Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram berhasil digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Sepasang kekasih, RD (28) dan MA (24), mencoba menyelundupkan narkoba melalui penerbangan dari Batam menuju Kendari dengan transit di Jakarta.
Berkat kejelian petugas Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim, usaha penyelundupan tersebut dapat dihentikan.
Keberhasilan ini tidak hanya mencegah beredarnya narkoba yang merusak masyarakat Indonesia, tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dalam mengatasi masalah penyelundupan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penyelundupan Narkoba yang Digagalkan

Pada 30 Januari 2025, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa kecurigaan terhadap koper milik kedua tersangka muncul setelah petugas memeriksa barang bawaan mereka secara mendalam.
Pemeriksaan ini mengungkapkan adanya kesamaan pola yang mencurigakan pada kedua koper yang dibawa oleh RD dan MA.
Petugas menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam paket-paket kecil seberat 280 gram, yang disembunyikan di dalam tumpukan pakaian, termasuk celana jins dan sajadah, yang dirancang untuk mengelabui petugas agar tidak mendeteksi keberadaan barang terlarang tersebut.
Proses penyelundupan narkoba ini berawal ketika RD dan MA, sepasang kekasih asal Batam, berencana untuk membawa narkoba jenis sabu menuju Kendari melalui transit di Jakarta.
Mereka menggunakan penerbangan dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, dan mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam koper mereka.
Koper yang dibawa oleh kedua tersangka tampak biasa saja, namun petugas Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim yang memiliki pengalaman dalam mendeteksi pola penyelundupan narkoba merasa curiga dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan bahwa kedua koper tersebut berisi paket-paket kecil narkoba jenis sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di antara tumpukan pakaian.
Sabu yang ditemukan totalnya mencapai 2,24 kilogram, tetapi saat pengembangan lebih lanjut diketahui bahwa total narkoba yang hendak diselundupkan mencapai 10,9 kilogram, yang sebagian besar ditemukan di hotel tempat AWI, seorang pengendali utama, menginap.
RD dan MA awalnya mencoba mengelak saat dimintai keterangan oleh petugas Bea Cukai Batam. Mereka tidak mengakui koper tersebut sebagai milik mereka dan berusaha menghindar dari pemeriksaan.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka akhirnya mengakui bahwa koper yang dimaksud adalah milik mereka, dan berisi narkoba jenis sabu.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa penyelundupan narkoba ini bukanlah aksi terisolasi, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di Batam.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Jaringan Penyedia Narkoba
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini tidak berhenti pada penangkapan RD dan MA.
Setelah mengonfirmasi bahwa kedua tersangka membawa sabu seberat 2,24 kilogram, petugas melanjutkan penyelidikan lebih jauh untuk menemukan siapa yang mengendalikan operasi penyelundupan narkoba ini.
Pengembangan kasus membawa petugas kepada AWI, seorang yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.
AWI diketahui menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam. Atas dasar informasi tersebut, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang dan Avsec Bandara Hang Nadim melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8,7 kilogram sabu yang sudah dikemas dalam 27 paket siap edar. Paket-paket sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke daerah lain di Indonesia untuk diedarkan.
Penggerebekan ini tidak hanya mengungkapkan keberadaan narkoba, tetapi juga membongkar jaringan besar yang beroperasi di Batam.
Selain AWI, delapan orang lainnya turut diamankan dalam penggerebekan ini. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AWI, OKI, RD, dan MA.
Dua orang lainnya, SASA dan NAWI, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak berwenang terus berupaya untuk menangkap mereka.
Para tersangka yang berhasil diamankan saat ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sementara penyelidikan terhadap jaringan penyelundupan narkoba ini masih terus berlanjut.
Penyelundupan narkoba ini menjadi bukti nyata bahwa Batam, sebagai salah satu pintu masuk internasional, menjadi salah satu titik rawan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Namun, dengan adanya kerjasama antara Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan Avsec Bandara Hang Nadim, upaya untuk menggagalkan penyelundupan narkoba ini dapat berhasil.
Ini juga menunjukkan bahwa pengawasan dan tindakan yang cepat serta tepat sangat penting untuk mencegah penyelundupan narkoba yang dapat merusak masyarakat.
Keberhasilan ini juga menjadi salah satu contoh bagaimana pengawasan ketat di bandara internasional dapat menghalangi peredaran narkoba di Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






