Tarif listrik PLN terbaru Agustus 2026 menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran biaya listrik yang berlaku pada bulan ini.
PT PLN (Persero) menetapkan tarif tenaga listrik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero).
Selain mengacu pada regulasi tersebut, penyesuaian tarif juga mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi sehingga besaran tarif dapat berubah sesuai kondisi yang berlaku.
Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus 2026 Mengacu Aturan Pemerintah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif listrik PLN terbaru Agustus 2026 ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah yang mengatur tarif tenaga listrik bagi pelanggan PLN.
Dalam penerapannya, PLN menggunakan mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang diberlakukan terhadap 13 golongan pelanggan tertentu.
Penyesuaian tersebut dilakukan setiap bulan dengan mempertimbangkan tiga indikator utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP), serta tingkat inflasi. Ketiga faktor tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah tarif listrik perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan.
Sementara itu, pelanggan yang tidak termasuk dalam kelompok tariff adjustment tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perubahan pada periode tersebut.
Daftar Tarif Listrik yang Berlaku
Berdasarkan dokumen penyesuaian tarif kuartal III tahun 2026, tarif listrik PLN terbaru Agustus 2026 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kWh.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Selanjutnya, pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pada golongan bisnis tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya mulai 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik yang berlaku sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah golongan P-1/TR dan P-3/TR dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






