Redaksiku.com – Dukungan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold menjadi 5 persen kini semakin solid di Senayan. Partai Gerindra resmi menyatakan dukungannya setelah langkah serupa diambil oleh Partai Nasdem, PKS, dan Golkar dalam draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Kesepakatan bersama antarpartai politik di parlemen ini mencuat setelah para ketua umum partai menggelar pertemuan tertutup. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan bahwa partainya memandang angka baru tersebut sebagai langkah yang sejalan dengan semangat efisiensi sistem politik nasional.
“Ya, jadi kemarin beberapa Ketua Umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu. Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen,” ujar Sugiono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka ambang batas parlemen yang sebelumnya berada di level 4 persen kini hampir dipastikan naik menjadi 5 persen untuk diterapkan pada pemilihan umum mendatang.
Selain Gerindra, Golkar dan PKS juga menunjukkan pandangan searah. Mayoritas partai di Senayan sepakat bahwa pemilu ke depan harus dirancang agar jauh lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip keterwakilan suara rakyat yang tersisa di akar rumput.
“Juga bagaimana suara-suara rakyat, yaitu yang tersisa tetap bisa terakomodir dengan baik. Karena bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka,” kata Sugiono menambahkan.
Seluruh kesepakatan politik ini nantinya bakal diformalkan dalam pertemuan lanjutan para ketua umum partai. Keputusan bulat tersebut akan menjadi landasan utama dalam revisi UU Pemilu yang saat ini tengah bergulir di parlemen.
Pedoman Mahkamah Konstitusi dalam Penataan Ambang Batas
Langkah penyesuaian angka ambang batas ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. MK telah mengabulkan sebagian gugatan terhadap pasal 414 ayat (1) UU Pemilu dan menetapkan lima pedoman penting yang wajib dipatuhi pembentuk undang-undang.
- Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan dalam sistem pemilu nasional.
- Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
- Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol secara terstruktur.
- Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Dengan berpedoman pada putusan tersebut, perubahan aturan ambang batas wajib rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Dampak Kenaikan Ambang Batas bagi Partai Politik
Dinamika baru ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi konstelasi politik nasional. Kenaikan persentase minimum secara otomatis membuat perjuangan partai-partai baru untuk menembus kursi Senayan menjadi jauh lebih terjal.
Bahkan, delapan partai yang saat ini sudah memiliki kursi di parlemen harus bekerja ekstra keras untuk mengamankan basis pendukung mereka. Mengacu pada hasil Pemilu 2024, perolehan suara terendah di antara partai parlemen dicatatkan oleh PAN dengan angka 7,24 persen.
Di sisi lain, partai-partai non-parlemen seperti PSI yang pada Pemilu 2024 hanya meraup 2,81 persen suara—jauh di bawah batas minimal 4 persen—harus menghadapi kenyataan pahit bahwa perjuangan mereka menuju Senayan pada 2029 akan semakin berat.
Pertanyaan Umum
Apakah Partai Gerindra mendukung kenaikan ambang batas parlemen?
Ya, Partai Gerindra melalui Sekjen Sugiono menyatakan sepakat dengan wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen setelah sebelumnya disuarakan oleh Nasdem, PKS, dan Golkar.
Kapan perubahan ambang batas parlemen ini harus diberlakukan?
Berdasarkan pedoman Mahkamah Konstitusi, perubahan norma dan besaran angka ambang batas parlemen harus sudah selesai sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.
Berapa perolehan suara terendah partai di DPR pada Pemilu 2024?
Berdasarkan catatan Pemilu 2024, perolehan suara terendah di antara delapan partai yang menduduki kursi DPR RI adalah PAN dengan raihan 7,24 persen.
Ringkasan
Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen semakin disetujui oleh mayoritas partai politik di Senayan seperti Gerindra, Golkar, PKS, dan Nasdem guna menyederhanakan sistem politik.
Aturan baru ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan harus rampung sebelum Pemilu 2029, yang membuat posisi partai non-parlemen seperti PSI dengan perolehan suara 2,81 persen pada Pemilu 2024 semakin terancam.






