Redaksiku.com – Pengaturan pengadaan barang dan jasa di tingkat kampung atau desa di wilayah Papua masih menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Dari total 1.029 kampung yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, baru ada dua daerah yang memiliki regulasi khusus mengenai tata cara pengadaan tersebut.
Tantangan Regulasi PBJ Kampung di Papua
Fakta mengenai minimnya regulasi ini mencuat dalam kegiatan pendampingan resmi yang digelar di lingkungan pemerintah provinsi. Berdasarkan data pemetaan wilayah, sebagian besar wilayah di tanah Papua belum memiliki payung hukum setingkat peraturan kepala daerah untuk mengatur mekanisme belanja tingkat kampung.
Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat membuka acara resmi di Kantor Gubernur Papua, Jayapura. Keberadaan regulasi yang seragam dan memadai sangat mendesak agar pengelolaan dana kampung tidak menemui hambatan administratif di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Papua bersama instansi terkait terus berupaya mengejar ketertinggalan regulasi ini. Langkah tersebut diambil agar tata kelola keuangan di tingkat akar rumput dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara nasional.
Terdapat 1.029 kampung di sembilan kabupaten/kota yang memerlukan kejelasan payung hukum pengadaan barang dan jasa.
Pendampingan Teknis dan Prinsip Pengadaan
Untuk mengatasi persoalan regulasi ini, pemerintah daerah menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan pendampingan langsung. Fokus utama kegiatan ini adalah memperkuat aturan pengadaan di tingkat desa atau kampung serta Badan Layanan Umum Daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Fakhiri menekankan bahwa proses pengadaan tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai urusan administrasi belaka. Pengadaan adalah instrumen strategis untuk mengalirkan anggaran negara agar berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
- Pelaksanaan pengadaan wajib menjunjung tinggi efisiensi dan efektivitas.
- Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci untuk menghindari penyelewengan anggaran.
- Penerapan prinsip persaingan yang adil harus dijaga dalam setiap paket pekerjaan.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip akuntabilitas mutlak diperlukan agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada publik. Pengawasan ketat akan terus dilakukan seiring dengan bertambahnya alokasi dana yang langsung turun ke tingkat kampung.
Karakteristik Geografis dan Kebutuhan Lokal
Tantangan terbesar dalam penerapan aturan pengadaan di Papua berkaitan erat dengan kondisi medan yang berat dan karakteristik masyarakat setempat. Kebijakan yang kaku sering kali sulit diterapkan di wilayah pedalaman yang memiliki keterbatasan akses transportasi dan infrastruktur.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlunya formulasi kebijakan pengadaan yang tidak sekadar normatif. Aturan tersebut harus dirancang sedemikian rupa agar lebih sederhana dan operasional di lapangan.
“Kondisi geografis dan karakteristik masyarakat Papua tentu membutuhkan kebijakan pengadaan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga sederhana, operasional dan mampu mengakomodasi potensi serta sumber daya lokal.”
— Matius D. Fakhiri
Pendekatan yang mengakomodasi potensi lokal ini diyakini mampu mempercepat roda perekonomian di kampung-kampung. Dengan pelibatan pelaku usaha lokal dan pemanfaatan produk dalam negeri, dana yang berputar di desa akan memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi masyarakat luas.
Pertanyaan Umum
Berapa banyak kampung di Papua yang sudah memiliki regulasi khusus PBJ?
Hingga saat ini baru dua wilayah yang teridentifikasi memiliki peraturan kepala daerah khusus mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa di desa, yaitu Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom.
Apa instansi yang memberikan pendampingan penyusunan regulasi tersebut?
Pemerintah Provinsi Papua mendapat dukungan pendampingan langsung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.
Apa saja prinsip utama pengadaan barang dan jasa yang ditegaskan oleh gubernur?
Pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel guna mendukung pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat.
Ringkasan
Pemerintah Provinsi Papua mengungkapkan bahwa dari total 1.029 kampung yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, baru dua daerah—yaitu Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom—yang memiliki regulasi khusus berupa peraturan kepala daerah mengenai pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat kampung.
Dalam kegiatan pendampingan resmi di Jayapura, Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menegaskan pentingnya payung hukum yang seragam guna memastikan pengelolaan dana kampung tidak mengalami hambatan administratif dan berjalan sesuai koridor hukum nasional.
Untuk mengatasi tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di Papua, pemerintah daerah menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna menyusun regulasi yang sederhana, operasional, serta menjunjung tinggi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.






