Gagal Bayar Pinjol: Risiko Berat yang Harus Diwaspadai Masyarakat di Tengah Aturan Baru OJK

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gagal Bayar Pinjol: Risiko Berat yang Harus Diwaspadai Masyarakat di Tengah Aturan Baru OJK

Gagal Bayar Pinjol: Risiko Berat yang Harus Diwaspadai Masyarakat di Tengah Aturan Baru OJK

Gagal Bayar Pinjol: Risiko Berat yang Harus Diwaspadai Masyarakat

Gagal bayar pinjol menjadi salah satu isu yang semakin banyak dibicarakan, terutama sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol untuk memperketat syarat penyaluran kredit.

Dalam kalimat pertama ini, penting untuk dipahami bahwa gagal bayar pinjol bukan hanya soal tidak mampu mengembalikan dana, tetapi juga berkaitan dengan konsekuensi hukum, sosial, hingga psikologis yang harus siap dihadapi oleh peminjam.

OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan regulasi ini, seluruh rekam jejak kredit peminjam akan tercatat dan dapat memengaruhi akses mereka terhadap pembiayaan lain di masa depan. OJK menilai, selain kondisi ekonomi yang memburuk, sebagian peminjam memang sudah memiliki niat buruk untuk tidak melunasi pinjaman sejak awal.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan fasilitas pinjaman secara bijak dan tidak mengambil langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang.

Tindakan tersebut bukan hanya merugikan penyedia layanan, tetapi juga berdampak pada rekam jejak finansial peminjam sendiri.

Di era digital seperti sekarang, proses pengajuan pinjaman memang semakin mudah. Adaptasi teknologi dalam industri keuangan mempermudah masyarakat mengakses pembiayaan tanpa jaminan.

Namun, kemudahan ini juga membawa risiko tinggi, terutama jika kondisi ekonomi sedang tidak stabil.

Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol 

Kasus gagal bayar atau kredit macet semakin banyak terjadi. Penyebabnya bervariasi, mulai dari kurangnya pemahaman tentang syarat pinjaman, manajemen keuangan yang buruk, hingga pengeluaran yang tidak terkontrol.

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menegaskan bahwa risiko gagal bayar pinjol tidak boleh dianggap sepele.

Peminjam dapat menghadapi denda yang terus membengkak, tekanan psikologis akibat penagihan, hingga ancaman hukum. Ia juga menyoroti fenomena konten viral tentang galbay, yang sering dianggap lucu atau hiburan.

Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa galbay bukan sesuatu yang bisa dipromosikan atau dianggap remeh.

Selain itu, gagal bayar juga berdampak besar pada skor kredit SLIK OJK. Jika catatan kredit seseorang negatif, maka permohonan kredit di masa depan, seperti pembelian kendaraan bermotor atau rumah, kemungkinan besar akan ditolak.

Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, bahkan menyebut bahwa skor kredit yang buruk bisa memengaruhi aspek lain dalam kehidupan sosial, termasuk urusan pekerjaan.

Dengan berbagai risiko tersebut, masyarakat sebaiknya berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.

Pastikan kemampuan membayar sudah diperhitungkan dengan matang. Hindari meminjam hanya karena tergiur pencairan cepat atau syarat yang mudah.

Selain pinjol legal, masalah yang lebih besar justru datang dari pinjol ilegal. Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan otoritas sehingga praktiknya sering menjerat korban dengan bunga tidak masuk akal dan penagihan yang tidak manusiawi. Berikut tujuh risiko besar jika gagal bayar pinjol ilegal:

Denda dan bunga melambung

Bunga harian yang sangat tinggi membuat utang kecil berkembang menjadi beban besar dalam waktu singkat.

Penyalahgunaan data pribadi

Data seperti KTP, kontak, dan nomor telepon dapat disebarkan atau dijual di pasar gelap.

Teror dan intimidasi

Penagihan dilakukan dengan cara ekstrem, bahkan melibatkan keluarga peminjam.

Ancaman hukum semu

Pinjol ilegal sering menakut-nakuti peminjam dengan ancaman palsu, termasuk pelaporan ke polisi.

Tidak ada perlindungan hukum

Karena tidak diawasi OJK, korban kesulitan mencari jalur pengaduan resmi.

Reputasi rusak dan potensi SLIK negatif

Walaupun tidak semua tercatat dalam SLIK, data bocor dapat merusak reputasi finansial.

Lingkaran utang tak berujung

Penagihan agresif dan bunga tinggi menjebak peminjam dalam siklus utang berkepanjangan.

Melihat seluruh risiko tersebut, penting bagi masyarakat untuk mengutamakan literasi keuangan sebelum memutuskan mengambil pinjaman.

Pinjol memang bisa membantu dalam situasi darurat, namun tanpa perencanaan yang matang, pinjaman justru dapat berakhir menjadi beban berkepanjangan. Bijaklah dalam mengelola keuangan dan selalu pastikan meminjam sesuai kemampuan.

Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modal Asing Masuk Rp131,1 Triliun, SBN Jadi Primadona di 2026
Dugaan Keracunan di 88 Seoul, Pemkot Bandung Periksa Sanitasi Dapur
Truk Kecelakaan Tunggal di Jalan Sentani-Depapre, Satu Tewas
PLN Journalist Awards 2026 Dibuka: Cek Kategori dan Jadwalnya
Pemerintah Siapkan Proyek Giant Sea Wall 575 Km Mulai 2027
Pre-order NVIDIA RTX Spark: PC ARM untuk Gaming 1440p 100 FPS
Modifikasi Kawasaki Z900RS CAFE dengan Aksesori Billet Baby Face
Bupati Puncak Elvis Tabuni Beri Bantuan Rp200 Juta ke Gereja Kingmi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Modal Asing Masuk Rp131,1 Triliun, SBN Jadi Primadona di 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Truk Kecelakaan Tunggal di Jalan Sentani-Depapre, Satu Tewas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:29 WIB

PLN Journalist Awards 2026 Dibuka: Cek Kategori dan Jadwalnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pemerintah Siapkan Proyek Giant Sea Wall 575 Km Mulai 2027

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Pre-order NVIDIA RTX Spark: PC ARM untuk Gaming 1440p 100 FPS

Berita Terbaru

Kantor Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Redaksiku.com)

Lowongan Kerja

BURUAN! Desa Lasitae Buka Lowongan Perangkat Desa, Cek Syaratnya

Sabtu, 10 Okt 2026 - 01:12 WIB

Kapal induk USS Abraham Lincoln tiba di San Diego setelah menyelesaikan penugasan selama 322 hari.

US and Israeli Attack on Iran (2026)

USS Abraham Lincoln Kembali dari Penugasan 11 Bulan di Laut

Jumat, 9 Okt 2026 - 19:17 WIB

error: Content is protected !!