Bayar Zakat Fitrah Online

- Penulis

Senin, 18 Maret 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah bisa bayar zakat fitrah online ? Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim agar dapat mensucikan harta. Zakat merupakan salah satu dari rukun islam. Dengan adanya zakat juga dapat membantu orang-orang yang membutuhkan.

Sedangakan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim pada saat bulan ramadhan. Dengan adanya artikel ini kita akan membahas tentang zakat firah online.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan dua cara. Yang pertama dapat kamu lakukan dengan makanan pokok, sepert iberasa sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun harus dicatat bahwa semua jenis makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Yang kedua adalah dengan cara menggantinya dengan uang yang sesuai dengan harga 2,5 kilogram maakanan pokok daerah setempat. Karena Indonesia memiliki standar harga yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ZAKAT FITRAH ONLINE

Namun seiring berkembangnya zaman, pembayaran zakat dapat dilakukan secara online. Terlebih dengan adanya kebijakan PSBB yang terjadi di beberapa tahun kebelakang, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah covid -19.

Berdasarkan SK Baznas, tentang nilai zakat fitrah ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Zakat fitran onlen bertujuan untuk orang-orang yang tidak sempat ke mesjid atau ke tempat pembayaran zakat, maka mengelurakan zakat fitrah online adalah solusi yang tepat. Dari niat, pembayaran semuanya dapat dilakukan secara online.

Adapun berikut ini cara atau langkah-langkah membayar zakat fitrah online melalui situs wev Baznas:

  1. Buka browser, hal pertama yang dapat kamu lakukan adalah membuka aplikasi browser.
  2. Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
  3. Setelah kamu membuka laman tersebut, akan muncul tampilan form pembayaran zakat
  4. Setalah itu, kamu dapat mengisi lengkap form zakat/infak, transfer bank, dan data muzaki
  5. Jika sudah mengisi lengkap data yang diminta, kamu dapat membaca niat berzakat yang tertera di layar kemudian klik lanjutkan pembayaran zakat.
  6. Jika sudah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi dengan membuka laman https://baznas.go.id/konfirmasi
  7. isi dan lengkapi form komfirmasi pembayaran zakat tersebut.
  8. jika sudah melakukan konfirmasi, lalu upload bukti pembayaran.
  9. Input captcha dan klik submit.
  10. Maka setelah itu pembayaran zakat fitrah online sudah selesai.

Selain itu, zakat juga memiliki syarat-syarat wajib yang harus kalian perhatikan simak penjelasan dibawah ini:

  1. Yang pertama adalah orang yang beragama Islam, semuanya wajib membayar zakat fitrah.
  2. Seseorang tersebut mempunyai harta lebih untuk diri sendiri serta orang-orang yang ditanggung hajat hidupnya selama satu hari siang pada bulan ramadhan dan malam hari raya idul fitri.
  3. Dan orang tersubut masi hidup sampai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Namun untuk bayi yang baru lahir saat malam 1 syawal tidak wajib untuk membayarakan zakat fitrah.

Dengan adanya metode pembayaran zakat fitrah online, terdapat keuntungan dari berzakat secara online:

  1. Praktis dan mudah, bagi muzaki, melakukan zakat fitrah onlen dapat memberikan kemudahan dan praktis. Karena dengan metode ini tidak perlu memakan waktu yang lama, bahkan kamu hanya perlu waktu 5 menit saja dan internet untuk melakukan zakat fitran online.
  2. Terdapat pilihan motode pembayaran, pembayaran zakat dapat kamu pilih dengan berbagai platfrom pembayaran online secara terpercaya.
  3. Terdapat bukti transaksi, zakat fitrah online juga ada menyediakan bukti transaksi pembayaran zakat.
  4. Dana disalurkan dengan rata, jika sudah melakukan pembayaran dana akan diterima oleh lembaga zakat dan disalurkan kepada yang membutuhkan dengan cepat dan merata, bahkan sapai ke daerah terpencil.
  5. Lebih terjamin, selagi kamu melakukan pembayaran zakat firtah online di lembaga yang terpercaya kamu tidak perlu khawatir. Dari pembayaran zakat tersebut, lembaga tersebut akan mengirimkan laporan penyaluran melalui emai, atau pun media sosial lainnya.

Nah, itulah penjelasan tentang pengertian zakat, tata cara pembayaran zakat fitrah online lewat lembaga yang pastinya sudah terjamin dan aman. Semoga dengan adanya pembahasan dari pengertian hingga keuntungan melakukan zakat fitrah online, dapat menambah pengetahun serta wawasan teman-teman dalam hal zakat fitrah.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam
50 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk WhatsApp, Instagram, Keluarga, dan Teman
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam 1448 H, Dibaca Kapan? Ini Penjelasannya
Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Makna, Amalan, dan Jadwal Puasa Muharam
Kalender Hijriah Hari Ini 15 Juni 2026, Masuk 29 Dzulhijjah 1447 H
Besok 16 Juni 2026 Libur Tahun Baru Islam, Apakah Ada Cuti Bersama?
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Lengkap untuk Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H
Kalender Hijriah Hari Ini 14 Juni 2026, Masuk 28 Dzulhijjah 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:09 WIB

Jarang Diketahui, Ini Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan untuk Menyambut Tahun Baru Islam

Senin, 15 Juni 2026 - 15:11 WIB

50 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk WhatsApp, Instagram, Keluarga, dan Teman

Senin, 15 Juni 2026 - 15:09 WIB

Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam 1448 H, Dibaca Kapan? Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 - 13:06 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H Jatuh 16 Juni 2026, Ini Makna, Amalan, dan Jadwal Puasa Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Kalender Hijriah Hari Ini 15 Juni 2026, Masuk 29 Dzulhijjah 1447 H

Berita Terbaru

Waspada! Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Sudah 45 Kali SepekanWaspada! Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Sudah 45 Kali Sepekan

Bencana

Waspada! Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Sudah 45 Kali Sepekan

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:28 WIB