Penyitaan uang tunai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, mengejutkan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tersebut saat melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kredit.
Iwan langsung memberikan klarifikasi dan menyebut uang itu adalah tabungan pendidikan anak-anaknya yang disimpan sejak 2024.
Menurutnya, dana tersebut bersumber dari hasil usaha pribadi dan tidak terkait aktivitas perusahaan ataupun tindakan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski telah memberikan penjelasan, Kejagung tetap menyita uang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Klarifikasi Dirut Sritex Soal Uang Tunai Rp2 Miliar yang Disita

Dalam keterangan resminya kepada awak media di Solo, Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan bahwa uang tunai Rp2 miliar yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya secara pribadi.
Ia menyebut dana itu telah dikumpulkan sejak tahun 2024 dan memang sengaja disimpan dalam bentuk tunai.
Tujuannya, menurut Iwan, adalah untuk keperluan pendidikan anak-anaknya di masa depan.
Ia mengaku sebagai pribadi yang konservatif dalam mengelola uang dan merasa lebih aman menyimpan dana secara fisik dibanding menaruhnya di bank.
“Kalau disimpan di bank, ada kekhawatiran sistem error, jadi saya simpan tunai saja,” ujarnya dalam pernyataan usai diperiksa.
Klarifikasi tersebut menjadi penting karena uang yang disita bukan jumlah kecil, apalagi berada di tengah penyidikan dugaan korupsi besar yang menyeret Sritex.
Meski begitu, Iwan tetap menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia membuktikan legalitas dan asal-usul dana tersebut kepada penyidik.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh uang yang disimpan itu tidak ditutup-tutupi, bahkan dikemas dalam plastik bening dengan label dari salah satu bank nasional.
Label pada kemasan menunjukkan tanggal penyimpanan 20 Maret dan 13 Mei 2024, memperkuat pernyataan Iwan bahwa uang itu bukan hasil transaksi mencurigakan.
Uang Tunai Rp2 Miliar Disimpan di Rumah, Ini Alasannya
Keputusan Iwan untuk menyimpan uang tunai Rp2 miliar di kediamannya memicu pertanyaan besar dari publik.
Di tengah era digital dan sistem perbankan modern, menyimpan uang tunai dalam jumlah besar dianggap berisiko dan tidak lazim.
Namun, Iwan justru merasa lebih aman menyimpan uang di rumah karena ketidakpercayaannya pada sistem perbankan.
Menurutnya, menyimpan secara langsung memungkinkan pengawasan lebih ketat, dan ia bisa menggunakan uang itu kapan pun dibutuhkan tanpa prosedur tambahan.
Ini tabungan keluarga. Saya simpan langsung agar tidak repot kalau tiba-tiba ada keperluan besar, jelasnya.
Uang tersebut ditemukan dalam dua kantong plastik bening, masing-masing berisi Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.
Setiap plastik dilabeli stempel bank BCA Cabang Solo, lengkap dengan tanggal penyetoran ulang ke dalam plastik.
Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa temuan ini dilakukan dalam proses penggeledahan yang sah di bawah penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit.
Meski Iwan belum ditetapkan sebagai tersangka, penyitaan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyembunyian aset.
Kejagung Telusuri Aset Lain, Diamond Convention Center Turut Digeledah
Tidak hanya menyita uang tunai Rp2 miliar, penyidik Kejagung juga memperluas penyelidikan ke lokasi lain yang berkaitan dengan Sritex.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Diamond Convention Center di Solo, tempat yang diduga menyimpan dokumen dan data penting perusahaan.
Tim jaksa mencari berbagai arsip yang berpotensi mengungkap aliran dana atau praktik bisnis yang tidak sesuai ketentuan.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi kredit yang melibatkan entitas keuangan dan perusahaan besar seperti Sritex.
Meski Iwan mengklaim uang yang disita tidak terkait dengan urusan korporasi, Kejagung tetap perlu melakukan verifikasi mendalam.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, apalagi dilakukan di tengah proses penyidikan, dianggap sebagai langkah wajar untuk mencegah kemungkinan penghilangan bukti.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah.
Jika terbukti tidak ada kaitan antara dana tersebut dan kasus yang sedang disidik, uang kemungkinan akan dikembalikan setelah proses hukum selesai.
Penutup
Penyitaan uang tunai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex menjadi sorotan besar yang mencerminkan pentingnya transparansi keuangan, baik dalam skala pribadi maupun korporasi.
Meskipun Iwan Kurniawan Lukminto telah memberikan klarifikasi yang cukup rinci, semua pihak menanti hasil akhir dari proses penyidikan Kejaksaan Agung.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang keamanan penyimpanan aset, serta bagaimana pejabat atau pengusaha besar sebaiknya mengelola dana mereka secara terbuka.
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum yang menyatakan dana tersebut terlibat dalam tindak pidana, dan Iwan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan resmi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






