Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Redaksiku.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia udah menggunakan NIK KTP masing-masing.

Tentu bersama no NIK KTP di SIM dapat mempermudah sistem pengurusan administrasi. Format baru pada SIM ini untuk menopang penggunaan SIM di luar negeri.

Adapun, penggunaan NIK sebagai no SIM dapat berlangsung otomatis disaat kalian laksanakan perpanjangan era berlaku lima tahun.

Lantas bersama format baru udah tersedia NIK KTP, apakah syarat bayar pajak kendaraan mampu menggunakan SIM ? Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, menyebutkan penduduk mesti menggunakan KTP asli pemilik kendaraan jikalau hendak laksanakan pembayaran pajak STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pas ini pedomannya tetap KTP asli. Belum tersedia perturan dari Korlantas memakai SIM yang type baru yang tersedia NIK KTP-nya. Jadi tetap belum bisa,” kata Dwi kepada media, Selasa (10/12/2024) Sekadar informasi, cocok bersama Perpres No. 5 Tahun 2015 perihal sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi.

Registrasi pengesahan Ranmor mesti memenuhi kriteria paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK.

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Selain itu, cocok bersama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi: Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu isyarat penduduk bagi:

a) warga negara Indonesia; atau

b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal selalu dan ditambah bersama kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan daerah tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan ditambah bersama kartu izin tinggal terbatas

Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mesti memenuhi persyaratan:

a. isi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. isyarat bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK; dan

4. TBPKP

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hiroshi Okuda Meninggal di Usia 93 Tahun, Ini Warisan Besarnya untuk Toyota
Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Siapkan Skema Nasional
Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya
Pameran Otomotif 2026 Terbaru, Jadwal, Mobil Baru, dan Tren Kendaraan Masa Depan
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot
Suzuki Brezza Terbaru 2026 Resmi Jadi Sorotan, SUV Kompak dengan Fitur Modern dan Mesin Efisien
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Hiroshi Okuda Meninggal di Usia 93 Tahun, Ini Warisan Besarnya untuk Toyota

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Motor Bensin Bisa Ditukar Motor Listrik? Pemerintah Siapkan Skema Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Babah Alun Borong 61 Land Cruiser FJ Sekaligus, Ternyata Bukan untuk Koleksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Daftar Keringanannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Pameran Otomotif 2026 Terbaru, Jadwal, Mobil Baru, dan Tren Kendaraan Masa Depan

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB