GAPEMBI tolak penghentian MBG selama masa libur sekolah setelah Badan Gizi Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut memicu perdebatan karena menghentikan sementara layanan Makan Bergizi Gratis bagi seluruh penerima manfaat selama periode libur.
Di satu sisi pemerintah menyebut langkah ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan evaluasi program, namun di sisi lain para pelaku usaha penyedia makanan bergizi menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Penolakan pun disampaikan secara terbuka oleh Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) dalam konferensi pers. Polemik ini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan program prioritas nasional yang menjangkau jutaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan GAPEMBI Tolak Penghentian MBG

Alasan utama GAPEMBI tolak penghentian MBG adalah karena kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 serta Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati antara mitra dan BGN.
Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa organisasinya tidak sependapat dengan kebijakan penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan yang sebelumnya telah menjadi dasar pelaksanaan program, termasuk Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MBG serta perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama para mitra.
Menurutnya, penghentian operasional selama masa libur sekolah berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam rantai pelaksanaan program.
Mitra pengelola dapur, relawan, pemasok bahan pangan, peternak, petani, hingga pelaku usaha kecil disebut akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Alven menilai penghentian layanan tidak hanya memengaruhi distribusi makanan bergizi, tetapi juga berpengaruh terhadap roda ekonomi yang telah terbentuk di sekitar program MBG.
Ia menyoroti kemungkinan terjadinya penumpukan hasil pertanian dan peternakan karena berkurangnya permintaan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dampak yang Dikhawatirkan Setelah GAPEMBI Tolak Penghentian MBG
Dalam keterangannya, Alven menyebut bahwa GAPEMBI tolak penghentian MBG karena kebijakan tersebut dinilai menimbulkan kerugian berantai bagi banyak pihak.
Salah satu dampak yang paling disoroti adalah nasib para relawan yang selama ini membantu operasional SPPG. Ketika dapur tidak beroperasi, relawan disebut tidak dapat bekerja dan tidak memperoleh honor sebagaimana biasanya.
Selain itu, para pemasok bahan baku juga berpotensi mengalami kerugian akibat menurunnya penyerapan produk.
Komoditas seperti beras, sayuran, telur, daging, susu, dan berbagai bahan pangan lainnya selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pasok Program MBG.
Jika distribusi makanan dihentikan selama beberapa pekan, volume permintaan terhadap komoditas tersebut diperkirakan akan ikut menurun.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa GAPEMBI tolak penghentian MBG dan meminta BGN meninjau kembali kebijakan yang telah diterbitkan.
Alasan BGN Menghentikan Operasional MBG Saat Libur
Di tengah penolakan tersebut, Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional Program MBG dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi dan optimalisasi program.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala BGN, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi sumber daya serta memperkuat standar operasional program di seluruh SPPG.
Menurut BGN, langkah tersebut diperlukan agar kualitas layanan tetap terjaga ketika program kembali berjalan setelah masa libur berakhir.
Meski GAPEMBI tolak penghentian MBG, BGN menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem secara menyeluruh.
Evaluasi yang dilakukan mencakup aspek operasional, kualitas pelayanan, mekanisme distribusi, hingga penghitungan insentif bagi mitra yang telah beroperasi.
Selain itu, pemerintah juga berencana menunda sementara pembangunan SPPG baru selama proses evaluasi berlangsung.
Aturan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026
Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 mengatur bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik.
Kelompok nonpeserta didik yang dimaksud adalah kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang selama ini menjadi penerima manfaat program.
Kebijakan tersebut berlaku selama libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta pada hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun pelayanan dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan fasilitas tetap menjadi perhatian utama.
Petugas keamanan tetap bertugas selama 24 jam secara bergantian untuk menjaga aset dan sarana yang terdapat di setiap SPPG.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






