Kasus penguasaan lahan Bandung Zoo kembali jadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013-2018.
YI ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam.
Penahanan ini merupakan lanjutan dari upaya hukum atas dugaan korupsi lahan kebun binatang yang telah lama tidak menyetorkan kewajiban ke kas daerah.
Kasus Penguasaan Lahan Bandung Zoo Seret Tiga Tersangka

Penahanan terhadap YI oleh Kejati Jabar merupakan bagian dari rangkaian proses hukum kasus penguasaan lahan Bandung Zoo yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa YI ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi nomor TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025 pada 23 Mei 2025.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, hingga 11 Juni 2025 mendatang.
Kasus penguasaan lahan Bandung Zoo juga melibatkan dua orang lainnya, yakni Sri (S) dan Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan.
Keduanya adalah petinggi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang menjadi pengelola utama kebun binatang tersebut sejak lama.
YMT diketahui menyewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung seluas 139.943 hektare, yang tercatat dalam inventaris aset daerah sejak 2005.
Namun, kontrak sewa lahan tersebut sebenarnya sudah habis pada 30 November 2007 dan tidak pernah diperpanjang secara resmi.
Meskipun demikian, pihak yayasan tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa memberikan kontribusi apa pun ke kas daerah.
Praktik inilah yang menjadi dasar utama pengusutan kasus penguasaan lahan Bandung Zoo yang kini bergulir menjadi tindak pidana korupsi.
Penyidik menyebut tindakan tersebut melanggar UU Tipikor dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Rincian Dugaan Korupsi dalam Kasus Penguasaan Lahan Bandung Zoo
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode 2017 hingga 2020, Sri dan Bisma menerima uang sewa lahan sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut tidak disetorkan ke negara, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga dari seseorang berinisial JS.
Dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan bukti atas kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
Berdasarkan perhitungan Kejati Jabar, Sri menyebabkan kerugian sebesar Rp 16 miliar akibat tidak adanya setoran sewa, pembayaran PBB, serta aliran dana ke JS.
Selain itu, dugaan penerimaan uang sewa secara ilegal oleh JS mencapai Rp 5,4 miliar dan belum dibayarkannya PBB tahun 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, Bisma disebut turut menandatangani kwitansi fiktif dan menggunakan sebagian dana sewa untuk keperluan pribadi.
Ia ditaksir menimbulkan kerugian sebesar Rp 600 juta dan turut memperkuat keterlibatannya dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
Upaya praperadilan yang diajukan Sri dan Bisma pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung, yang memperkuat posisi hukum Kejati Jabar.
Tak hanya itu, sejumlah aset penting milik Bandung Zoo pun ikut disita, termasuk rumah sakit hewan, kantor operasional, gudang nutrisi, dan restoran.
Langkah ini dilakukan guna menyelamatkan potensi kerugian negara dan mengamankan bukti dalam kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
Langkah Tegas Kejati Jabar dan Pembekuan Yayasan
Selain penahanan terhadap para tersangka, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengambil langkah hukum lainnya terkait kasus penguasaan lahan Bandung Zoo.
Salah satu tindakan tegas yang diambil adalah pembekuan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pengelola kebun binatang.
Langkah ini dilakukan setelah Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengeluarkan surat resmi pembekuan.
Tujuannya adalah mencegah manipulasi administratif dan mengamankan aset negara yang selama ini digunakan tanpa dasar hukum.
Pembekuan ini juga bertujuan agar lahan Bandung Zoo dapat dikelola secara sah dan transparan oleh pihak yang benar-benar berwenang.
Kasus penguasaan lahan Bandung Zoo menjadi simbol penegakan hukum terhadap penyimpangan pemanfaatan aset daerah.
Penahanan YI sebagai mantan Sekda menjadi penegas bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, terutama dalam urusan pengelolaan tanah negara.
Penyelidikan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam waktu dekat.
Kejati Jabar menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke akarnya.
Kasus penguasaan lahan Bandung Zoo membuka mata publik terhadap celah korupsi dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan penahanan tiga tersangka dan penyitaan sejumlah aset penting, Kejati Jabar memperlihatkan langkah nyata dalam memberantas praktik penyelewengan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menghormati aturan hukum dan menjaga amanah publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






