Biaya balik nama kendaraan bermotor menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Kabar baik datang dari pemerintah, yang secara resmi menghapus biaya tersebut sejak awal tahun 2025.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pemilik mobil dan sepeda motor bekas karena meringankan beban administrasi.
Langkah ini juga dinilai dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan lebih jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, proses administrasi lainnya seperti pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kini menjadi lebih praktis dan aman.
Aturan Baru tentang Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku pada penyerahan pertama dari dealer kepada pembeli.
Itu artinya, saat kendaraan berpindah tangan untuk kedua kali atau lebih, seperti dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, proses tersebut tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 dan telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Meski biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus, penting untuk dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Masyarakat yang membeli kendaraan baru dari dealer masih akan dikenai BBNKB seperti biasa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk insentif kepada masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan kepemilikan yang sah atas nama sendiri, banyak proses administrasi akan menjadi lebih mudah dan aman secara hukum.
Biaya Lain yang Masih Wajib Dibayar Setelah Balik Nama
Meskipun biaya balik nama kendaraan bermotor telah dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama bisa dilakukan tanpa biaya sama sekali.
Beberapa biaya administrasi masih tetap berlaku dan wajib dibayar pemilik kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut beberapa biaya yang masih dikenakan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan dan besarnya nilai jual kendaraan tersebut. PKB biasanya dapat dilihat di lembar STNK.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor, dengan kemungkinan tambahan denda jika ada keterlambatan sebelumnya.
Penerbitan STNK: Biayanya sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Penerbitan BPKB: Sebesar Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan demikian, meski biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus, masyarakat tetap harus mempersiapkan sejumlah dana untuk menyelesaikan seluruh proses balik nama secara resmi.
Manfaat Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor bukan hanya soal meringankan beban finansial, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengganti identitas kepemilikan secara resmi. Balik nama membawa berbagai manfaat penting bagi pemilik kendaraan.
Pertama, kendaraan akan terdaftar atas nama pemilik baru secara sah. Ini sangat penting untuk keperluan administrasi seperti pembayaran pajak tahunan, pengurusan kehilangan dokumen, hingga klaim asuransi.
Selain itu, kendaraan atas nama sendiri memudahkan penelusuran jika terjadi tindak pidana, serta melindungi pemilik dari potensi penyalahgunaan identitas kendaraan.
Kedua, dengan balik nama, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan layanan digital seperti Samsat Online untuk membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Ketiga, dalam kondisi tertentu seperti kehilangan STNK atau BPKB, proses pengurusan ulang akan jauh lebih mudah jika kendaraan sudah atas nama sendiri. Pemilik juga terhindar dari risiko ditilang karena perbedaan identitas antara pengemudi dan pemilik di dokumen kendaraan.
Tak kalah penting, pemilik juga akan memiliki posisi hukum yang kuat apabila suatu saat terjadi konflik hukum terkait kendaraan.
Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor adalah langkah maju dalam penyederhanaan birokrasi dan pelayanan publik di sektor transportasi.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kebijakan ini dengan segera melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibeli.
Meski sebagian biaya tetap harus dibayar, kebijakan ini jelas mengurangi beban finansial dan memberikan manfaat hukum dan administratif yang besar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kendaraan dengan baik serta tidak menunda proses balik nama agar tidak menemui kendala di kemudian hari.
Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan kepemilikan kendaraan yang sah secara administrasi, risiko hukum maupun kerugian di kemudian hari dapat diminimalkan.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






