Desak RUU Reforma Agraria, DPD RI Bela Masyarakat Adat

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendesak RUU Reforma Agraria lindungi hak masyarakat adat Papua.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak agar RUU Reforma Agraria memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak masyarakat adat di Papua.

Redaksiku.com – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, secara tegas mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak ulayat dan masyarakat adat di Papua. Dalam keterangannya yang disampaikan dari Manokwari, Papua Barat, ia mengusulkan agar undang-undang tersebut mencantumkan bab khusus yang mengatur reforma agraria di wilayah otonomi khusus.

Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini kerap memicu konflik agraria dan mengabaikan hak-hak esensial masyarakat adat setempat. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menjadi perisai pelindung bagi ruang hidup masyarakat yang telah turun-temurun mengelola tanah leluhur mereka.

Kebutuhan akan regulasi khusus ini merujuk langsung pada mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Aturan tersebut secara jelas mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, serta memberdayakan hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak ulayat dan kepemilikan perseorangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Filep menekankan bahwa proses penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan pembangunan harus selalu melibatkan mekanisme musyawarah dan kesepakatan langsung dengan masyarakat adat. Pendekatan kultural ini dinilai ampuh untuk meredam potensi gesekan sosial di kemudian hari.

Pembedaan Tegas Status Kepemilikan Lahan

Dalam rancangan regulasi tersebut, pembedaan yang tegas antara tanah objek redistribusi negara dan tanah ulayat adat menjadi hal yang mutlak. Wilayah adat yang telah dikuasai masyarakat berdasarkan hak asal-usul tidak boleh disamakan begitu saja dengan tanah negara kosong.

Hal ini krusial agar wilayah adat di bumi Cenderawasih tidak serta-merta dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hanya karena warga belum memegang sertifikat kepemilikan formal secara individual. Ketiadaan selembar kertas sertifikat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak historis masyarakat hukum adat.

Ketiadaan sertifikat individual di wilayah adat tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menyimpulkan bahwa masyarakat setempat kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.

Pemerintah didorong untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian melalui serangkaian tahapan sebelum menerbitkan izin atau konsesi di atas tanah adat. Langkah-langkah preventif tersebut mencakup:

  • Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh terhadap klaim kepemilikan.
  • Menjalankan pemetaan wilayah adat secara partisipatif bersama warga lokal.
  • Menetapkan status hak secara transparan melalui proses konsultasi yang bermakna.
  • Memastikan perolehan persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat sebelum izin diterbitkan.

Penerapan prosedur yang ketat ini diyakini mampu menutup celah terjadinya tumpang tindih izin konsesi yang kerap menjadi akar permasalahan konflik agraria di berbagai daerah. Perlindungan terhadap hak ulayat pada akhirnya tidak hanya menjaga keadilan sosial, tetapi juga melestarikan tatanan kehidupan masyarakat adat yang berkelanjutan.

Pertanyaan Umum

Mengapa perlindungan hak ulayat penting dalam RUU Reforma Agraria?

Pengaturan khusus diperlukan untuk mencegah ketimpangan penguasaan lahan dan menghindari konflik agraria yang kerap merugikan masyarakat adat Papua akibat pengabaian hak historis mereka.

Apa dasar hukum yang digunakan untuk memperjuangkan hak adat di Papua?

Perjuangan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan pengakuan dan perlindungan hak ulayat serta masyarakat hukum adat.

Bagaimana status tanah adat dalam konteks Tanah Objek Reforma Agraria?

Tanah adat yang dikuasai berdasarkan hak asal-usul tidak boleh otomatis dimasukkan sebagai TORA hanya karena belum memiliki sertifikat kepemilikan individual.

Ringkasan

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak agar RUU Reforma Agraria mencantumkan bab khusus untuk melindungi hak ulayat dan masyarakat adat di Papua guna mencegah ketimpangan lahan dan konflik agraria.

Regulasi ini menegaskan bahwa tanah adat berdasarkan hak asal-usul tidak boleh disamakan dengan tanah negara kosong atau otomatis menjadi TORA hanya karena belum bersertifikat individual.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral
Jadwal Arema FC vs Persik Kediri di Super League Hari Ini
Cienciano Tahan Imbang Montevideo City Torque 0-0 di Centenario
Mahfud MD Nilai AHY Punya Kapasitas untuk Maju Pilpres
Bandung Diguncang 47 Gempa Sejak Rabu, BMKG Ungkap Pemicunya
DPRD Karo Minta Ganti Rugi Korban MBG Beracun ke Kepala BGN
Daftar Film Terlaris di Bioskop Indonesia 2026: Spider-Man Teratas
12 Tahun Injil di Skouw: Abisai Rollo Ajak Generasi Muda Takut Tuhan

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:20 WIB

Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral

Jumat, 18 September 2026 - 13:35 WIB

Jadwal Arema FC vs Persik Kediri di Super League Hari Ini

Jumat, 18 September 2026 - 13:29 WIB

Cienciano Tahan Imbang Montevideo City Torque 0-0 di Centenario

Jumat, 18 September 2026 - 13:13 WIB

Mahfud MD Nilai AHY Punya Kapasitas untuk Maju Pilpres

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

Bandung Diguncang 47 Gempa Sejak Rabu, BMKG Ungkap Pemicunya

Berita Terbaru

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto merumuskan strategi untuk mencapai kemandirian energi nasional.

Politik

Strategi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi Lewat 6 Langkah

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:45 WIB

Perminas dan ITB berkolaborasi dalam riset dan teknologi untuk memperkuat sektor pertambangan nasional.

Viral

Perminas dan ITB Kolaborasi Riset dan Teknologi Mineral

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:20 WIB

Kalangan buruh secara resmi mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen untuk menjaga daya beli pekerja.

Hot Issue

Tuntutan Kenaikan Upah 2027 Sebesar 7,5-9,5 Persen oleh Buruh

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:59 WIB

Mega Science Center dan Budaya di Jatim Park 1 resmi memulai trial opening dengan mengusung konsep sains, teknologi, dan budaya.IST

pesona nusantara

Trial Opening Mega Science Center dan Budaya Jatim Park 1 Batu

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:53 WIB

error: Content is protected !!