Kemungkinan Gibran Rakabuming, seorang anggota terkemuka Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi calon wakil presiden dalam pemilihan presiden 2024 bersama Prabowo Subianto telah memicu perdebatan sengit dalam lanskap politik Indonesia.
Gibran, yang merupakan putra mantan Presiden Indonesia yang populer, Joko Widodo (biasa disebut Jokowi), telah mendapat perhatian besar karena aspirasi politiknya dan kenaikannya yang cepat di PDIP. Kontroversi berpusat pada apakah Gibran seharusnya keluar dari partainya saat ini, PDIP, jika dia menerima nominasi sebagai cawapres bersama Prabowo, yang merupakan Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Cabang PDIP Surakarta, yang dipimpin oleh FX Hadi Rudyatmo, secara tegas menyatakan bahwa Gibran harus mengundurkan diri dari partai jika menerima nominasi dari Prabowo untuk menjadi pasangannya. Rudyatmo menekankan bahwa ini berdasarkan aturan partai PDIP, yang tidak mengizinkan anggota mengambil posisi di entitas politik lain. Rudyatmo menyatakan posisinya dengan jelas, mengatakan, “Jika seseorang memutuskan untuk masuk ke wilayah orang lain, maka dia menjadi milik entitas lain itu.”
Gibran Rakabuming, anggota berdedikasi PDIP, menghadapi dilema kemungkinan dinominasikan sebagai wakil presiden oleh Prabowo. Kandidatur Prabowo didukung oleh koalisi partai politik, termasuk Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Gelora. Di sisi lain, PDIP memiliki kandidat sendiri, yaitu Ganjar Pranowo.
Dalam lanskap politik ini, disarankan bahwa jika Gibran menerima tawaran Prabowo, dia mungkin perlu keluar dari PDIP untuk menghindari konflik dengan peraturan partai. Rudyatmo, yang juga adalah Wali Kota Surakarta, di mana Gibran sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota, menyoroti bahwa peraturan partai harus ditegakkan.
Meskipun perdebatan berlanjut dan kemungkinan komplikasi yang muncul dari kandidatur Gibran, Rudyatmo mengklarifikasi bahwa, “Tidak ada masalah di sini. Hukum mengizinkannya, jadi itu sepenuhnya dapat diterima.” Dia percaya bahwa fakta Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi Indonesia, telah mengakui salah satu tantangan hukum, berarti Gibran berhak untuk mengejar nominasi tersebut.
PDIP Solo tetap bersatu meskipun dukungan kuat bagi kemungkinan Gibran menjadi cawapres Prabowo. Mereka tetap berkomitmen pada tujuan utama partai: memenangkan pemilihan presiden dan legislatif 2024. Seperti yang diungkapkan Rudyatmo, “Tugas Ketua Umum PDIP adalah memenangkan Pemilu 2024, dan misi Ganjar adalah memenangkan dalam satu putaran.”
Rudyatmo menyatakan bahwa penerimaan MK atas tantangan hukum tidak boleh dianggap langsung berhubungan dengan memuluskan kandidatur Gibran sebagai cawapres. Dia percaya bahwa keputusan MK dibuat berdasarkan pertimbangan objektif.
Rudyatmo juga menekankan pentingnya menghormati dan mematuhi keputusan hukum, termasuk putusan MK tentang kriteria calon presiden dan cawapres. Dia menyatakan, “Apa pun keputusannya, itu adalah keputusan hukum, dan anggota PDIP wajib menghormati dan menghormati hukum. Tidak perlu ada pandangan negatif terhadap siapa pun.”
Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, menerima salah satu tantangan hukum terhadap Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan, khususnya huruf q. Ketentuan ini mengatur kriteria calon presiden dan cawapres. Keputusan MK mempertahankan bahwa calon presiden dan cawapres minimal berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Gibran Rakabuming, yang berusia 36 tahun, tidak memenuhi syarat usia. Namun, dia masih dapat dinominasikan sebagai cawapres karena pengalamannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Dalam lanskap politik Indonesia yang selalu berubah, kemungkinan Gibran Rakabuming menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto telah mengguncang dunia politik. Saat perdebatan terus berlanjut, Gibran menghadapi keputusan penting tentang afiliasi politiknya, dengan prospek memainkan peran penting dalam pemilihan presiden mendatang. Terlepas dari hasilnya, negara ini akan terus memantau perkembangan saga politik ini.
Tinggalkan Komentar