WNA yang ingin jadi WNI akan menghadapi perubahan aturan terkait biaya pengajuan kewarganegaraan Indonesia.
Mulai Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif baru untuk proses pewarganegaraan atau naturalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kebijakan tersebut menetapkan biaya yang berbeda sesuai jalur permohonan kewarganegaraan.
Besaran tarif ini menjadi perhatian karena secara nominal termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan biaya naturalisasi di sejumlah negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Baru Terkait WNA yang Ingin Jadi WNI

WNA yang ingin jadi WNI melalui jalur naturalisasi umum dikenai biaya Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut mulai berlaku sejak Agustus 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.
Sementara itu, warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia dikenai biaya Rp25 juta per permohonan.
Perbedaan tarif tersebut mengikuti mekanisme pewarganegaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026
Ketentuan mengenai biaya bagi WNA yang ingin jadi WNI merupakan bagian dari penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif resmi untuk berbagai layanan administrasi, termasuk permohonan kewarganegaraan Indonesia. Dengan berlakunya aturan baru ini, seluruh permohonan yang diajukan setelah Agustus 2026 akan mengikuti besaran tarif yang telah ditetapkan.
Indonesia Termasuk yang Termahal
Besaran biaya bagi WNA yang ingin jadi WNI menjadi sorotan karena termasuk salah satu yang tertinggi di dunia secara nominal.
Tarif naturalisasi Indonesia sebesar sekitar US$4.200 atau setara Rp75 juta lebih tinggi dibandingkan Inggris yang berkisar US$2.350. Di Amerika Serikat, biaya naturalisasi berada pada kisaran US$710–760, sedangkan Kanada sekitar US$480 dan Australia sekitar US$390.
Negara lain seperti Jerman dan Prancis menetapkan biaya sekitar US$300, Singapura sekitar US$140, sementara Jepang tidak mengenakan biaya untuk pengajuan kewarganegaraan meskipun tetap menerapkan proses seleksi yang ketat.
Proses Naturalisasi Tetap Mengikuti Persyaratan
Meskipun telah membayar biaya sesuai ketentuan, WNA yang ingin jadi WNI tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
Proses naturalisasi tidak hanya mencakup pembayaran PNBP, tetapi juga melalui tahapan pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, pemenuhan syarat hukum, hingga keputusan akhir dari pemerintah. Dengan demikian, pembayaran biaya bukan merupakan jaminan bahwa permohonan kewarganegaraan akan langsung disetujui.
Sebagai penutup, WNA yang ingin jadi WNI kini harus mempersiapkan biaya yang lebih besar untuk mengajukan naturalisasi. Mulai Agustus 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta untuk permohonan naturalisasi umum dan Rp25 juta untuk jalur perkawinan sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026.
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan biaya naturalisasi tertinggi secara nominal.
Namun, selain membayar biaya yang telah ditetapkan, setiap WNA yang ingin jadi WNI tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif sebelum memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi perhatian, baik dari kalangan masyarakat maupun warga negara asing yang berencana menetap di Indonesia dalam jangka panjang. Besaran biaya yang lebih tinggi dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum mengajukan naturalisasi, terutama bagi pemohon yang berasal dari negara dengan tarif kewarganegaraan yang lebih rendah. Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi WNA yang ingin jadi WNI, memahami prosedur dan persyaratan sejak awal menjadi langkah penting agar proses pengajuan berjalan lancar. Selain menyiapkan biaya sesuai ketentuan terbaru, pemohon juga perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, calon pemohon dapat mempersiapkan proses naturalisasi secara lebih matang serta menghindari kendala selama tahapan pemeriksaan. Pemerintah pun diharapkan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses sehingga proses pewarganegaraan dapat berlangsung secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest












