Redaksiku.com – Praktik penagihan utang oleh pihak ketiga kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kasus penyalahgunaan layanan darurat untuk kepentingan penagihan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan debt collector yang membuat laporan palsu atau order fiktif terhadap ambulans dan pemadam kebakaran harus diproses secara hukum karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya sejumlah kejadian di media sosial, di mana debt collector diduga memanfaatkan layanan darurat sebagai alat tekanan terhadap debitur. Kasus ini tidak hanya menimbulkan keresahan publik, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi situasi darurat yang nyata.
Penyalahgunaan Layanan Darurat Dinilai Membahayakan Nyawa
Menurut Abdullah, tindakan memanggil ambulans atau pemadam kebakaran secara fiktif bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ranah pidana. Ia menilai, praktik tersebut dapat menghambat respons terhadap kondisi darurat yang sebenarnya, sehingga berpotensi mengancam nyawa masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi darurat, kecepatan respons menjadi faktor krusial. Ketika ambulans atau tim pemadam kebakaran dialihkan ke lokasi yang tidak membutuhkan pertolongan, maka ada risiko keterlambatan penanganan bagi pihak lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Ini bukan sekadar tindakan iseng atau tekanan psikologis kepada debitur. Ini sudah bermain dengan keselamatan publik, tegas Abdullah dalam keterangannya.
Kasus di Sleman dan Semarang Jadi Contoh Nyata
Perhatian publik terhadap isu ini meningkat setelah dua kejadian serupa terjadi di wilayah berbeda. Di Kabupaten Sleman, layanan ambulans dilaporkan menerima permintaan palsu untuk menjemput pasien di kawasan Caturtunggal, Kapanewon Depok. Setelah tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kondisi darurat sebagaimana dilaporkan.
Kejadian serupa juga terjadi di Kota Semarang, di mana dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan akibat laporan kebakaran yang ternyata tidak pernah terjadi. Insiden ini terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.10 WIB dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam kedua kasus tersebut, dugaan sementara mengarah pada praktik penagihan utang yang melibatkan debt collector dari layanan pinjaman online. Modus ini dinilai sebagai bentuk intimidasi baru yang memanfaatkan kepanikan dan tekanan sosial.

Desakan Pengusutan Hingga ke Akar
Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang berada di balik praktik tersebut, termasuk perusahaan yang mempekerjakan debt collector.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa ada efek jera yang nyata, sehingga praktik serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa pihak layanan darurat seperti ambulans dan damkar berhak menuntut ganti rugi atas kerugian operasional yang ditimbulkan akibat laporan palsu tersebut.
Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah atau mendapat keuntungan dari tindakan tersebut, ujarnya.
Masalah Lama dalam Praktik Penagihan Utang
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan dalam praktik penagihan utang oleh debt collector masih belum terselesaikan sepenuhnya. Selama ini, berbagai laporan mengenai intimidasi, ancaman, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan masih kerap terjadi.
Abdullah menilai bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan praktik-praktik tersebut terus berlangsung. Ia bahkan menyinggung peran Otoritas Jasa Keuangan yang dinilai belum optimal dalam mengawasi tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga.
Menurutnya, regulasi yang ada seharusnya mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, baik sebagai debitur maupun sebagai pengguna layanan publik. Namun, dalam praktiknya, masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Dampak Sosial dan Psikologis yang Luas
Selain potensi bahaya terhadap keselamatan, praktik order fiktif ini juga menimbulkan dampak sosial dan psikologis. Debitur yang menjadi target dapat mengalami tekanan mental akibat tindakan yang bersifat mempermalukan atau menciptakan kepanikan di lingkungan sekitar.
Di sisi lain, masyarakat yang menyaksikan kejadian tersebut juga bisa mengalami kebingungan dan kekhawatiran, terutama jika melibatkan kendaraan darurat yang biasanya identik dengan kondisi kritis.
Para ahli menilai bahwa penyalahgunaan layanan publik seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem layanan darurat. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menurunkan efektivitas respons terhadap situasi yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat.
Pentingnya Reformasi Sistem Penagihan
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan utang, khususnya yang melibatkan pihak ketiga. Standar operasional yang jelas, pengawasan ketat, serta sanksi tegas dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar debitur memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh jika mengalami intimidasi atau perlakuan tidak adil.
Abdullah menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






