Pernyataan mengejutkan datang dari Chandra M Hamzah, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Chandra menyebut bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU tersebut bisa ditafsirkan secara luas hingga menjerat penjual pecel lele di trotoar.
Pandangannya ini langsung memicu diskusi panas di berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga ruang akademik.
Ia menilai bahwa perumusan pasal dalam UU Tipikor itu tidak jelas dan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU Tipikor Dinilai Multitafsir dan Bisa Menjerat Siapa Saja

Chandra M Hamzah menyampaikan pernyataan ini dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang tersebut, ia dihadirkan sebagai ahli hukum untuk menjelaskan bahaya tafsir luas dari pasal-pasal dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Ia mengkhawatirkan bahwa frasa seperti melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam UU ini terlalu terbuka, hingga memungkinkan siapa pun dikenakan pasal korupsi.
Menurut Chandra, jika penafsiran ini tidak diperjelas, maka aparat penegak hukum bisa menggunakannya secara berlebihan bahkan terhadap warga biasa yang tidak berniat korupsi.
Ia mencontohkan, seorang penjual pecel lele yang berjualan di atas trotoar, sebenarnya sedang menggunakan fasilitas umum secara tidak sah.
Jika menggunakan pendekatan literal terhadap Pasal 2 ayat (1), maka pelanggaran seperti ini bisa masuk kategori “perbuatan melawan hukum” yang “menguntungkan diri sendiri” dan “merugikan keuangan negara”.
Pasal 2 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Bagi Chandra, hal ini bukan hanya problematik, tapi juga bisa mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ia menambahkan bahwa rumusan delik pidana dalam hukum haruslah spesifik dan tidak boleh multitafsir. Jika tidak, akan terjadi pelanggaran terhadap asas lex certa dan lex stricta, yaitu asas yang menuntut kejelasan hukum dan larangan untuk menafsirkan hukum pidana secara analogi.
Risiko Kriminalisasi Warga Kecil dan Pentingnya Reformulasi UU Tipikor
Pernyataan Chandra tak hanya menjadi bahan diskusi akademik, tapi juga membuka mata banyak pihak tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat kriminalisasi jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
Ia menegaskan bahwa bukan berarti aparat penegak hukum akan langsung menangkap penjual pecel lele, tapi secara teori, kemungkinan itu terbuka bila pasal-pasal dalam UU Tipikor tetap dibiarkan kabur.
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang tidak jelas ini dapat digunakan oleh oknum aparat hukum untuk menekan kelompok masyarakat tertentu atau bahkan lawan politik.
Kondisi tersebut tentu saja membahayakan sistem demokrasi dan negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Lebih jauh lagi, Chandra meminta agar Mahkamah Konstitusi serius mempertimbangkan reformulasi kedua pasal tersebut.
Ia menekankan pentingnya pemisahan antara pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan tindak pidana korupsi.
Tidak semua bentuk pelanggaran hukum harus dianggap sebagai korupsi, apalagi jika tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi yang nyata.
Chandra juga menjelaskan bahwa dalam praktik hukum internasional, tindak pidana korupsi haruslah didefinisikan secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Bahkan negara-negara dengan sistem hukum yang ketat seperti Jerman atau Belanda sangat berhati-hati merumuskan delik korupsi, justru untuk mencegah kriminalisasi warga sipil yang tidak memiliki kekuasaan atau jabatan publik.
Kritik ini juga mendapat dukungan dari sejumlah pakar hukum lain. Mereka sepakat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam UU Tipikor selama ini memang menjadi pasal serbaguna yang bisa dikenakan dalam berbagai kasus.
Masalahnya, jika digunakan tanpa kehati-hatian, UU ini malah akan berbalik merugikan masyarakat kecil.
Tak sedikit pula kalangan akademisi yang menyoroti pernyataan Chandra sebagai momen penting untuk meninjau ulang landasan hukum pemberantasan korupsi.
Mereka menilai bahwa semangat antikorupsi tetap harus dijaga, namun bukan dengan mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap warga biasa.
Diskusi Publik dan Tuntutan Revisi Undang-Undang
Setelah pernyataan Chandra viral di media sosial dan diberitakan berbagai media massa, publik mulai menyuarakan tuntutan agar DPR bersama pemerintah merevisi UU Tipikor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






