Dalam era kemajuan teknologi yang pesat, perkembangan di bidang seksualitas manusia pun turut mengalami revolusi. Salah satu inovasi yang mencolok adalah boneka seks yang semakin canggih dan realistis.
Namun, di tengah kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, pertanyaan muncul: Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hubungan seksual dengan boneka seks atau robot?
Pada dasarnya, ajaran Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai nafsu seksual dan batasan-batasannya. Nafsu seksual merupakan fitrah manusia yang Allah ciptakan, tetapi harus diatur dengan baik agar tidak membawa kepada perbuatan-perbuatan yang tercela.
Syariat Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam perkawinan maupun di luar perkawinan, dengan tujuan menjaga kehormatan, martabat, serta keadilan bagi semua individu.
Dalam Islam, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan perkawinan yang sah antara seorang suami dan istri. Perbuatan zina atau melakukan hubungan seksual di luar perkawinan adalah dosa besar yang diharamkan oleh Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 5-7, Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina dan segala bentuk pelampiasan syahwat yang melampaui batas.
Dalam konteks penggunaan boneka seks atau robot seks, praktik ini dapat dikategorikan sebagai bentuk istimna’ atau masturbasi. Istima’ adalah tindakan melakukan masturbasi atau merangsang diri sendiri menggunakan benda atau alat lain.
Meskipun istimna’ sering kali dikaitkan dengan tangan sendiri, penggunaan alat bantu seks seperti boneka seks juga termasuk dalam kategori ini.
Menurut pemahaman fikih dalam Islam, melakukan onani atau masturbasi dengan tangan sendiri atau dengan bantuan alat lain di luar pasangan halal (istri) adalah haram.
Dalam konteks ini, hubungan intim dengan boneka seks dianggap sama dengan onani atau masturbasi, yang secara tegas dilarang dalam Islam.
Imam Syafi’i, salah satu tokoh fikih Islam, mengharamkan praktik istimna’, termasuk hubungan seksual dengan boneka seks atau robot seks.
Dalam pandangan Islam, penggunaan teknologi dalam hal ini tidak mengubah status hukum perbuatan tersebut. Tetap diharamkan karena bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan etika Islam.
Dengan demikian, dalam konteks hukum Islam, hubungan seksual dengan boneka seks atau robot seks tidak diperbolehkan dan termasuk dalam kategori perbuatan yang terlarang.
Penting bagi umat Islam untuk memahami dan mengikuti ajaran-ajaran Allah dalam mengatur nafsu seksual agar dapat hidup sesuai dengan kehendak-Nya dan mendapatkan keberkahan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Sumber : NUOnline
Tinggalkan Komentar