Redaksiku.com – Viral, Seorang Laki-laki pukul dan ludahi wanita cantik gegara disebut mirip alien. Peristiwa itu berjalan di keliru satu rumah makan cepat saji Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penganiayaan berikut terekam di dalam video sampai viral di fasilitas sosial (Medsos). Itu bermula kala seorang wanita yang mengenakan baju merah bermotif sedang duduk di belakang sang pelaku nersama kawan wanitanya.
Dari video yang terlihat, wanita itu tiba-tiba melontarkan kalimat tidak enak yang diduga dimaksudkan kepada Laki-laki yang duduk di belakangnya. “Kayak ada alien yang singgah di sini,” kata wanita berbaju merah.
Merasa terainggung, Laki-laki berikut segera melayangkan bogem mentah kepada sang wanita berkali-kali. hal itu dipicu pelaku kesal gara-gara dianggap layaknya alien.
Sementara polisi yang meraih aksi kekerasan itu segera jalankan penangkapan terhadap pelaku, Minggu (7/4/2024).
“Bahwa terhadap Minggu, 7 April 2024 kurang lebih jam 23.00 Wita, sudah dikerjakan penangkapan terhadap FHT alias H, alamat Jalan Puri Taman dan Jalan Sao-Sao Kota Kendari,”ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, terhadap Selasa (9/4/2024)
Dijelaskannya, yang terkait ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras sudah jalankan dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang berjalan terhadap hari Jumat, 5 April 2024 kurang lebih pukul 20.24 Wita.
Adapun kronologis kejadian, mulanya terhadap hari Jumat tanggal 5 April 2024, kurang lebih pukul 19.30 Wita korban Indah Sawitri dengan dengan temannya Riska, pergi ke KFC Rabam Kendari untuk makan malam.
Tidak lama kemudian, sambung Fitrayadi, korban hendak membawa dampak vidio untuk dirinya sendiri lewat handphone miliknya, dan posisi membelakangi Riska.
Setelah membawa dampak sebagian vidio, korban sesudah itu membalikan badan ke arah temannya yang kala itu pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping Riska.
Saat itu korban mengeluarkan kalimat “Aneh” dan perkataan korban tersebut, di dengar oleh pelaku dan tidak lama sesudah itu pelaku mengunjungi korban sambil marah-marah dan jalankan penganiayaan terhadap korban.
Lebih jauh kata Fitrayadi, pelaku menganiaya dengan langkah memukul korban manfaatkan tangannya, secara beberapa kali dan perihal terhadap anggota wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban.
“Kemudian kala itu Riska melerai, sesudah dilerai tidak lama sesudah itu pelaku mengunjungi lagi korban, dan memukul korban kembali, sesudah itu pelaku terhitung meludahi korban. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman 2,8 th. penjara,” pungkasnya.
Berikut Videonya :
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News
Tinggalkan Komentar