Pengadaan sewa peralatan studio audio oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon menjadi perhatian publik setelah tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025.
Total anggaran yang mencapai Rp900 juta menuai reaksi beragam, terutama karena kurangnya penjelasan detail dalam dokumen resmi.
Dokumen tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik LKPP, namun informasi teknis yang disajikan sangat minim.
Rincian Anggaran Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Tak Jelas

Dalam dokumen RUP yang tercantum dengan kode paket 56748541, disebutkan bahwa dana pengadaan sewa peralatan studio audio sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran senilai Rp900 juta itu dibagi ke dalam tiga bagian masing-masing sebesar Rp300 juta, namun tidak disertai penjelasan terkait pembagian tersebut.DPRD Cirebon, RUP, APBD, anggaran
Kolom Deskripsi Pekerjaan dalam dokumen hanya berisi frasa sewa sound system portable yang ditulis tiga kali tanpa tambahan informasi.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai spesifikasi, waktu pelaksanaan, hingga jumlah unit yang direncanakan untuk disewa.
Minimnya Rincian Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Jadi Sumber Kecurigaan
Kurangnya transparansi dalam pengadaan sewa peralatan studio audio membuat publik khawatir akan potensi pemborosan anggaran daerah.
Tanpa rincian teknis, sulit untuk menilai apakah dana Rp900 juta tersebut benar-benar sepadan dengan barang dan jasa yang akan disewa.
Sejumlah aktivis anggaran daerah menilai pengadaan seperti ini harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan justifikasi kebutuhan yang riil.
Ketiadaan informasi seperti daftar harga, merek alat, atau rincian kegiatan reses yang memerlukan perlengkapan tersebut, memperburuk kepercayaan publik.
Klarifikasi dari Sekretaris DPRD Soal Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio
Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, menyampaikan bahwa pengadaan sewa peralatan studio audio berkaitan dengan kebutuhan kegiatan reses anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa perlengkapan tersebut dipakai untuk mendukung pelaksanaan tugas legislator saat menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Namun, penjelasan itu dianggap belum menjawab pertanyaan utama: mengapa dana begitu besar digunakan tanpa rincian spesifik.
Selain itu, tidak dijelaskan pula apakah alat-alat tersebut akan digunakan dalam satu kegiatan besar atau disebar dalam berbagai kegiatan yang berbeda.
Pengawasan Terhadap Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio Perlu Diperketat
Pengadaan sewa peralatan studio audio seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi agar tidak terjadi pemborosan anggaran publik.
Pemerintah daerah harus menyusun dokumen pengadaan secara terbuka dan memuat rincian teknis yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Jika tidak ada transparansi, pengadaan seperti ini rentan disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengadaan sewa peralatan studio audio sesuai ketentuan.
Belum Ada Tender Resmi untuk Pengadaan Sewa Peralatan Studio Audio
Sampai berita ini ditulis, belum tersedia informasi lebih lanjut mengenai tender terbuka untuk pengadaan sewa peralatan studio audio di laman LPSE Kabupaten Cirebon.
Ketiadaan informasi ini memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan belum matang dan perlu dikaji ulang agar tidak merugikan publik.
Diharapkan DPRD Cirebon segera membuka detail lebih lanjut seperti jadwal pelaksanaan, daftar penyedia, dan hasil evaluasi teknis secara terbuka.
Tanpa data tersebut, publik akan terus menduga-duga tujuan sesungguhnya dari pengadaan sewa peralatan studio audio ini.
Perlu Evaluasi dan Reformasi Sistem Pengadaan Daerah
Pengadaan sewa untuk peralatan studio audio menjadi contoh bahwa sistem pengadaan daerah masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi.
Evaluasi terhadap perencanaan anggaran sangat penting agar setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang relevan.
Kedepannya, pemerintah daerah harus melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunan RUP, termasuk unsur masyarakat sipil.
Pengawasan berbasis partisipasi publik dapat menekan praktik tidak efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengadaan sewa peralatan studio audio oleh DPRD Kabupaten Cirebon senilai Rp900 juta telah menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Minimnya penjelasan teknis, tidak adanya informasi tender resmi, serta rincian penggunaan anggaran yang tidak transparan membuat publik berspekulasi.
Klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD belum cukup menjawab semua keraguan.
Oleh sebab itu, diperlukan pengawasan lebih lanjut dan pembukaan dokumen yang lebih lengkap agar pengadaan ini tidak menjadi preseden buruk dalam penggunaan dana APBD.
Pengadaan sewa peralatan studio audio memang sah dilakukan jika benar-benar dibutuhkan, namun tetap harus melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.*** (LL)
Halaman : 1 2 Selanjutnya






