Ia diduga terlibat dalam kepemilikan dan pengadaan vape mengandung etomidate, sejenis obat keras yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi bebas.
Kasus ini pertama kali terungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Polres Bandara pada Maret 2025.
Barang bukti yang diamankan berupa rokok elektrik yang dibawa dari luar negeri dan sudah beredar di kalangan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER telah lebih dulu diamankan, dan dari hasil pemeriksaan mereka, muncul nama Jonathan Frizzy.
Penyidik kemudian menyelidiki komunikasi dan hubungan Jonathan dengan para tersangka tersebut, termasuk bukti transfer dan rekaman digital.
Meski awalnya diperiksa sebagai saksi, ia sempat mangkir pada panggilan kedua dengan alasan sakit.
Namun bukti yang dikumpulkan cukup kuat, sehingga penyidik menaikkan status hukum Jonathan Frizzy menjadi tersangka.
Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kepolisian masih mendalami peran lebih luas Jonathan Frizzy dalam jaringan pengadaan vape ilegal tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum Jonathan terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat pun menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat reputasi dan nama besar yang melekat pada profil Jonathan Frizzy.
Profil Jonathan Frizzy saat ini mengalami sorotan besar, bukan hanya karena kariernya yang gemilang, tapi juga karena keterlibatannya dalam perkara hukum serius.
Perjalanan hidup dan karier panjangnya membuat kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan media.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi penentu nasib salah satu aktor sinetron paling populer di Indonesia ini.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






