena takut kehilangan tempat berdagang jika menolak membayar. Situasi ini tentu saja membuat pasar menjadi tidak kondusif dan merugikan banyak pihak.
Tindakan Hukum dan Ancaman bagi Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di Pasar Gudang Lelang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Alfret Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungutan liar ini. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik pungli di tempat lain.
Selain itu, polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktek serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi para pelaku usaha kecil dari tindakan ilegal.
Dampak Negatif Pungli di Pasar Gudang Lelang Terhadap Ekonomi Lokal
Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang bukan hanya merugikan secara individu, tapi juga berdampak pada perekonomian lokal.
Pedagang yang harus membayar pungutan ilegal akan mengalami peningkatan biaya operasional yang tidak transparan dan tidak adil.
Beban tambahan ini berpotensi menurunkan daya beli pedagang dalam mengelola usaha mereka, yang akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan dan ketersediaan barang di pasar.
Situasi ini mengancam keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi tempat utama bagi banyak masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, praktik pungli yang tidak tertangani dengan baik bisa merusak citra pasar dan menurunkan kepercayaan pembeli dan pedagang terhadap pengelolaan pasar secara umum.
Selain penindakan hukum, pencegahan praktik pungli di Pasar Gudang Lelang menjadi hal penting yang harus dilakukan bersama.
Pemerintah daerah dan pengelola pasar diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap retribusi yang berlaku di pasar.
Edukasi kepada pedagang mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme pembayaran retribusi yang resmi sangat dibutuhkan. Dengan demikian, para pedagang dapat membedakan mana pungutan resmi dan pungli, sehingga tidak menjadi korban pemerasan.
Peran serta masyarakat dan pedagang dalam melaporkan pungutan ilegal juga sangat krusial. Dukungan ini bisa membantu aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan mencegah praktik pungli yang merugikan banyak pihak.
Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang yang dilakukan oleh pasangan bapak dan anak di Bandar Lampung berhasil diungkap polisi.
Praktik pungutan liar yang merugikan para pedagang ini menimbulkan keresahan sekaligus ancaman terhadap kelangsungan usaha di pasar.
Penindakan hukum tegas dan upaya pencegahan bersama sangat diperlukan agar pasar tradisional tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pedagang dan pembeli.
Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan aktif melawan pungli dengan cara melapor jika menemukan tindakan pemerasan.
Dengan langkah sinergis antara aparat hukum, pengelola pasar, dan masyarakat, praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung dan tempat lain dapat diminimalisir sehingga keadilan dan kenyamanan ekonomi masyarakat dapat terjaga dengan baik.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






