Redaksiku.com – Negara-negara di dunia tengah mengkhawatirkan penyebaran virus cacar monyet atau Mpox di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Cacar monyet adalah penyakit zoonosis langka yang disebabkan oleh infeksi virus cacar monyet atau Mpox. Virus ini termasuk dalam genus Orthopoxvirus, famili Poxciridae.
Untuk mencegah penyebarannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh penumpang yang bepergian ke luar negeri untuk kembali menggunakan aplikasi SatuSehat. Hal ini terjadi setelah penyakit Mpox ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Persyaratan tersebut juga mengikuti Surat Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan Kartu SATUSEHAT Sehat.
Kementerian Perhubungan melalui Departemen Umum Perhubungan Udara mengumumkan Surat Edaran Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Kartu SATUSEHAT Sehat bagi Orang Asing yang berlaku mulai tanggal 27 Agustus 2024.
“Peraturan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini menjadi pedoman bagi penyelenggara angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing, bahwa setiap orang (awak dan penumpang) yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan tiba di Indonesia wajib mengisi formulir pendaftaran pernyataan diri elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass, serta sebagai pedoman “Bagi operator bandara internasional agar menerapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara,” kata Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Udara, Bapak Kristi Endah Murni di Jakarta dalam siaran persnya (28 Agustus 2024).
Untuk mencegah penyebaran penyakit Mpox di Indonesia, Kristi meminta maskapai penerbangan komersial dan maskapai asing yang melayani penerbangan dari dan ke Indonesia untuk mengambil tindakan.
Berikut langkah-langkahnya:
1) Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh (awak dan penumpang) pengunjung asing ke Indonesia untuk mengisi formulir pernyataan diri elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go id;
2) Mengisi formulir pernyataan diri elektronik SATUSEHAT Health Pass untuk setiap orang (awak dan penumpang) yang bepergian ke luar negeri, di bandara keberangkatan;
3) Berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan apabila terdapat kendala dalam pengisian deklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandara kedatangan; Dan
4) Berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Sementara itu, penyelenggara bandara yang berstatus bandara internasional harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk mencegah penularan penyakit Mpox di bandara; Dan
2) Berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk penanganan penumpang yang diduga mengidap penyakit Mpox di bandara kedatangan. Saya sudah perintahkan kepada Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Badan Pengelola Bandara untuk memantau pelaksanaan surat edaran tersebut. Semua pihak harus melakukannya dengan penuh tanggung jawab, kata Kristi.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Tinggalkan Komentar