Redaksiku.com – Seorang oknum wartawan gadungan berinisial AS (46) resmi ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota pada Rabu, 2 September 2026, setelah nekat melakukan aksi pemerasan dan intimidasi terhadap pihak sekolah di SD Negeri Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi.
Warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib usai mendatangi sekolah dan memaksa meminta sejumlah uang bulanan dengan dalih keamanan publikasi berita.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut meliputi keterangan dari tiga saksi kunci serta rekaman video insiden yang sempat beredar luas dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” ujar Kompol Aguk Khusaeni kepada awak media pada Rabu.
Modus Operandi dan Jaringan Pemerasan
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus operandi dengan menakut-nakuti para tenaga pendidik dan kepala sekolah. Ia mengancam akan menerbitkan berita negatif atau miring terkait pengelolaan sekolah jika permintaan uang tunai yang diajukan tidak dipenuhi.
Pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh jajaran kepolisian mengungkap bahwa tindak pidana penyalahgunaan profesi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan catatan penyidik, pelaku telah melancarkan aksi serupa selama bertahun-tahun di berbagai lokasi berbeda, termasuk wilayah Sukaraja dan Cisaat.
Selain itu, hasil verifikasi identitas menunjukkan bahwa nama pelaku sama sekali tidak tercantum dalam susunan redaksi media manapun yang tercetak pada kartu pers miliknya. Kartu identitas jurnalistik tersebut dipastikan palsu atau sengaja disalahgunakan untuk melancarkan tindakan melawan hukum.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu,” tandas Kapolsek.
Tindakan kriminal yang dilakukan oknum wartawan abal-abal ini terbongkar setelah videonya merampas ponsel guru viral di media sosial.
Reaksi Publik dan Jerat Hukum
Aksi nekat pelaku sempat memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat luas setelah ia kedapatan merampas ponsel milik seorang guru. Guru tersebut berniat merekam tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah.
Rekaman video insiden perampasan ponsel dan intimidasi itu dengan cepat menyebar di berbagai platform digital dan menuai atensi publik. Peristiwa ini bahkan mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga pendidik dari aksi premanisme.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP terkait tindak pidana berulang.
Atas serangkaian tindak kejahatan tersebut, oknum wartawan gadungan ini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta sanksi denda maksimal hingga Rp500 juta.
Pertanyaan Umum
Mengapa oknum wartawan tersebut ditangkap polisi?
Tersangka ditangkap karena melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap pihak sekolah di SD Negeri Sukaraja 2 dengan ancaman menerbitkan berita negatif jika permintaan uangnya tidak dituruti.
Apa pasal yang dikenakan terhadap pelaku?
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 483 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP terkait tindak pidana berulang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Di mana tersangka ditahan saat ini?
Tersangka saat ini telah resmi ditahan dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ringkasan
Wartawan gadungan pemeras guru di SDN Sukaraja 2 Sukabumi resmi ditangkap polisi setelah videonya viral. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.












