Redaksiku.com – Setelah dua kali berturut-turut absen dalam agenda resmi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid akhirnya muncul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kehadirannya pada Senin, 21 September 2026, langsung menyedot perhatian publik dan awak media yang telah menantinya di tengah pusaran kasus dugaan suap.
Nusron tiba di gedung legislatif untuk menghadiri rapat Badan Legislasi antara pemerintah dan DPR RI. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria yang memasuki tahap krusial. Saat dicegat oleh wartawan di lokasi, ia memilih untuk tidak banyak memberikan komentar terkait isu hukum yang sedang menerpa kementeriannya dan langsung bergegas menuju ruang rapat.
“Rapat dulu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
— Nusron Wahid
Kehadiran di Tengah Sorotan Kasus Suap
Kemunculan sang menteri di Senayan terjadi di tengah pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat penting serta beberapa pihak yang disebut-sebut sebagai orang dekat di lingkarannya. Kehadiran ini juga bertepatan dengan jadwal pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Sebelum kemunculannya hari ini, ketidakhadiran Nusron pada Selasa dan Rabu pekan sebelumnya sempat memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Posisinya di DPR sempat diwakilkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan untuk membela program kerja kementerian. Kala itu, Ossy menyatakan bahwa sang atasan tidak dapat hadir karena memiliki agenda penugasan resmi lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus hukum yang menjadi sorotan ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di wilayah Jabodetabek. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Tidak lama berselang, status hukum delapan orang ditetapkan secara resmi oleh penyidik.
Daftar pihak yang berstatus tersangka dalam perkara ini mencakup:
- Dua pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yaitu Lampri dan I Sontang Coin Manurung.
- Pihak korporasi swasta yang diwakili oleh Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
- Sejumlah nama dari kalangan politik dan daerah termasuk Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK menduga empat dari delapan tersangka yang ditetapkan memiliki kedekatan khusus dan bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dinamika Internal Partai dan Organisasi
Di tengah bergulirnya proses hukum di kementerian yang ia pimpin, dinamika politik personal juga terungkap ke publik. Nusron dilaporkan telah mengundurkan diri dari struktur kepengurusan DPP Partai Golkar sejak beberapa bulan lalu. Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia tanpa banyak sorotan media.
Meskipun sudah melepaskan jabatan fungsionalnya sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian, status keanggotaannya di partai berlambang pohon beringin tersebut tetap dipertahankan. Di sisi lain, keterlibatannya dalam organisasi keagamaan besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga mencerminkan jaringan pengaruh yang luas di kancah nasional maupun keagamaan.
Pertanyaan Umum
Mengapa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sempat absen dari rapat DPR?
Nusron sebelumnya absen selama dua hari berturut-turut karena jadwal penugasan lain, sebelum akhirnya hadir di Kompleks Parlemen untuk mengikuti rapat Badan Legislasi.
Apa kaitan kasus KPK dengan Kementerian ATR/BPN?
KPK mengusut kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang melibatkan dua pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pihak swasta.
Apakah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
Hingga saat ini, KPK menyatakan bahwa Nusron bukan merupakan tersangka dalam perkara tersebut, dan pemanggilan dirinya sebagai saksi bergantung sepenuhnya pada kebutuhan penyidikan.
Ringkasan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya menghadiri rapat Badan Legislasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September 2026, setelah sempat absen dalam dua agenda resmi sebelumnya.
Kehadiran tersebut berfokus pada pembahasan tahap krusial RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang ditangani KPK ini telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk dua pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yaitu Lampri dan I Sontang Coin Manurung. Di tengah dinamika hukum tersebut, Nusron juga tercatat telah mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar namun tetap mempertahankan status keanggotaannya.






