Redaksiku.com – Berita tentang mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, kembali jadi sorotan publik setelah namanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak lama setelah pengumuman itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea langsung angkat bicara dan menyampaikan pembelaannya yang cukup mengejutkan.
Hotman, yang dikenal dengan gaya bicara blak-blakan dan penuh percaya diri, mengaku siap membuktikan bahwa kliennya, Nadiem, sama sekali tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Dalam pernyataannya, ia bahkan sempat menyinggung Presiden Prabowo Subianto, meminta agar kepala negara turun tangan melihat langsung proses hukum yang menjerat mantan menteri muda itu.
Menurut Hotman, langkah Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa dan perlu diuji ulang melalui gelar perkara terbuka di Istana Presiden. Ia berharap, dengan kehadiran Presiden, semua proses bisa dilakukan lebih transparan, adil, dan bebas dari tekanan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya siap membuktikan bahwa Nadiem tidak korupsi. Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo untuk memanggil pihak Kejagung dan membuka gelar perkara kasus ini di Istana, ujar Hotman dalam salah satu pernyataannya.
Ucapan itu sontak menuai banyak reaksi dari publik. Di media sosial, muncul beragam tanggapan mulai dari yang memuji keberanian Hotman membela kliennya secara terbuka, hingga yang menilai langkahnya berlebihan karena menyeret nama Presiden ke dalam urusan hukum yang seharusnya independen.
Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan laptop untuk pelajar melalui Kemendikbud pada masa jabatannya sebagai menteri. Program ini awalnya dimaksudkan untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, dengan tujuan agar siswa di berbagai daerah bisa tetap belajar meski dari rumah.
Namun, dalam penyelidikan Kejagung, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook yang bernilai ratusan miliar rupiah. Diduga ada penggelembungan harga serta pelanggaran dalam proses tender dan distribusi barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini dikenal sangat berat, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Walau begitu, hingga kini, Nadiem belum memberikan pernyataan langsung ke publik. Sementara pihak kuasa hukumnya, Hotman Paris, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyebut kliennya hanya menjalankan program pemerintah dengan penuh integritas.

Respons Istana: Pemerintah Tak Intervensi
Setelah pernyataan Hotman Paris ramai diperbincangkan, pihak Istana Negara akhirnya buka suara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kita serahkan kepada proses hukum saja, ujar Hasan, seperti dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Pemerintah tidak intervensi proses hukum, tambahnya tegas.
Pernyataan Hasan menegaskan posisi pemerintah yang ingin menjaga prinsip independensi lembaga penegak hukum. Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan atau penyelidikan, meskipun ada permintaan langsung dari tokoh publik seperti Hotman Paris.
Sikap ini dinilai penting untuk menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tetap menjunjung tinggi transparansi dan supremasi hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi negara.
Publik Terbelah, Pro dan Kontra Muncul
Isu ini dengan cepat memecah opini publik. Di satu sisi, ada yang memuji sikap Hotman yang berani membela Nadiem secara terbuka. Mereka menilai langkah Hotman penting untuk menegaskan asas praduga tak bersalah, apalagi mengingat reputasi Nadiem selama ini sebagai sosok muda yang visioner, berintegritas, dan membawa semangat inovasi ke dunia pendidikan Indonesia.
Namun di sisi lain, banyak juga yang menilai permintaan Hotman kepada Presiden terlalu jauh. Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden tidak memiliki kewenangan langsung untuk memanggil Kejagung dan menggelar perkara di Istana, karena Kejagung adalah lembaga independen di bawah kekuasaan eksekutif namun memiliki kewenangan hukum tersendiri.
Beberapa pengamat hukum bahkan menyebut langkah Hotman sebagai bentuk pencitraan hukum, yakni strategi untuk mengalihkan perhatian publik dari substansi kasus ke arah politik dan figur Presiden.
Nadiem Makarim: Dari Tokoh Inovatif ke Tersangka Korupsi
Nama Nadiem Makarim tentu tidak asing bagi masyarakat. Sebelum masuk ke dunia politik, ia dikenal sebagai pendiri Gojek, startup teknologi karya anak bangsa yang sukses menembus pasar Asia Tenggara. Kariernya di pemerintahan dimulai ketika Presiden Joko Widodo mengangkatnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019, yang kemudian berubah menjadi Mendikbudristek setelah kementeriannya digabung dengan Ristek.
Selama menjabat, Nadiem dikenal sebagai sosok reformis yang berani membawa perubahan melalui kebijakan Merdeka Belajar dan digitalisasi sistem pendidikan. Karena itu, kabar penetapan dirinya sebagai tersangka cukup mengejutkan banyak pihak.
Tak sedikit masyarakat yang merasa bahwa tuduhan ini perlu diuji secara terbuka agar tidak mencederai reputasi seseorang yang telah berjasa dalam transformasi pendidikan nasional.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






