Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Redaksiku.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia udah menggunakan NIK KTP masing-masing.

Tentu bersama no NIK KTP di SIM dapat mempermudah sistem pengurusan administrasi. Format baru pada SIM ini untuk menopang penggunaan SIM di luar negeri.

Adapun, penggunaan NIK sebagai no SIM dapat berlangsung otomatis disaat kalian laksanakan perpanjangan era berlaku lima tahun.

Lantas bersama format baru udah tersedia NIK KTP, apakah syarat bayar pajak kendaraan mampu menggunakan SIM ? Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, menyebutkan penduduk mesti menggunakan KTP asli pemilik kendaraan jikalau hendak laksanakan pembayaran pajak STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pas ini pedomannya tetap KTP asli. Belum tersedia perturan dari Korlantas memakai SIM yang type baru yang tersedia NIK KTP-nya. Jadi tetap belum bisa,” kata Dwi kepada media, Selasa (10/12/2024) Sekadar informasi, cocok bersama Perpres No. 5 Tahun 2015 perihal sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi.

Registrasi pengesahan Ranmor mesti memenuhi kriteria paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK.

Baca Juga:  Apa itu transmisi CVT ?
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Selain itu, cocok bersama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi: Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu isyarat penduduk bagi:

a) warga negara Indonesia; atau

b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal selalu dan ditambah bersama kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan daerah tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan ditambah bersama kartu izin tinggal terbatas

Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mesti memenuhi persyaratan:

a. isi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. isyarat bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK; dan

4. TBPKP

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Memahami Loading Dock: Komponen Penting dalam Operasional Gudang
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini
Yamaha Aerox Alpha Resmi Dirilis, Dijual Mulai Rp 29,9 Juta
Honda PCX160 Terbaru yang Dibuat di Bekasi Akan Diekspor
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Kenaikan Terjadi, Harga Pertamax Tetap Sama
Suzuki Carry, Mitra Andalan untuk Mengembangkan Bisnis!
Suzuki XL7 Hybrid, Mobil SUV dengan Teknologi Futuristik dan Kenyamanan Optimal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 13:00 WIB

Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:17 WIB

Memahami Loading Dock: Komponen Penting dalam Operasional Gudang

Senin, 30 Desember 2024 - 08:52 WIB

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:10 WIB

Yamaha Aerox Alpha Resmi Dirilis, Dijual Mulai Rp 29,9 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Berita Terbaru