Redaksiku.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi melaporkan pimpinan sebuah media online ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika pada Minggu, 20 September 2026. Langkah hukum ini diambil setelah sang bupati menilai media tersebut secara konsisten menyebarkan berita bohong atau fake news yang menyudutkan dirinya serta Pemerintah Kabupaten Mimika, sehingga berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Langkah Hukum Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Johannes Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika di Jalan Cenderawasih, Timika, dengan didampingi oleh Ketua TP PKK Kabupaten Mimika, Ny. Suzy Rettob, serta kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan laporan resmi terkait rangkaian pemberitaan yang dianggap tidak faktual dan tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 20 September 2026. Menurut keterangan Bupati Rettob, tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan resmi ke pihak berwajib ini diajukan pada pukul 13.58 WIT setelah Bupati Rettob merasa perlu menempuh jalur hukum guna menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai kebijakan publik.
Poin Utama Persoalan dalam Pemberitaan
Bupati Rettob menjelaskan bahwa terdapat sejumlah isu krusial yang dipelintir oleh media tersebut tanpa adanya ruang klarifikasi bagi pemerintah. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:
- Pemberitaan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk isu terkait SiLPA yang mencapai angka sekitar Rp 1,1 triliun.
- Narasi yang menghubungkan kebijakan hibah pemerintah daerah dengan upaya untuk menghentikan proses hukum tertentu, yang dinilai sebagai fitnah.
- Publikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dianggap menyajikan informasi tidak benar untuk membentuk opini publik negatif.
- Pengulangan narasi negatif meskipun pihak Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi sebelumnya.
“Pimpinan media online ini sengaja mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dalam beberapa pemberitaan berisi fake news, informasi tidak benar atau hoaks, dan berpotensi memicu keresahan serta gangguan keamanan.”
— Johannes Rettob
Batasan Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab Jurnalistik
Menanggapi fenomena ini, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan penegasan mengenai batasan kerja wartawan. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers hanya berlaku bagi insan pers yang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Manan menjelaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang dimiliki media harus dilakukan dengan cara-cara yang beretika, bukan dengan intimidasi atau praktik pemerasan. Berikut adalah prinsip utama yang ditekankan oleh Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan:
- Wartawan memiliki hak menggali informasi, namun wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber terkait.
- Tindakan meminta uang atau mengintimidasi narasumber dengan dalih kerja jurnalistik tidak dapat dilindungi oleh undang-undang dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
- Masyarakat maupun pejabat publik yang merasa dirugikan oleh tindakan intimidatif oknum wartawan berhak melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pastikan setiap pemberitaan yang menyangkut kebijakan publik selalu didasarkan pada data terverifikasi dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan regulasi pers yang berlaku.
Pertanyaan Umum
Apakah laporan ini merupakan upaya pembungkaman pers?
Bupati Rettob menyatakan bahwa langkah ini bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan kebenaran atas informasi yang dianggap menyesatkan. Pihaknya menegaskan bahwa ia mendukung pers yang bekerja secara profesional sesuai data dan kaidah jurnalistik.
Apa konsekuensi bagi media yang terbukti melanggar kode etik?
Menurut pandangan Dewan Pers, jika sebuah tindakan media dikategorikan sebagai pemerasan atau penyebaran berita bohong yang bersifat kriminal, maka penanganannya akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sesuai dengan hukum pidana yang berlaku, di luar mekanisme sengketa pers.
Bagaimana status penanganan laporan saat ini?
Laporan telah diterima secara resmi oleh Polres Mimika pada 20 September 2026. Saat ini, tim kuasa hukum Bupati Mimika menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ringkasan
Bupati Mimika, Johannes Rettob, secara resmi melaporkan pimpinan sebuah media online ke Polres Mimika pada 20 September 2026 terkait dugaan penyebaran berita bohong atau fake news. Laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah ini diajukan karena pemberitaan media tersebut dianggap menyudutkan pemerintah daerah dan berpotensi memicu keresahan masyarakat tanpa melalui proses konfirmasi yang memadai.
Persoalan utama dalam laporan ini mencakup narasi tidak faktual mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk isu SiLPA sebesar Rp 1,1 triliun, isu hibah, serta data LHKPN yang dipelintir. Bupati Rettob menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan upaya membungkam pers, melainkan bentuk penegakan kode etik jurnalistik. Merujuk pada panduan Dewan Pers, tindakan yang melanggar hukum seperti penyebaran hoaks atau intimidasi tidak dilindungi oleh UU Pers dan dapat diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.






