Makassar Redaksiku.com Penyaluran restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual untuk pertama kalinya digelar di Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (16/4/2026).
Agenda tersebut dirangkaikan dengan pemberian dana bantuan korban serta sosialisasi hak atas restitusi. Kegiatan ini dihadiri Kajati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi, serta Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel Dr Nirwana. Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel turut hadir secara luring maupun daring.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan program ini menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak korban terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini yang pertama di Sulsel. Negara hadir untuk memastikan hak korban tidak terabaikan, kata Didik.
Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia mengapresiasi kolaborasi aparat penegak hukum dan LPSK. Ia menilai inovasi Layanan Saksi Prima menjadi terobosan penting dalam mempercepat pemenuhan hak korban.
Ketua LPSK memaparkan capaian pelaksanaan restitusi di sejumlah wilayah hukum di Sulsel, termasuk kinerja Kejaksaan Negeri Barru yang dinilai menonjol dalam pelaksanaan penanganan restitusi.
Dalam kesempatan itu, LPSK menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Sulsel dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel atas dukungan terhadap program Layanan Saksi Prima.
Penghargaan juga diberikan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Barru, yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta dua Jaksa Penuntut Umum, Andi Muhammad Fatih dan Muhaimin.
Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan dalam melakukan penelusuran aset pelaku (asset tracing) untuk memastikan hak restitusi korban dapat terpenuhi.
Didik Farkhan secara khusus mengapresiasi kinerja Kejari Barru yang dinilai optimal dalam penanganan perkara. Ia menjelaskan, jaksa telah melakukan langkah progresif dengan penelusuran aset secara mendalam.
Saat aset pelaku tidak ditemukan, Kejari Barru bersama LPSK mengambil langkah solutif dengan memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui dana bantuan.
Ketika pelaku tidak mampu, negara tetap hadir melalui LPSK untuk memastikan korban tetap mendapatkan haknya, ujarnya.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penyerahan dana bantuan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak sebagai bentuk pemulihan hak korban.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Barru dalam penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban secara nyata.
Editor : Hengki






