Ketegangan kembali menguat setelah Presiden Donald Trump mengumumkan larangan masuk bagi warga dari sejumlah negara.
Keputusan ini dianggap sebagai bagian dari strategi keamanan nasional dalam masa jabatan keduanya.
Langkah ini juga menghidupkan kembali memori kebijakan serupa yang sempat berlaku pada periode pertama kepemimpinannya.
Donald Trump Tegaskan Alasan Larangan Masuk Demi Keamanan Nasional

Presiden Donald Trump menyatakan bahwa larangan perjalanan ini didorong oleh meningkatnya kekhawatiran terhadap celah keamanan dari negara-negara tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, beberapa negara tidak memiliki sistem pemeriksaan imigrasi yang dapat dipercaya sehingga berpotensi menjadi titik masuk bagi individu berbahaya.
Dalam pernyataan video, Trump menyebut serangan antisemit di Colorado sebagai contoh nyata betapa pentingnya proses penyaringan yang ketat.
Ia menegaskan bahwa Amerika tidak akan menjadi tempat perlindungan bagi mereka yang menolak melalui pemeriksaan menyeluruh.
Trump juga menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat berubah tergantung pada situasi keamanan global serta kerja sama dari negara-negara terkait.
Seluruh keputusan ini, kata Trump, sudah melalui pertimbangan matang bersama Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan pejabat-pejabat keamanan nasional.
Kebijakan ini secara eksplisit menunjukkan bahwa administrasi Trump tetap konsisten terhadap janjinya untuk mengutamakan keamanan warga Amerika.
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Menurut Donald Trump
Dalam kebijakan terbaru yang diumumkan secara resmi oleh Presiden Donald Trump, terdapat 12 negara yang dikenai larangan masuk penuh ke wilayah Amerika Serikat.
Negara-negara ini dianggap tidak memenuhi standar minimum keamanan, memiliki sistem verifikasi identitas yang lemah, atau dinilai berisiko tinggi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional Amerika.
Penilaian ini dilakukan berdasarkan laporan intelijen, masukan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri serta lembaga penegak hukum federal.
Berikut adalah daftar lengkap 12 negara yang dilarang masuk secara total:
- Afghanistan Dituding memiliki risiko ekstrem karena konflik internal, lemahnya data kependudukan, dan kemungkinan penyusupan kelompok teroris.
- Myanmar Dianggap gagal memberikan informasi identitas yang dapat diverifikasi serta masih dilanda ketidakstabilan politik dan konflik etnis.
- Chad Termasuk dalam daftar karena buruknya manajemen paspor, kurangnya kerja sama intelijen, dan aktivitas kelompok militan di wilayahnya.
- Republik Demokratik Kongo Dilarang karena krisis kemanusiaan yang parah dan sistem pemerintahan yang tidak mampu menjamin keamanan identitas warganya.
- Guinea Khatulistiwa Dipandang sebagai negara dengan sistem dokumentasi yang tidak transparan serta minim kerja sama dalam hal keamanan regional.
- Eritrea Pemerintahnya disebut menolak berbagi data intelijen penting dan tidak memiliki proses vetting identitas yang memadai.
- Haiti Meskipun dekat secara geografis, Haiti dinilai terlalu rapuh secara administrasi, dengan sistem imigrasi dan catatan sipil yang tidak terpercaya.
- Iran Masuk dalam daftar karena alasan politik dan keamanan, termasuk dugaan keterlibatan dalam pendanaan kelompok militan serta pengawasan ketat terhadap warga negaranya.
- Libya Negara ini masih dalam kondisi konflik berkepanjangan dan tidak memiliki otoritas pusat yang stabil untuk menjamin validitas paspor atau dokumen lain.
- Somalia Dinilai sangat berisiko karena aktivitas kelompok ekstremis dan absennya pemerintahan yang efektif serta data penduduk yang valid.
- Sudan Meski pernah masuk dalam daftar pada 2017 dan sempat dicabut, kini Sudan kembali dimasukkan karena kurangnya kemajuan dalam reformasi keamanan.
- Yaman Negara ini masih terperosok dalam perang saudara dan memiliki risiko tinggi terhadap infiltrasi kelompok bersenjata yang tidak terkendali.
Selain larangan total terhadap 12 negara tersebut, Donald Trump juga menandatangani pembatasan parsial terhadap 7 negara tambahan.
Namun, untuk ketujuh negara ini, larangan bersifat terbatas pada jenis visa tertentu seperti imigrasi permanen atau visa kerja, bukan larangan penuh seperti 12 negara utama.
Alasan pelarangan ini tidak hanya terkait dengan aspek militer atau konflik, tetapi juga menyangkut transparansi, efektivitas birokrasi, serta kemampuan tiap negara untuk menyediakan data warga secara akurat dan terbuka.
Donald Trump menegaskan bahwa daftar ini bukan bersifat permanen dan akan ditinjau secara berkala tergantung pada perkembangan di masing-masing negara dan sejauh mana mereka bersedia bekerja sama dengan standar keamanan Amerika Serikat.
Reaksi Publik dan Implikasi Global atas Kebijakan Donald Trump
Kebijakan Donald Trump ini menuai reaksi beragam dari masyarakat internasional dan lembaga hak asasi manusia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






