Geger! Bapak dan Anak di Bandar Lampung Terungkap Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Begini Modus 2 Pelaku yang Berhasil Diamankan

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)

Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung baru-baru ini menghebohkan masyarakat dan para pedagang pasar.

Pasalnya, pasangan bapak dan anak berinisial S dan D ditangkap polisi atas dugaan melakukan pungutan liar yang sudah berlangsung lama dan merugikan para pedagang.

Kasus ini mengungkap fakta mengejutkan yang membuat banyak pihak terkejut sekaligus prihatin.

Kronologi Terungkapnya Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

Ilustrasi. Polresta Bandar Lampung tangkap pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang yang meresahkan para pedagang setempat. (Foto: Pexels)
Geger! Bapak dan Anak di Bandar Lampung Terungkap Lakukan Pungli di Pasar Gudang Lelang, Begini Modus 2 Pelaku yang Berhasil Diamankan

Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang mulai terungkap setelah sejumlah pedagang mengeluhkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh S dan D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasangan bapak dan anak yang merupakan warga Kecamatan Bumi Waras itu memungut uang sebesar Rp 7.500 per hari dari sekitar 100 kios di pasar tersebut. Uang itu diklaim sebagai biaya retribusi untuk listrik dan kebersihan.

Namun, pungutan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tidak melalui mekanisme resmi dari pengelola pasar.

Para pedagang merasa terbebani dan mulai melapor ke pihak berwajib. Mendapat laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar siang hari, polisi menangkap S dan D saat keduanya sedang memungut uang dari pedagang.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 488.000 yang diduga hasil pungutan ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya memang telah lama melakukan pungutan liar secara sistematis.

Modus Operandi Pelaku

Modus pungli di Pasar Gudang Lelang ini cukup sederhana namun berdampak besar bagi para pedagang kecil. S dan D memungut uang harian dari setiap kios dengan dalih untuk biaya operasional pasar seperti listrik dan kebersihan.

Namun kenyataannya, uang tersebut tidak masuk ke kas resmi pasar, melainkan ke kantong pribadi pelaku.

Pelaku juga menerapkan sistem pungutan yang dipaksa, sehingga pedagang tidak memiliki pilihan selain membayar. Ini menimbulkan tekanan ekonomi tambahan bagi mereka yang sudah berjuang dengan usaha dagang yang tak mudah.

Para pedagang mengaku resah dan khawatir karena pungutan ini dilakukan tanpa kejelasan dan secara berulang setiap hari. Banyak yang merasa terintimidasi karena takut kehilangan tempat berdagang jika menolak membayar. Situasi ini tentu saja membuat pasar menjadi tidak kondusif dan merugikan banyak pihak.

Tindakan Hukum dan Ancaman bagi Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang

Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli di Pasar Gudang Lelang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Alfret Jacob Tilukay menyatakan, pihaknya juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungutan liar ini. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik pungli di tempat lain.

Selain itu, polisi menghimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan praktek serupa agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan melindungi para pelaku usaha kecil dari tindakan ilegal.

Dampak Negatif Pungli di Pasar Gudang Lelang Terhadap Ekonomi Lokal

Praktik pungli di Pasar Gudang Lelang bukan hanya merugikan secara individu, tapi juga berdampak pada perekonomian lokal.

Pedagang yang harus membayar pungutan ilegal akan mengalami peningkatan biaya operasional yang tidak transparan dan tidak adil.

Beban tambahan ini berpotensi menurunkan daya beli pedagang dalam mengelola usaha mereka, yang akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan dan ketersediaan barang di pasar.

Situasi ini mengancam keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi tempat utama bagi banyak masyarakat untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, praktik pungli yang tidak tertangani dengan baik bisa merusak citra pasar dan menurunkan kepercayaan pembeli dan pedagang terhadap pengelolaan pasar secara umum.

Selain penindakan hukum, pencegahan praktik pungli di Pasar Gudang Lelang menjadi hal penting yang harus dilakukan bersama.

Pemerintah daerah dan pengelola pasar diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap retribusi yang berlaku di pasar.

Edukasi kepada pedagang mengenai hak dan kewajiban serta mekanisme pembayaran retribusi yang resmi sangat dibutuhkan. Dengan demikian, para pedagang dapat membedakan mana pungutan resmi dan pungli, sehingga tidak menjadi korban pemerasan.

Peran serta masyarakat dan pedagang dalam melaporkan pungutan ilegal juga sangat krusial. Dukungan ini bisa membantu aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan mencegah praktik pungli yang merugikan banyak pihak.

Kasus pungli di Pasar Gudang Lelang yang dilakukan oleh pasangan bapak dan anak di Bandar Lampung berhasil diungkap polisi.

Praktik pungutan liar yang merugikan para pedagang ini menimbulkan keresahan sekaligus ancaman terhadap kelangsungan usaha di pasar.

Penindakan hukum tegas dan upaya pencegahan bersama sangat diperlukan agar pasar tradisional tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi pedagang dan pembeli.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan aktif melawan pungli dengan cara melapor jika menemukan tindakan pemerasan.

Dengan langkah sinergis antara aparat hukum, pengelola pasar, dan masyarakat, praktik pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung dan tempat lain dapat diminimalisir sehingga keadilan dan kenyamanan ekonomi masyarakat dapat terjaga dengan baik.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Berbeda dengan Koalisi
KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN
Harga Emas Antam Naik Rp 25 Ribu per Gram Hari Ini 19 September 2026
Meta Digugat 70 Orang Terkait Privasi Kacamata Pintar AI
Aaron Donald Bersiap Kembali ke Rams di Laga Kontra Giants
Pavel Dorofeyev Tampil Percaya Diri dengan Atribut Mematikan
Xbox Bantah Rumor Perubahan Layanan Game Pass di 2027
Ruang Redaksi California Ganti Puluhan Reporter dengan Penulis AI

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Berbeda dengan Koalisi

Sabtu, 19 September 2026 - 19:21 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp 25 Ribu per Gram Hari Ini 19 September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:16 WIB

Meta Digugat 70 Orang Terkait Privasi Kacamata Pintar AI

Sabtu, 19 September 2026 - 19:03 WIB

Aaron Donald Bersiap Kembali ke Rams di Laga Kontra Giants

Sabtu, 19 September 2026 - 19:01 WIB

Pavel Dorofeyev Tampil Percaya Diri dengan Atribut Mematikan

Berita Terbaru

Sejumlah saham tetap mencatatkan penguatan di tengah tekanan indeks IHSG sepanjang pekan ini.

Market Update

10 Saham yang Tetap Menguat Saat IHSG Melemah Pekan Ini

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:42 WIB

Aktivis dan jutawan Amerika Serikat, James Chambers, kini ditahan di Madrid menyusul permintaan ekstradisi.

Spain

Aktivis Jutawan James Chambers Ajukan Suaka di Spanyol

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:39 WIB

Kebebasan Pers

Bupati Jember Fawait Bentuk Tim Selesaikan Konflik Yomif Silo

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:26 WIB

error: Content is protected !!