Redaksiku.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan permintaan penting dari pihak terdakwa. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex secara resmi meminta majelis hakim untuk menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi di persidangan.
Permintaan tersebut dilayangkan karena Jokowi dinilai sebagai pihak yang paling memahami secara mendalam perihal pemberian kuota tambahan haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Langkah komunikasi bilateral itu dilakukan langsung oleh Jokowi ketika menjabat sebagai kepala negara, sehingga keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap kejelasan perkara yang sedang bergulir.
Kebutuhan menghadirkan keterangan mantan presiden ini mencuat setelah persidangan pada hari Kamis mendengarkan kesaksian dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Namun, keterangan yang diberikan oleh Dito dinilai belum cukup untuk menjawab substansi persoalan kuota haji tersebut secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Pemanggilan dan Keterangan Saksi Sebelumnya
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa kliennya memerlukan kesaksian langsung dari Jokowi guna memperjelas peruntukan kuota tambahan yang diperoleh Indonesia. Menurut Wa Ode, Dito Ariotedjo yang turut mendampingi lawatan tersebut tidak mengetahui secara spesifik mengenai detail pembagian kuota.
Dalam kesaksiannya, Dito mengaku ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan pihak Arab Saudi pada Oktober 2023 karena ada agenda pembahasan kerja sama di bidang olahraga. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak membicarakan secara khusus mengenai penyelenggaraan ibadah haji maupun penambahan kuotanya.
Kuasa hukum menilai mantan Presiden Joko Widodo adalah sosok kunci yang mengetahui substansi pembicaraan langsung dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.
Selain menghadirkan Dito Ariotedjo, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Para saksi yang turut dimintai keterangan meliputi Kepala Biro Umum Kementerian Haji Slamet, pegawai PPPK Kementerian Agama Bayu Putra, serta mantan bendahara asosiasi travel umrah HM Tauhid Hamdi.
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi
Menanggapi desakan untuk menghadirkan mantan presiden ke ruang sidang, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan yang berhati-hati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada dinamika persidangan dan pertimbangan majelis hakim.

“Ya, nanti kita lihat perkembangan persidangannya seperti apa, termasuk nanti Majelis Hakim melihat dari keterangan-keterangan saksi dalam rangkaian sidang tersebut,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Jumat.
Merespons dinamika hukum ini, pengamat dan pihak terdakwa terus memantau bagaimana sikap majelis hakim dalam mengambil ketetapan hukum lanjutan. Keterangan dari tokoh-tokoh kunci dalam pusaran diplomasi internasional tersebut dinilai akan menjadi penentu arah pengungkapan kasus korupsi pengalokasian kuota haji tambahan yang merugikan tata kelola pemerintahan.
Pertanyaan Umum
Mengapa mantan Presiden Joko Widodo diminta hadir dalam sidang kuota haji?
Joko Widodo diminta hadir karena dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui proses lobi dan pembicaraan langsung mengenai penambahan kuota haji dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada 2023.
Siapa saja saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum?
Jaksa penuntut umum telah menghadirkan mantan Menpora Dito Ariotedjo, Kepala Biro Umum Kementerian Haji Slamet, pegawai PPPK Kemenag Bayu Putra, serta mantan bendahara AMPHURI HM Tauhid Hamdi.
Bagaimana tanggapan KPK terkait permintaan pemanggilan tersebut?
KPK menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemanggilan saksi kepada perkembangan persidangan dan penilaian majelis hakim yang memimpin jalannya perkara.
Ringkasan
Mantan Presiden Joko Widodo diminta hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi kuota haji 2023–2024 oleh pihak terdakwa karena dianggap paling memahami proses diplomasi kuota tambahan dengan Pemerintah Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan menyerahkan keputusan pemanggilan sepenuhnya kepada dinamika persidangan dan pertimbangan majelis hakim.






