Peredaran uang palsu menjadi ancaman serius yang dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun perekonomian negara.
Baru-baru ini, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap belasan pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Keberhasilan ini menandai langkah besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran uang palsu lebih luas.
Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku ini ditangkap pada Kamis, 6 Februari 2025, setelah terungkapnya praktik penjualan uang palsu di wilayah hukum Polda Banten, khususnya yang terjadi di KFC Citra Raya Cikupa yang berlokasi di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, para pelaku menggunakan modus penawaran kepada para korban untuk menukar uang asli dengan uang palsu dengan keuntungan yang menggiurkan.
Pelaku menjanjikan 4 kali lipat uang palsu dibandingkan dengan uang asli yang diserahkan oleh korban.
Motif Para Pelaku dan Modus Operandi yang Digunakan
Para pelaku memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan finansial dari transaksi penjualan uang palsu tersebut.
Mereka menawarkan kepada korban untuk membeli uang palsu dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan uang yang mereka serahkan.
Sebagai contoh, jika seseorang memberikan uang tunai, pelaku akan memberikan uang palsu dalam jumlah yang lebih banyak, yang tentu saja menguntungkan bagi mereka.
Modus ini dijalankan oleh para pelaku dengan menyebarkan uang palsu di beberapa tempat, termasuk KFC Citra Raya Cikupa yang menjadi lokasi utama dalam pengungkapan kasus ini. Dalam penangkapan, polisi menemukan bukti uang palsu senilai Rp15.000.000 yang disimpan oleh salah satu tersangka, yaitu ZL, di dalam jaketnya. Uang palsu ini terdiri dari pecahan Rp100.000 dan didapatkan dari dua pelaku lainnya, yaitu DS dan AS, yang berasal dari wilayah Bandung.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terkait dugaan penjualan uang palsu di wilayah Tangerang.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi KFC Citra Raya Cikupa dan menginterogasi seorang pria yang dicurigai, yaitu ZL.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp15 juta, yang kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pelaku mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari DS dan AS yang beroperasi di wilayah Bandung.
Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait mata uang.
Mereka dikenakan Pasal 244 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50.000.000.000.
Ancaman pidana ini sebanding dengan tindakan mereka yang merugikan masyarakat dan negara dengan menyebarkan uang palsu dalam jumlah yang besar.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang marak di berbagai tempat.
Salah satu langkah preventif yang dapat dilakukan adalah memeriksa keaslian uang sebelum melakukan transaksi, terutama dengan orang yang tidak dikenal.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.
Polda Banten bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di wilayah mereka agar tidak semakin meresahkan masyarakat.
Penangkapan 14 pelaku peredaran uang palsu di Tangerang menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan ini terhadap perekonomian masyarakat.
Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan para pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana untuk terlibat dalam tindak pidana serupa.
Pihak kepolisian Polda Banten akan terus melakukan upaya maksimal dalam menanggulangi peredaran uang palsu di wilayahnya, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi.
Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan pihak yang menjadi korban, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Keberadaan uang palsu yang beredar secara bebas dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang ada.
Jika tidak segera diatasi, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan ekonomi, karena semakin banyak masyarakat yang ragu dalam melakukan transaksi keuangan.
Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam memerangi peredaran uang palsu ini.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ini akan memberikan efek jera dan menurunkan tingkat kejahatan ekonomi di masa depan.
Polda Banten dan instansi terkait berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk terus beroperasi. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest












