Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 25 April 2024 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redaksiku.com – Sejumlah penduduk dihebohkan berkenaan adanya berita seseorang yang membeli sepatu sepak bola berasal dari luar negeri, tapi dikenakan bea masuk yang jauh lebih besar berasal dari harga barang.

Adapun, kabar ini turut diposting ulang oleh akun tempat sosial ‘X’ @partaisocmed.

“Selamat siang Pak Prastowo (Srtaf Khusus Menteri Keuangan). Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 klok jutaan?” tulis caption terhadap postingan Partai Socmed, dikutip (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih memahami rinciannya? lebih sedikit,” sambungnya.

Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai
Viral Beli Sepatu Bola Harga Rp10 Juta, Namun Justru Kena Banderol Rp31 Juta Hitungan Bea Cukai

Melalui akun X, Direktorat Jenderal Bea Cukai segera beri tambahan penjelasannya.

Menurut Ditjen Bea Cukai, nilai besaran bea masuk Rp31,81 juta ditetapkan dengan mengkalkulasi adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan.

Denda administrasi diberikan gara-gara adanya kekeliruan penetapan nilai pabean atau CIF atau nilai pabean.

Semula, jasa pengiriman memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang berikut adalah 553,61 dollar AS atau Rp8,81 juta.

“Informasi berasal dari jasa kiriman berikut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang berikut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935,” ungkap Ditjen Bea Cukai.

Atas ketidaksesuaian tersebut, lanjut penjelasan Ditjen Bea Cukai, dikenakan sanksi administrasi bersifat denda cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan nomer 96 Tahun 2023 pasal 28 anggota kelima, pasal 28 ayat 3.

Adapun, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu berikut adalah bea masuk 30 % Rp2.643.000, PPN 11 % Rp1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544.

Besaran sanksi administrasi bersifat denda dikenakan cocok PP nomer 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Adapun status pengecekan serta rincian tagihan mampu dibuka secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menanggulangi paket.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi bersifat denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor berasal dari pemilik barang,” pungkasnya.

Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revisi RTRW Demak: 50 Ribu Hektare Sawah Terlindungi & Investasi
Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Tiga Kabupaten Papua Diliburkan
PAM Jaya Raih Nilai AA Kearsipan, 8 BUMD DKI Terima Penghargaan
Polres Demak Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Warga
Song Kang Puncaki Reputasi Brand Aktor Drama Oktober 2026
Razer Rilis 3 Headset Edisi Spesial Rayakan 30 Tahun Pokemon
Satgas Damai Cartenz Usut Rentetan Teror di Yahukimo
Persiapan Persik Kediri Jelang Laga Kontra Persib Bandung

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revisi RTRW Demak: 50 Ribu Hektare Sawah Terlindungi & Investasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Kualitas Udara Buruk, Sekolah di Tiga Kabupaten Papua Diliburkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:44 WIB

PAM Jaya Raih Nilai AA Kearsipan, 8 BUMD DKI Terima Penghargaan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Polres Demak Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Warga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Song Kang Puncaki Reputasi Brand Aktor Drama Oktober 2026

Berita Terbaru

Redmi Note 15 Pro 5G hadir dengan spesifikasi unggulan berupa kamera 200MP dan performa tinggi.

Teknologi

Spesifikasi Redmi Note 15 Pro 5G: Kamera 200MP & Performa Cepat

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:46 WIB