Redaksiku.com – Fenomena mengejutkan terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pandeglang. Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan mangkir dari tugas selama hampir satu tahun penuh, namun tetap menerima gaji pokok setiap bulan dari kas negara.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, yang menyebutkan bahwa para ASN tersebut memang masih berstatus aktif secara administratif, meski sudah tidak hadir di tempat kerja.
Masih Terima Gaji Meski Setahun Tak Masuk Kantor
Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, mengungkapkan bahwa kelima ASN tersebut masih menerima gaji pokok tanpa pemotongan, namun tidak lagi memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang biasanya diberikan berdasarkan kinerja dan kehadiran.
Masih, gajinya tetap cair setiap bulan. Tidak ada pengurangan untuk gaji pokok, tapi untuk TPP sudah tidak diberikan, ujar Farid saat ditemui wartawan, Senin (3/11/2025).
Ia tidak menampik bahwa kondisi ini bisa dikategorikan sebagai makan gaji buta, karena mereka tidak lagi melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif: Menghindar Karena Utang dan Masalah Pribadi
Menariknya, dari hasil penelusuran internal BKPSDM, diketahui bahwa alasan utama para ASN tersebut menghilang adalah takut ditagih utang pribadi.
Banyak yang mencari mereka karena masalah utang. Mereka memilih menghindar dan akhirnya tidak pernah muncul di kantor, ungkap Farid.
Selain persoalan finansial, ada pula masalah pribadi dan keluarga yang diduga turut memicu perilaku indisipliner ini.
Menurut Farid, sebagian dari ASN itu mengalami tekanan psikologis dan sosial sehingga memilih menyepi daripada menghadapi permasalahan yang menumpuk.
Jadi bukan karena masalah pekerjaan, tapi lebih ke urusan pribadi dan finansial. Beberapa dari mereka kabarnya sering dihubungi pihak penagih utang, jelasnya.

BKPSDM: Tiga Disanksi, Dua Terancam Dipecat
Dari lima ASN yang tercatat mangkir, tiga orang telah dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang, sedangkan dua lainnya tengah menunggu proses sidang kode etik dan disiplin kepegawaian, yang bisa berujung pada pemecatan.
Dua orang sudah kami agendakan untuk sidang kode etik. Jika terbukti pelanggarannya berat dan tanpa alasan sah, mereka bisa diberhentikan, kata Farid.
Sementara itu, tiga ASN lain telah menerima sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penghentian sementara tunjangan kinerja.
Farid menambahkan, pihaknya berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari berturut-turut dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat.
Kalau mereka bolos setahun penuh, jelas itu pelanggaran berat, tegasnya.
Gaji Tetap Cair Karena Masih Terdaftar di Sistem
Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin ASN yang tidak pernah masuk kerja selama setahun masih menerima gaji bulanan.
Farid menjelaskan, sistem penggajian ASN terintegrasi secara nasional melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Jika belum ada surat keputusan pemberhentian resmi atau pemblokiran data kepegawaian, maka nama ASN tersebut tetap tercatat aktif sehingga gajinya otomatis ditransfer setiap bulan.
Kalau belum ada SK pemberhentian, maka secara sistem mereka masih terdaftar aktif di database kepegawaian nasional. Itu sebabnya gaji tetap masuk, papar Farid.
Ia menegaskan, BKPSDM saat ini tengah mengkoordinasikan proses administrasi pemberhentian dua ASN yang dianggap paling berat pelanggarannya, agar tidak lagi membebani keuangan daerah.
Respons DPRD dan Masyarakat: Minta Transparansi
Temuan ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak agar BKPSDM lebih transparan dalam mengungkap identitas dan penanganan kasus tersebut.
Menurut mereka, publik berhak mengetahui sejauh mana akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana gaji ASN yang bersumber dari APBD dan APBN.
Kalau ada ASN yang bolos setahun tapi masih digaji, ini jelas pelanggaran serius. Harus ada tindakan tegas dan audit internal, ujar Ahmad Fauzan, anggota Komisi I DPRD Pandeglang yang membidangi pemerintahan.
Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi daerah menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal instansi pemerintah.
Ini bukan sekadar soal lima orang ASN. Ini tentang sistem yang memungkinkan mereka ˜menghilang™ tapi tetap menerima uang negara, kata Lestari Munawaroh, Koordinator Forum Transparansi Publik Pandeglang.
Masalah Lama di Dunia ASN
Kasus ASN mangkir kerja bukan hal baru di dunia birokrasi Indonesia.
Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 2.300 laporan pelanggaran disiplin ASN di seluruh Indonesia, termasuk kasus fiktif, absen, dan bolos berkepanjangan.
KASN menilai, lemahnya sistem pelaporan absensi berbasis elektronik di beberapa daerah menjadi celah bagi oknum ASN untuk tetap tercatat aktif meskipun tidak bekerja.
Selain itu, faktor sosial-ekonomi, seperti terlilit utang atau konflik internal, sering kali menjadi akar permasalahan yang membuat ASN kehilangan motivasi kerja.
Menurut pakar administrasi publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. Budi Raharjo, kasus di Pandeglang mencerminkan perlunya reformasi manajemen kepegawaian berbasis kinerja dan psikologis pegawai.
ASN adalah manusia yang punya tekanan hidup. Tapi ketika tekanan pribadi sudah mengganggu tugas publik, negara harus punya mekanisme intervensi bukan hanya sanksi, ujarnya.
Langkah Pencegahan: Evaluasi Sistem dan Pendampingan
Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM Pandeglang berencana memperketat sistem absensi elektronik dan melakukan monitoring kehadiran bulanan secara langsung ke setiap instansi.
Selain itu, BKPSDM juga menggandeng Bagian Kesejahteraan dan Konseling ASN untuk memberikan pendampingan psikologis dan keuangan kepada pegawai yang mengalami tekanan hidup berat.
Ke depan, kami akan memperkuat deteksi dini terhadap pegawai yang punya masalah pribadi atau utang besar. Jangan sampai mereka tiba-tiba hilang begitu saja, jelas Farid.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak menyepelekan disiplin kerja dan tetap menjaga profesionalitas sebagai pelayan masyarakat.
Pandangan Etik: ASN dan Tanggung Jawab Moral
Pakar etika pemerintahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Rachmatullah Yusuf, menilai bahwa perilaku ASN yang bolos setahun penuh menunjukkan krisis moral dan tanggung jawab publik.
ASN bukan hanya profesi, tapi juga amanah negara. Kalau mereka menerima gaji tanpa bekerja, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral, katanya.
Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjadi contoh integritas dan dedikasi, bukan justru memperburuk citra birokrasi.
Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar publik kembali percaya pada institusi pemerintah.
Harapan Publik: Jangan Ada Lagi “Gaji Buta” di Pemerintahan
Masyarakat Pandeglang berharap pemerintah daerah benar-benar menindak tegas ASN yang melanggar disiplin berat.
Kasus ini dianggap mencoreng wibawa birokrasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pegawai lain yang bekerja keras setiap hari.
Banyak ASN yang rajin, disiplin, dan bekerja sepenuh hati, tapi justru yang malas masih digaji. Itu tidak adil, ujar Rini, warga Pandeglang, saat dimintai komentar.
Farid memastikan bahwa BKPSDM akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi Pandeglang.
Penutup: Tegakkan Disiplin, Pulihkan Integritas ASN
Kasus lima ASN yang bolos kerja setahun namun tetap menerima gaji menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah akan pentingnya pengawasan, transparansi, dan disiplin kerja.
Di era digital, tidak ada ruang lagi bagi praktik gaji buta atau ASN yang menghilang tanpa konsekuensi.
Seperti ditegaskan Farid Fikri, ASN harus jadi teladan bagi masyarakat, bukan beban bagi negara.
Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan tetapi komitmen nyata untuk menegakkan integritas aparatur sipil negara.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






