Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, DPR RI Desak PT Monokem Surya Segera Lakukan Hal Ini

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendesak PT Monokem Surya untuk segera perbaiki prosedur keselamatan pasca ledakan smelter yang menewaskan dua pekerja. (Foto: Dok. DPR RI)

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendesak PT Monokem Surya untuk segera perbaiki prosedur keselamatan pasca ledakan smelter yang menewaskan dua pekerja. (Foto: Dok. DPR RI)

Sebuah insiden tragis terjadi di smelter titanium milik PT Monokem Surya yang terletak di Karawang, Jawa Barat.

Ledakan yang terjadi di area smelter tersebut menyebabkan dua pekerja meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya mengalami luka bakar yang cukup serius.

Tindak lanjut terhadap insiden ini segera dilakukan oleh Komisi XII DPR RI, yang diwakili oleh Meitri Citra Wardani.

Dalam rangka memastikan keselamatan pekerja di industri dengan risiko tinggi, Meitri bersama tim Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memverifikasi temuan yang beredar terkait kecelakaan tersebut pada Senin, 17 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari sidak ini mengungkapkan berbagai celah dalam prosedur keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan dan menjadi dasar bagi desakan DPR RI untuk perusahaan segera melakukan perbaikan yang signifikan.

Temuan DPR RI Terkait Kecelakaan Kerja di PT Monokem Surya

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendesak PT Monokem Surya untuk segera perbaiki prosedur keselamatan pasca ledakan smelter yang menewaskan dua pekerja. (Foto: Dok. DPR RI)
Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, DPR RI Desak PT Monokem Surya Segera Lakukan Hal Ini

Meitri Citra Wardani menyatakan bahwa penyebab utama dari ledakan tersebut adalah kelalaian dalam pemeriksaan performa mesin smelter.

Pada sidak yang dilakukan, DPR RI menemukan bahwa perusahaan belum sepenuhnya menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keselamatan kerja, terutama dalam hal proses pendinginan tungku yang digunakan dalam produksi.

Meitri menuturkan bahwa meskipun ada prosedur untuk memastikan pendinginan yang tepat sebelum tungku dibuka, namun hal tersebut tidak dilakukan dengan sempurna, yang mengakibatkan ledakan besar.

“Kami menduga sejak awal terdapat celah dalam prosedur keselamatan yang tidak diterapkan dengan baik,” ujar Meitri setelah melakukan sidak di PT Monokem Surya.

Lebih lanjut, Meitri juga menegaskan bahwa ledakan ini merupakan akibat langsung dari tidak diterapkannya sistem pengawasan yang baik terhadap kondisi mesin dan prosedur yang ada.

Pada dasarnya, prosedur keselamatan dalam perusahaan yang mengoperasikan mesin bertekanan tinggi dan menggunakan bahan berbahaya harus dijalankan secara ketat, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan sangat tinggi.

Pentingnya Evaluasi Sistem K3 dan Tanggung Jawab Perusahaan

Meitri Citra Wardani menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan, terutama di industri yang melibatkan bahan berbahaya dan proses dengan suhu dan tekanan tinggi.

Dalam kasus PT Monokem Surya, insiden ledakan ini menunjukkan bahwa prosedur K3 yang ada belum memadai dan perlu dilakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh.

DPR RI mendesak agar perusahaan segera melakukan penataan ulang sistem K3 dan memastikan bahwa setiap pekerja di perusahaan memahami serta mematuhi prosedur keselamatan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, DPR RI juga meminta agar perusahaan meningkatkan sistem pelaporan dan evaluasi terhadap potensi risiko yang ada di area kerja.

“Untuk itu, kami mendorong penataan ulang terhadap sistem K3 dan mendesak perusahaan agar memastikan keselamatan pekerja sebagai prioritas utama,” jelas Meitri.

Mengingat tekanan suhu di tungku yang mencapai 1200 derajat Celcius, maka penting bagi perusahaan untuk menjamin standar keselamatan yang sangat ketat.

DPR RI juga meminta PT Monokem Surya untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap tahapan produksi, serta melakukan evaluasi berkala terhadap sistem yang ada untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Selain itu, DPR juga meminta perusahaan untuk menyediakan pelatihan yang lebih intensif bagi pekerja dalam mematuhi SOP yang ada dan menghindari potensi kecelakaan kerja.

Tanggung Jawab Perusahaan terhadap Korban dan Keluarga

Tidak hanya soal keselamatan kerja, namun Meitri juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap korban ledakan smelter. DPR RI menuntut agar PT Monokem Surya segera memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Tanggung jawab perusahaan juga mencakup pengobatan yang memadai bagi pekerja yang terluka dan menjamin kesempatan bagi mereka untuk kembali bekerja setelah kondisinya membaik.

“Tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban, baik dalam hal kompensasi finansial maupun jaminan sosial menjadi hal yang tidak boleh terelakkan,” ujar Meitri.

Lebih lanjut, Meitri menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal penyelesaian hak-hak korban untuk memastikan kompensasi diberikan tanpa ada kekurangan sedikit pun.

Tidak hanya memberikan santunan, namun perusahaan juga harus bertanggung jawab dalam memastikan para korban mendapatkan akses yang layak dalam proses penyembuhan, termasuk pengobatan hingga sembuh total.

Masalah Izin AMDAL dan Kepatuhan Regulasi

Selain masalah keselamatan kerja, Meitri juga menyoroti permasalahan terkait izin operasional PT Monokem Surya yang belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meskipun perusahaan mengklaim bahwa dokumen AMDAL sedang dalam proses, DPR RI tidak dapat menerima alasan tersebut sebagai pembenaran untuk terus beroperasinya perusahaan tanpa izin yang lengkap.

Meitri menegaskan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan segala dokumen perizinan yang belum lengkap, termasuk AMDAL, demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa operasional perusahaan tidak merusak daya dukung lingkungan sekitar.

“Untuk itu, kami meminta agar segala bentuk perizinan yang belum diselesaikan, termasuk dokumen AMDAL-nya, bisa segera diselesaikan dan segala bentuk kegiatan di perusahaan yang berisiko melanggar aturan bisa segera dihentikan atau akan dihentikan paksa oleh pihak berwenang,” ujar Meitri.

Regulasi terkait lingkungan harus dipatuhi dengan ketat oleh perusahaan, terlebih untuk kegiatan industri dengan dampak yang besar terhadap lingkungan sekitar. (*)

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri
Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru
Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India
Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco
Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap
Harga dan Ketersediaan BYD Atto 2 di Indonesia, Apakah Masuk?
Fadli Zon Temui Dirjen WIPO, Perkuat Perlindungan Budaya RI
Bahlil Batasi Kuota Produksi INCO Hanya 30 Persen dari RKAB

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 01:00 WIB

3 Artis Indonesia yang Terampil Memperbaiki Rumah Sendiri

Sabtu, 19 September 2026 - 00:48 WIB

Lowongan Kerja PT HM Sampoerna September 2026 untuk Lulusan Baru

Sabtu, 19 September 2026 - 00:36 WIB

Oppo Beri Sinyal Peluncuran Smartphone K14 Plus di India

Sabtu, 19 September 2026 - 00:34 WIB

Anthropic Buka Laboratorium Riset Biologi Fisik di San Francisco

Sabtu, 19 September 2026 - 00:12 WIB

Alasan Larry Ellison Batalkan Penjualan Saham Oracle Terungkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!