Ekspor pasir laut resmi dihentikan Mahkamah Agung usai dikabulkannya uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023.
Langkah ini menjadi pukulan telak bagi kebijakan yang sebelumnya membuka ruang legal bagi komersialisasi hasil sedimentasi laut.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menyusun regulasi pengelolaan laut.
Ekspor Pasir Laut Dibatalkan Mahkamah Agung karena Langgar UU Kelautan

Ekspor pasir laut kini dinyatakan tidak sah setelah Mahkamah Agung membatalkan tiga ayat penting dalam PP Nomor 26 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, MA menilai Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut bertentangan langsung dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
UU Kelautan tersebut menegaskan bahwa penanganan kerusakan lingkungan laut harus difokuskan pada upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran laut, bukan eksploitasi komersial.
Sebaliknya, aturan dalam PP 26/2023 justru memberi jalan bagi pengambilan, pengangkutan, hingga penjualan pasir laut, yang berisiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan laut.
Penting dicatat bahwa ekspor pasir laut selama ini telah menimbulkan kekhawatiran luas terkait abrasi, tenggelamnya daratan, dan kerusakan ekosistem pesisir.
Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh majelis hakim Irfan Fachruddin, Lulik Tri Cahyaningrum, dan H Yosran.
Isi Pasal Ekspor Pasir Laut yang Dibatalkan oleh Mahkamah Agung
Dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa pasir laut sebagai hasil sedimentasi dapat diambil dan dijual.
Ayat (3) melanjutkan bahwa penjualan hasil sedimentasi laut tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha pertambangan.
Ayat (4) menyatakan bahwa izin tersebut akan dijamin oleh menteri yang mengurus sektor mineral dan batubara atau gubernur sesuai kewenangannya.
Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa seluruh ketentuan ini bertentangan dengan UU Kelautan karena mendorong eksploitasi yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan laut.
Ekspor pasir laut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam upaya pelestarian laut, dan justru membuka celah untuk kerusakan yang lebih luas.
Uji Materiil Diajukan Dosen dari Surakarta, Gugatan Berhasil
Uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 diajukan oleh seorang dosen hukum dari Surakarta, Jawa Tengah, bernama Muhammad Taufiq.
Gugatan ini ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia selaku penerbit regulasi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan keberatan uji materiil dari pemohon.
Pemerintah juga diperintahkan untuk mencabut pasal-pasal yang sudah dibatalkan tersebut dan tidak lagi memberlakukan ekspor pasir laut.
Sebagai tambahan, pemerintah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 juta dalam putusan tersebut.
Argumen MA: Ekspor Pasir Laut Langgar Prinsip Kehati-hatian
MA menegaskan bahwa kebijakan membuka ekspor pasir laut tergolong terburu-buru dan tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Putusan ini juga menyoroti bahwa belum ada langkah sistematis dari pemerintah untuk menangani abrasi dan kerusakan pesisir, terutama di wilayah utara Pulau Jawa.
Kebijakan yang melegalkan ekspor pasir laut justru dianggap mereduksi semangat optimalisasi hasil sedimentasi laut untuk rehabilitasi dan pembangunan dalam negeri.
Dengan kata lain, fokus seharusnya bukan pada ekspor pasir laut, tetapi pemanfaatan untuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur dalam negeri yang bersifat non-komersial.
Menurut MA, pendekatan eksploitasi komersial terhadap hasil sedimentasi laut bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam UU Kelautan.
Nasib Regulasi Ekspor Pasir Laut ke Depan Usai Putusan MA
Dengan dibatalkannya pasal-pasal terkait ekspor pasir laut, maka kebijakan ini secara otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dan menghentikan penerbitan izin usaha pertambangan pasir laut untuk keperluan ekspor.
Ini akan berpengaruh besar pada aktivitas bisnis ekspor pasir laut, terutama bagi perusahaan tambang dan pelaku usaha di sektor reklamasi internasional.
Sementara itu, pemerintah perlu merumuskan ulang kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut dengan lebih mengedepankan konservasi lingkungan.
Ke depan, ekspor pasir laut harus dikaji ulang secara menyeluruh dengan memperhatikan dampak ekologis dan keberlanjutan wilayah pesisir.
Penutup: Putusan MA Jadi Tonggak Baru Pengelolaan Laut Indonesia
Putusan Mahkamah Agung atas ekspor pasir laut menjadi momentum penting dalam menjaga kedaulatan ekosistem laut Indonesia.
Dengan dihapusnya regulasi yang melegalkan penjualan hasil sedimentasi laut, maka orientasi kebijakan bisa lebih difokuskan pada keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
MA secara tegas menunjukkan bahwa pendekatan yang mengutamakan aspek komersial dalam urusan lingkungan adalah keliru dan melanggar hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






