Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih memprioritaskan pengumpulan serta pelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dinamika Penyidikan Kasus Summarecon
Kasus ini menarik perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Seiring dengan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, KPK kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki keterlibatan dalam proses perizinan lahan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal pasca-penangkapan. Ia meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik agar bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk ini.
Budi tidak menutup kemungkinan bahwa daftar tersangka dapat bertambah. Menurutnya, penyidik akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat, dan jika ditemukan bukti keterlibatan signifikan dari pihak lain, KPK akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan Atas Desakan Publik
Pernyataan KPK ini muncul sebagai respons atas desakan dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Sebelumnya, Mahfud menekankan pentingnya transparansi bagi lembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang menyeret nama pejabat tinggi negara.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron.”
— Mahfud MD
Mahfud berargumen bahwa posisi Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN menjadi sorotan karena beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut-sebut sebagai orang kepercayaannya. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap menteri terkait dianggap perlu untuk menjawab tanda tanya di mata publik mengenai integritas kementerian tersebut dalam menangani kasus pertanahan.
Daftar Tersangka dan Langkah Geledah
Penyidikan kasus ini melibatkan sejumlah tokoh penting dari sektor pemerintahan maupun swasta. Langkah-langkah penegakan hukum di lapangan terus dilakukan untuk mencari dokumen atau bukti elektronik yang relevan.
- Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi, yang bertindak sebagai pihak swasta atau perantara bagi pihak perusahaan.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, bersama dengan Fahd El Fouz, serta dua orang swasta lainnya bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini ruangan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar lokasi yang digeledah oleh penyidik.
Pada 17 September, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri. Keesokan harinya, kegiatan penggeledahan dilanjutkan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan kediaman pribadi Lampri untuk mengamankan barang bukti tambahan yang diperlukan dalam persidangan nanti.
Pertanyaan Umum
Apakah Menteri ATR/BPN sudah dipanggil KPK?
Hingga Sabtu, 19 September 2026, KPK belum mengeluarkan jadwal pemanggilan terhadap Nusron Wahid dan menyatakan bahwa penyidik masih fokus memperkuat alat bukti dari para tersangka yang sudah ditahan.
Siapa saja pihak yang telah digeledah oleh KPK?
Penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta kediaman pribadi pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan bukti dugaan korupsi.
Mengapa kasus ini menjadi perhatian publik?
Kasus ini melibatkan petinggi Kementerian ATR/BPN dan perusahaan pengembang besar, serta adanya dugaan keterlibatan orang-orang yang dikenal sebagai lingkaran kepercayaan menteri, sehingga memicu tuntutan transparansi dari tokoh seperti Mahfud MD.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjadwalkan pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik masih memprioritaskan pengumpulan dan pelengkapan alat bukti dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Penyidikan ini melibatkan sejumlah pejabat penting, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Meski KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, lembaga tersebut menyatakan ruang kerja Menteri ATR/BPN tidak termasuk dalam lokasi yang digeledah. Langkah ini merespons desakan transparansi publik, termasuk dari Mahfud MD, yang menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap menteri terkait mengingat adanya dugaan keterlibatan orang-orang dekatnya dalam perkara ini.






