Redaksiku.com – Dugaan praktik kecurangan kembali mencuat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi menyoroti temuan surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih sah di Desa Serang.
Temuan Surat Suara Bermasalah di Cikarang Selatan
Kasus ini bermula dari temuan kertas hak suara atas nama Tiara Anggara yang tercatat sebagai warga RT 01 RW 05, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Surat suara tersebut ditemukan dalam kondisi sudah tercoblos sebelum bilik suara dibuka untuk umum.
Temuan semacam ini memicu kekhawatiran mendalam terkait integritas penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa. Warga bersama lembaga pengawas independen mendesak adanya investigasi menyeluruh guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemungutan suara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecamatan Cikarang Selatan menjadi sorotan setelah ditemukan surat suara atas nama warga setempat yang sudah tercoblos sebelum digunakan dalam Pilkades Serang.
Pola Kecurangan Serupa dari Kontestasi Sebelumnya
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa insiden serupa pernah terjadi pada perhelatan pemilihan kepala desa tahun 2018 silam. Menurutnya, pola kecurangan saat proses penghitungan suara kala itu diduga kuat sengaja diciptakan untuk memenangkan salah satu kandidat tertentu.
Kondisi ini semakin diperparah karena figur calon kepala desa yang terlibat dalam polemik tersebut kembali maju dalam kontestasi pemilihan kepala desa tahun ini. Situasi ini memunculkan asumsi publik bahwa aturan hukum yang berlaku di tingkat lokal kurang memberikan efek jera yang memadai bagi para pelanggar aturan.
Faktor Pemicu Lemahnya Penegakan Aturan Lokal
- Peserta pemilihan yang sama kembali mencalonkan diri meskipun pernah tersandung masalah hukum administratif.
- Lemahnya fungsi pengawasan dari panitia tingkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa yang bertindak sebagai pembentuk panitia.
- Mandurnya sanksi tegas dari instansi penegak hukum terkait di wilayah Kabupaten Bekasi.
Desakan Diskualifikasi dan Sanksi Tanpa Pandang Bulu
Menanggapi temuan berulang tersebut, pihak Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi secara tegas meminta kepada para pemangku kebijakan daerah untuk mengambil tindakan nyata. Desakan utama yang disampaikan adalah peninjauan kembali status peserta pemilihan yang diduga terlibat dalam kecurangan terstruktur.
Pihak penyelenggara di tingkat kecamatan serta pejabat bupati diharapkan mampu bersikap tegas tanpa memandang bulu dalam menegakkan aturan administrasi pemilu. Sanksi berat juga dinilai layak dijatuhkan kepada panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi.
Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akibat polemik Surat Keputusan yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain permasalahan pencoblosan surat suara di bilik pemilih, calon kepala desa nomor urut satu yang bersangkutan juga tengah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Permasalahan hukum tersebut berkaitan dengan status Surat Keputusan pengangkatan sebelumnya yang sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa pemilihan masa lalu.
Organisasi kemasyarakatan tersebut menduga bahwa kasus yang terungkap ke permukaan baru mencakup sebagian kecil dari total potensi kecurangan yang sebenarnya terjadi di lapangan. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas pemilu segera turun tangan untuk memeriksa seluruh dokumen serta logistik pemilu secara transparan.
Pertanyaan Umum
Apa yang ditemukan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi?
Forum tersebut menemukan surat suara atas nama warga bernama Tiara Anggara di Desa Serang yang sudah dalam keadaan tercoblos sebelum digunakan.
Siapa yang melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke penegak hukum?
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, Eko Setiawan, kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Apa tuntutan utama dari warga dan lembaga pengawas terhadap kandidat yang bermasalah?
Mereka menuntut agar calon kepala desa yang terbukti curang segera didiskualifikasi serta diberikan sanksi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Ringkasan
Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi melalui ketuanya, Eko Setiawan, melaporkan dugaan kecurangan terstruktur dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Temuan utama mencakup surat suara atas nama warga bernama Tiara Anggara yang sudah dalam kondisi tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih sah, serta permasalahan hukum terkait calon kepala desa nomor urut satu yang Surat Keputusan pengangkatannya sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Insiden ini dinilai sebagai pengulangan pola kecurangan dari perhelatan Pilkades tahun 2018 silam, yang melibatkan kandidat serupa. Lemahnya pengawasan dari panitia desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta minimnya sanksi tegas diduga menjadi pemicu utama berulangnya pelanggaran administratif ini di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menanggapi permasalahan tersebut, warga bersama forum masyarakat mendesak para pemangku kebijakan daerah dan aparat penegak hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan investigasi menyeluruh, memeriksa transparansi logistik pemilu, serta mendiskualifikasi kandidat yang terbukti melakukan kecurangan tanpa pandang bulu.






