Banyak netizen yang menyayangkan jika semangat pemberantasan korupsi justru digunakan untuk menakut-nakuti rakyat kecil yang bekerja keras.
Hukum pidana seharusnya menjadi alat perlindungan masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi mereka yang tidak punya kekuasaan.
Kesimpulan: UU Tipikor Perlu Penajaman Agar Tidak Jadi Alat Kriminalisasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontroversi pernyataan Chandra M Hamzah membuka diskusi luas mengenai pentingnya kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi.
Meski niat untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi patut diapresiasi, namun perumusan pasal-pasal dalam UU Tipikor tetap harus menjunjung tinggi prinsip kejelasan dan keadilan.
Tanpa pembenahan, UU ini bisa disalahgunakan untuk menjerat pihak yang sebenarnya bukan pelaku korupsi, bahkan warga kecil seperti penjual pecel lele.
Maka, wacana revisi atau reformulasi pasal-pasal multitafsir ini menjadi penting agar hukum tetap menjadi alat perlindungan, bukan penindasan.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






