Redaksiku.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, secara tegas mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak ulayat dan masyarakat adat di Papua. Dalam keterangannya yang disampaikan dari Manokwari, Papua Barat, ia mengusulkan agar undang-undang tersebut mencantumkan bab khusus yang mengatur reforma agraria di wilayah otonomi khusus.
Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini kerap memicu konflik agraria dan mengabaikan hak-hak esensial masyarakat adat setempat. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menjadi perisai pelindung bagi ruang hidup masyarakat yang telah turun-temurun mengelola tanah leluhur mereka.
Kebutuhan akan regulasi khusus ini merujuk langsung pada mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, serta memberdayakan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan kepemilikan perseorangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Filep menekankan bahwa proses penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan pembangunan harus selalu melibatkan mekanisme musyawarah dan kesepakatan langsung dengan masyarakat adat. Pendekatan kultural ini dinilai ampuh untuk meredam potensi gesekan sosial di kemudian hari.
Pembedaan Tegas Status Kepemilikan Lahan
Dalam rancangan regulasi tersebut, pembedaan yang tegas antara tanah objek redistribusi negara dan tanah ulayat adat menjadi hal yang mutlak. Wilayah adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul tidak boleh disamakan begitu saja dengan tanah negara kosong.
Hal ini krusial agar wilayah adat di bumi Cenderawasih tidak serta-merta dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena warga belum memegang sertifikat kepemilikan formal secara individual. Ketiadaan selembar kertas sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak historis masyarakat hukum adat.
Ketiadaan sertifikat individual di wilayah adat tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpulkan bahwa masyarakat setempat kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.
Pemerintah didorong untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui serangkaian tahapan sebelum menerbitkan izin atau konsesi di atas tanah adat. Langkah-langkah preventif tersebut mencakup:
- Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap klaim kepemilikan.
- Menjalankan pemetaan wilayah adat secara partisipatif bersama warga lokal.
- Menetapkan status hak secara transparan melalui proses konsultasi yang bermakna.
- Memastikan perolehan persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum izin diterbitkan.
Penerapan prosedur yang ketat ini diyakini mampu menutup celah terjadinya tumpang tindih izin konsesi yang kerap menjadi akar permasalahan konflik agraria di berbagai daerah. Perlindungan terhadap hak ulayat pada akhirnya tidak hanya menjaga keadilan sosial, tetapi juga melestarikan tatanan kehidupan masyarakat adat yang berkelanjutan.
Pertanyaan Umum
Mengapa perlindungan hak ulayat penting dalam RUU Reforma Agraria?
Pengaturan khusus diperlukan untuk mencegah ketimpangan penguasaan lahan dan menghindari konflik agraria yang kerap merugikan masyarakat adat Papua akibat pengabaian hak historis mereka.
Apa dasar hukum yang digunakan untuk memperjuangkan hak adat di Papua?
Perjuangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan pengakuan dan perlindungan hak ulayat serta masyarakat hukum adat.
Bagaimana status tanah adat dalam konteks Tanah Objek Reforma Agraria?
Tanah adat yang dikuasai berdasarkan hak asal-usul tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai TORA hanya karena belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.
Ringkasan
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak agar RUU Reforma Agraria mencantumkan bab khusus untuk melindungi hak ulayat dan masyarakat adat di Papua guna mencegah ketimpangan lahan dan konflik agraria.
Regulasi ini menegaskan bahwa tanah adat berdasarkan hak asal-usul tidak boleh disamakan dengan tanah negara kosong atau otomatis menjadi TORA hanya karena belum bersertifikat individual.






