Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Redaksiku.com – Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, berharap agar ketujuh terpidana masalah Kasus Vina Cirebon langsung bertobat setelah permintaan peninjauan lagi (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

“Atas ditolaknya putusan PK tersebut, Pitra memberi saran agar para terpidana langsung insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya di dalam info tertulis kepada Redaksiku.com, Selasa (17/12/2024).

Pitra menilai ditolaknya PK terpidana masalah Vina adalah menandakan Tuhan marah dapat segala kebohongan yang disampaikan.

Selain itu, dia berpikiran meninggalnya pemimpin padepokan yang laksanakan sumpah pocong mantan terpidana, Saka Tatal bernama Raden Gilap Sugiono menjadi bentuk kekuasaan Tuhan di dalam masalah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semestinya mereka paham gejala kekuasaan Tuhan di dalam masalah selanjutnya telah muncul di mana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal dan meninggalnya mantan napi, Abi yang memberi tambahan kesaksian tidak benar korban yang telah meninggal dunia tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pitra menyongsong baik atas ditolaknya permintaan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan selanjutnya telah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

“Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyongsong baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.”

“Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung selanjutnya adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia,” jelasnya.

Pitra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi di dalam penanganan masalah Vina ini.

Dia juga mengucapkan terima kasih secara tertentu kepada MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya telah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.

“Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah perlihatkan keagungannya di dalam memberi tambahan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut.”

“Tak lupa juga ucapan terimakasih kita kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di wajah persidangan jadi tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali,” pungkasnya.

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA mengumumkan menampik PK yang diajukan tujuh terpidana masalah Vina Cirebon Senin (16/12/2024).

Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti di dalam proses persidangan.

Pertimbangan majelis di dalam menampik permintaan PK selanjutnya antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris di dalam mengadili para terpidana, kata Yanto di dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.

Dengan ditolaknya permintaan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK selamanya berlaku, ucapnya.

Delapan permintaan PK itu terbagi di dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan no 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan no 199/PK/PID/2024.

Selain itu, tersedia perkara eks narapidana anak dengan no 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.

Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yakni Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono.

Dalam masalah ini, keseluruhan tersedia delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.

Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Enggan Akui Bunuh Vina

Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebut kliennya enggan mengajukan pengampunan atau grasi usai MA menampik permintaan PK mereka.

Jutek menjelaskan tujuh terpidana tidak rela mengakui telah laksanakan pembunuhan Vina.

Sebagai informasi, tidak benar satu syarat agar grasi dikabulkan oleh presiden adalah terpidana mengakui telah laksanakan perbuatannya laksanakan tindak kejahatan.

“Mereka tidak rela laksanakan cara grasi, kenapa? Karena tidak benar satu syarat grasi kan mesti mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek Senin.

“Kata mereka ‘Kalau kita mesti mengakui atas tingkah laku pembunuhan itu padahal kita tidak melakukan, lebih bagus kita mati dan mendekam konsisten di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak rela (ajukan grasi),” sambungnya.

Jutek pun menyebut dapat melacak upaya lain agar ketujuh terpidana ini selamanya bisa menghirup hawa bebas setelah adanya putusan MA.

“Ya pasti secara konstitusi kita dapat laksanakan hak-hak konstitusi dari para terpidana,” ucapnya.

Diketahui, tujuh terpidana masalah Vina Cirebon menangis setelah paham PK yang mereka ajukan ditolak MA.

“Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku selamanya menghormati keputusan yang telah diambil alih Mahkamah Agung tentang PK tersebut.

Dirinya juga tekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum selanjutnya dengan cara-cara di luar jalan konstitusional.

“Tapi sekali lagi ini keputusan yang mesti kita hormati dengan tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita mesti lawan secara hukum sebab negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau 

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Redaksiku

Berita Terkait

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya
Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya
Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol
Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎
Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus
Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Fakta Upah Sebenarnya di Indonesia
Puan Buka Fakta Terbaru Terkait RUU Perampasan Aset, Kapan Akan Disahkan?
Putri Juficha Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun, Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Mengenal Kriteria Desil 1 sampai 10 Terbaru, Cek Tingkat Kesejahteraan dan Cara Melihatnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Jangan Lewatkan! Promo Tambah Daya PLN Agustus 2026, Cek Syarat dan Harganya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Viral Kupas Bawang Rp700 Ribu, Ternyata Ada Perbedaan Tiga Nol

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Promo HokBen Spesial 17 Agustus 2026, Ada Bento 17 hingga Paket Hemat Rame-rame ‎

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Daftar Lengkap 76 Nama Anggota Paskibraka 2026, Siap Bertugas pada Upacara 17 Agustus

Berita Terbaru

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Lowongan Kerja

SSCASN 2026 Terbaru: Cek Link Resmi Pendaftaran CPNS dan PPPK

Selasa, 18 Agu 2026 - 22:59 WIB

Polres Barru bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder terkait mengecek kualitas serta kuantitas.

Internasional

Beras Bantuan di Gudang Bulog Dicek, Ini yang Dipastikan Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:14 WIB