Redaksiku.com – Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan tegas terkait keluhan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai potensi pemotongan gaji akibat kelalaian dalam pengisian daftar presensi. Kebijakan ini muncul seiring dengan pemberlakuan sistem absensi daring berbasis koordinat yang mulai diimplementasikan secara penuh pada September 2026 guna memastikan tingkat kedisiplinan pegawai tetap terjaga.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif berupa pemotongan gaji merupakan konsekuensi logis yang tidak terelakkan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan dari profesionalisme pegawai dalam menjalankan tanggung jawabnya sehari-hari.
Sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen akan diberlakukan secara tegas bagi pegawai yang terbukti lalai atau sengaja tidak melakukan pengisian presensi daring sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pentingnya Disiplin dalam Masa Kontrak
Taufik menyoroti bahwa kedisiplinan dan kinerja merupakan dua pilar utama yang menjadi parameter penilaian pemerintah terhadap para pegawai. Faktor-faktor ini tidak hanya berpengaruh pada besaran penghasilan bulanan, tetapi juga menjadi pertimbangan krusial dalam keberlanjutan kontrak kerja serta proyeksi masa depan karier para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Pihak BKPSDM berharap transisi menuju sistem digital ini dapat memacu para pegawai untuk lebih adaptif terhadap teknologi. Sistem presensi berbasis koordinat ini dirancang khusus untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas kinerja yang lebih terukur, sehingga setiap menit kehadiran pegawai dapat terpantau dengan lebih akurat dibandingkan metode manual sebelumnya.
Sistem presensi daring berbasis koordinat mulai diterapkan secara resmi oleh BKPSDM Kota Mataram sejak September 2026 sebagai standar baru pelaporan kehadiran.
Mekanisme Sanggahan dan Kelonggaran Teknis
Menyadari bahwa sistem baru sering kali membawa kendala teknis, pemerintah setempat memberikan ruang bagi pegawai untuk melakukan klarifikasi. Jika seorang pegawai merasa terjadi kesalahan sistem atau memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atas kegagalan presensi, mereka diperbolehkan mengajukan sanggahan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Taufik menjelaskan bahwa bulan ini masih menjadi masa adaptasi, sehingga pihak BKPSDM tetap memberikan kelonggaran bagi mereka yang mengalami kendala teknis nyata. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang secara sengaja mengabaikan kewajiban presensi. Jika sanggahan yang diajukan terbukti valid dan disetujui oleh atasan langsung, maka pemotongan gaji dapat dibatalkan.
Jika Anda mengalami kendala teknis seperti perangkat ponsel yang tidak kompatibel dengan aplikasi presensi, segera lakukan koordinasi dengan operator IT di OPD masing-masing untuk mendapatkan solusi teknis.
Beberapa kendala yang telah teridentifikasi di lapangan antara lain adalah spesifikasi perangkat ponsel milik pegawai yang belum sepenuhnya mendukung aplikasi presensi terbaru. BKPSDM menginstruksikan agar setiap kendala perangkat segera dikomunikasikan dengan operator OPD agar tidak menjadi penghambat berulang yang merugikan pegawai itu sendiri di masa depan.
Pertanyaan Umum
Apakah pemotongan gaji 2 persen berlaku untuk semua ASN?
Ya, kebijakan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen berlaku sebagai konsekuensi logis bagi seluruh ASN, termasuk PPPK, yang melanggar aturan kedisiplinan terkait pengisian daftar presensi daring yang telah ditetapkan.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan jika presensi gagal karena kendala teknis?
Pegawai yang gagal mengisi presensi karena kendala teknis dapat mengajukan sanggahan kepada kepala OPD masing-masing. Jika sanggahan tersebut disetujui, maka sanksi pemotongan gaji tidak akan dikenakan.
Mengapa Pemerintah Kota Mataram menerapkan presensi berbasis koordinat?
Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pegawai. Dengan basis koordinat, pemerintah dapat memastikan kehadiran pegawai secara lebih akurat dan objektif.
Ringkasan
Pemerintah Kota Mataram memberlakukan sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen bagi PPPK dan ASN yang lalai mengisi presensi daring berbasis koordinat. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kerja, namun pegawai dapat mengajukan sanggahan kepada kepala OPD jika kendala terjadi akibat masalah teknis yang valid.












