Barru, Redaksiku.com Dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barru mulai diusut serius oleh Kejaksaan Negeri Barru.
Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak terkait, Kamis, 16 April 2026, di Kantor Kejari Barru.
Fokus pemeriksaan diarahkan kepada para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) sebagai penerima dan pengguna dana hibah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) Nomor: Print-93/P.4.21/Fd.1/03/2026.
Hingga saat ini, sebanyak 46 orang telah dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari Ketua Cabor serta pengurus KONI Barru periode 20202025.
Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya peristiwa pidana yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain menggali keterangan, tim penyelidik juga menelusuri aliran dana hibah untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukan.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet dan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Barru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Erik Yudistira, melalui Kepala Seksi Pidsus, Muhammad Taufik Wahab, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengusut perkara ini secara profesional.
Seluruh tahapan tetap mengedepankan prinsip due process of law untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, kata Taufik kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pemeriksaan yang berlangsung, lanjutnya, berjalan tertib dan lancar.
Saat ini, tim penyelidik masih terus bekerja secara intensif untuk mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh.
Kejari Barru menegaskan akan menuntaskan penyelidikan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal penggunaan dana publik agar tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Hengki






