BARRU – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di Kabupaten Barru akhirnya terungkap. Seorang pria residivis berinisial JF (42) dilumpuhkan aparat kepolisian setelah berusaha melawan saat proses pengembangan kasus.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Barru dengan dukungan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Kapolres Barru, Ananda Fauzi Harahap, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beraksi Siang Hari Saat Rumah Kosong
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 12.40 WITA. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beraktivitas.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar Sirajuddin, menjelaskan pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar korban dan mengambil perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat sekitar 200 gram,” ujar Akbar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta dan segera melapor ke polisi.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Berbekal laporan korban, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Jeneponto.
JF ditangkap pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di kawasan BTN Budi Mulia Permai 2, Kecamatan Arungkeke.
Dilumpuhkan di Betis Kanan
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tambahan dan memburu rekan pelaku, JF melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan pelaku,” jelas Akbar.
Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum ditahan dan diproses hukum.
Residivis dan Satu Pelaku Masih Buron
Dari hasil pemeriksaan, JF diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah terlibat kasus serupa di Jakarta pada 2020 dan di Kabupaten Bulukumba pada 2021.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gelang emas seberat 96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, helm merah, sepatu kets, satu unit ponsel lipat, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Pelaku diketahui kerap menyasar rumah-rumah di kawasan BTN yang ditinggal pemiliknya bekerja pada siang hari. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di Barru yakni BTN Racita 1, BTN Racita 2, BTN Racita 5, dan Villa Permata Hijau.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Barru mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya warga yang tinggal di kompleks perumahan.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kewaspadaan bersama dan dukungan sistem keamanan seperti CCTV, potensi tindak kejahatan dapat diminimalisir,” tutup Ananda.






