Redaksiku.com – Ratusan elemen masyarakat yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama kembali mendatangi halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang pada Senin, 21 September 2026. Kehadiran massa dalam jumlah besar ini merupakan bentuk protes lanjutan guna merespons polemik di ruang publik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang bersama mantan sekretaris pribadinya berinisial RY.
Aksi damai tersebut dimotori oleh sejumlah tokoh penting di daerah, termasuk Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana, serta Ketua Garda Wali Songo Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy. Kehadiran mereka bertujuan mendorong transparansi penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat luas.
Tuntutan Keterbukaan Informasi dan Penegakan Hukum
Para peserta aksi mendesak agar pemerintah daerah dan lembaga legislatif menangani persoalan ini secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai simpangnya informasi yang beredar di media sosial perlu segera diluruskan melalui verifikasi fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, N. Mujianto menegaskan bahwa kedatangan massa ke gedung dewan semata-mata untuk mencari kejelasan dan memastikan supremasi hukum berjalan tanpa intervensi. Koalisi masyarakat juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Massa memberikan batas waktu selama 14 hari kepada DPRD Sumedang untuk menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan polemik secara terbuka kepada publik.
Berikut adalah beberapa poin utama tuntutan yang disuarakan oleh aliansi masyarakat dalam aksi damai tersebut:
- Penyelesaian polemik secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
- Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
- Permintaan agar DPRD segera menindaklanjuti aspirasi warga lewat rapat pimpinan dan rapat dengar pendapat.
Respons dan Langkah Konkret DPRD Kabupaten Sumedang
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar bersama pimpinan fraksi langsung turun menemui massa di atas mobil komando. Ia mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung secara tertib, aman, serta menyampaikan bahwa seluruh catatan aspirasi telah diterima secara resmi.
Sidik menjelaskan bahwa lembaga legislatif tidak tinggal diam menyikapi situasi ini, namun tetap harus berhati-hati agar setiap langkah kelembagaan memiliki landasan hukum yang kuat. DPRD saat ini masih menunggu dokumen resmi berupa surat hasil investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat dengan melibatkan total pimpinan fraksi untuk memastikan prosedur kelembagaan berjalan tepat.
Langkah konsultasi ke tingkat pusat dinilai penting agar tindakan yang diambil oleh DPRD Kabupaten Sumedang tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. DPRD berkomitmen untuk memproses seluruh pengaduan publik berdasarkan dokumen otentik, bukan sekadar informasi yang bersumber dari media sosial.
“Yang kami tunggu adalah surat resmi hasil investigasi. Kami tidak mau hanya mendengar dari media sosial. Kami ingin semuanya tertulis dan sesuai fakta.”
— Sidik Jafar
Komitmen Pengawalan Proses Kelembagaan
Di sisi lain, Koalisi 99 Peduli Sumedang menyatakan bahwa pihaknya telah melangsungkan audiensi sebanyak dua kali dengan pihak DPRD sebelum aksi turun ke jalan dilakukan. Meski demikian, hasil pertemuan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan karena masih menanti kejelasan investigasi tingkat provinsi.
Dengan adanya komitmen dari pimpinan DPRD untuk segera menjadwalkan rapat pimpinan serta konsultasi nasional, seluruh pihak kini menunggu realisasi janji tersebut. Masyarakat berharap ruang dialog dan mekanisme hukum dapat berjalan adil demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sumedang.
Pertanyaan Umum
Kapan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumedang tersebut digelar?
Aksi unjuk rasa tersebut digelar pada hari Senin, 21 September 2026, di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Apa saja tuntutan utama yang disampaikan oleh massa aksi?
Massa menuntut penyelesaian polemik secara transparan melalui jalur hukum, pengusutan dugaan intimidasi terhadap jurnalis, serta kejelasan informasi terkait hasil investigasi resmi dari pemerintah.
Bagaimana tanggapan resmi dari pihak DPRD Sumedang?
Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar menerima aspirasi tersebut, berjanji menindaklanjutinya sesuai koridor hukum, serta akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri setelah menerima surat resmi hasil investigasi Pemprov Jabar.
Ringkasan
Pada Senin, 21 September 2026, ratusan massa yang terdiri dari aliansi lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Aksi yang dimotori oleh tokoh seperti N. Mujianto, H. Ecek Karyana, dan Kiai HM. Rd. Abdurrozaq L. Muftiy ini menuntut kejelasan dan transparansi atas polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang dan mantan sekretaris pribadinya, RY, serta mendesak pengusutan tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar beserta pimpinan fraksi menemui massa secara langsung dan menyatakan bahwa lembaga legislatif berkomitmen memproses aspirasi tersebut berdasarkan dokumen otentik. DPRD saat ini masih menunggu surat resmi hasil investigasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan setiap langkah kelembagaan berjalan sesuai perundang-undangan.
Dalam aksi yang dikawal ketat ini, massa memberikan batas waktu selama 14 hari kepada pihak DPRD untuk menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan perkara secara terbuka kepada publik. Aliansi masyarakat berharap proses hukum dan ruang dialog dapat berjalan adil guna menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Sumedang tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi di media sosial.






