WNA yang ingin jadi WNI akan menghadapi perubahan aturan terkait biaya pengajuan kewarganegaraan Indonesia.
Mulai Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif baru untuk proses pewarganegaraan atau naturalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan tersebut menetapkan biaya yang berbeda sesuai jalur permohonan kewarganegaraan.
Besaran tarif ini menjadi perhatian karena secara nominal termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan biaya naturalisasi di sejumlah negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Baru Terkait WNA yang Ingin Jadi WNI

WNA yang ingin jadi WNI melalui jalur naturalisasi umum dikenai biaya Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut mulai berlaku sejak Agustus 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Sementara itu, warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia dikenai biaya Rp25 juta per permohonan.
Perbedaan tarif tersebut mengikuti mekanisme pewarganegaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026
Ketentuan mengenai biaya bagi WNA yang ingin jadi WNI merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif resmi untuk berbagai layanan administrasi, termasuk permohonan kewarganegaraan Indonesia. Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh permohonan yang diajukan setelah Agustus 2026 akan mengikuti besaran tarif yang telah ditetapkan.
Indonesia Termasuk yang Termahal
Besaran biaya bagi WNA yang ingin jadi WNI menjadi sorotan karena termasuk salah satu yang tertinggi di dunia secara nominal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






