Redaksiku.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terhadap Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan jadi undang-undang (UU), Selasa (4/6/2024).
RUU tersebut disetujui didalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di area Sidang Paripurna DPR, Jakarta. “Apakah Rancangan Undang-Undang berkenaan Kesejahteraan Ibu dan Anak terhadap Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mampu disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” ujar Puan dikutip dari Berbagai Sumber, Selasa.
Dengan disahkannya UU KIA, ibu yang melahirkan berhak memperoleh cuti hingga enam bulan, juga suami juga diberi cuti sepanjang 2-3 hari untuk mendampingi istrinya.
Lantas, cuti melahirkan hingga enam bulan berlaku kapan?
Apakah ibu melahirkan mendapat gaji kecuali cuti hingga enam bulan?
Berikut ketentuan UU KIA selengkapnya.
Cuti melahirkan hingga 6 bulan kapan berlaku?
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya menghendaki pemeirntah untuk segera memberlakukan cuti melahirkan hingga enam bulan.
Ia mengemukakan bahwa cuti melahirkan mampu hingga enam bulan jadi tidak benar satu langkah untuk menghimpit angka stunting. Menurut Ace, 1.000 hari pertama kehidupan adalah langkah yang sangat kritis bagi kehidupan anak Indonesia.
Cuti melahirkan, lanjut Ace, juga jadi tidak benar satu upaya untuk menghimpit angka stunting. “Ya pasti ini kami minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya.
Karena apa? Karena ini menyangkut bersama dengan bagaimana kami mendambakan buat persiapan SDM Indonesia yang kuat ya, dan unggul,” ujar Ace dikutip dari Berbagai Sumber, Rabu (5/6/2024).
Cuti melahirkan hingga 6 bulan berlaku untuk siapa? Ace mengungkapkan, cuti melahirkan bagi pekerja wanita sesungguhnya hanya didapat sepanjang tiga bulan. Namun, ibu mampu mendapat cuti melahirkan hingga enam bulan kecuali terkandung kondisi tertentu.
Merujuk RUU KIA yang disepakati DPR, ibu melahirkan didalam kondisi tertentu berhak mendapat cuti hingga enam bulan sebagaimana diatur didalam RUU KIA Pasal 4 ayat (3). Durasi cuti tersebut terdiri atas tiga bulan pertama dan dilengkapi tiga bulan berikutnya kecuali terkandung kondisi tertentu yang dibuktikan bersama dengan surat keterangan dokter.
Kondisi tertentu yang dimaksud adalah: Ibu mengalami kasus kesehatan, masalah kesehatan, dan atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran Anak yang dilahirkan mengalami kasus kesehatan, masalah kesehatan, dan atau komplikasi.
Tak hanya buat ibu melahirkan, ibu yang mengalami keguguran juga diberikan pas istirahat hingga 1,5 bulan atau cocok bersama dengan surat keterangan dokter persentase atau bidan.
UU KIA untuk suami, bagaimana cuti melahirkannya? RUU KIA turut menambahkan cuti kepada suami yang mendampingi istrinya melahirkan. Suami berhak mendapat cuti sepanjang 2 hari dan 3 hari berikutnya cocok kesepakatan sepanjang mendampingi istrinya yang melahirkan.
Apabila istri mengalami keguguran, suami juga diberikan peluang cuti pendampingan sepanjang dua hari.
Apakah ibu melahirkan cuti hingga 6 bulan mampu gaji? Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) RUU KIA, ibu yang merintis cuti melahirkan atau beristirahat karena keguguran tidak mampu diberhentikan dari pekerjaannya.
Pekerja selalu memperoleh haknya cocok bersama dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin bahwa ibu yang cuti melahirkan hingga enam bulan selalu mendapat gaji.
Berikut ketentuan gaji bagi ibu melahirkan yang cuti hingga enam bulan: Mendapat gaji secara penuh untuk tiga bulan pertama Mendapat gaji secara penuh untuk bulan keempat mendapat gaji sebesar 75 % dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Bila ibu melahirkan yang cuti hingga enam bulan diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya maka pemerintah pusat dan/atau area menambahkan pendampingan secara hukum dan meyakinkan pemenuhan hak ibu terpenhi bersama dengan baik.
Nah, itulah ketentuan cuti melahirkan hingga 6 bulan yang disetujui DPR jadi UU. Aturan UU KIA tersebut juga mengatur pas hingga perhitungan gaji bagi ibu pekerja yang melahirkan sepanjang tidak masuk kantor.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar