Redaksiku.com – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan secara tegas menyatakan bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bukanlah kader partai mereka, menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira setelah pihaknya melakukan konfirmasi mendalam kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Dari hasil penelusuran internal, latar belakang pejabat daerah tersebut murni merupakan seorang aparatur sipil negara dan tidak pernah tercatat sebagai anggota resmi partai berlambang banteng moncong putih itu.
Dukungan Politik di Pilkada 2024
Meskipun bukan kader, PDIP bersama Partai Persatuan Pembangunan tercatat pernah memberikan dukungan politik dengan mengusung Sirajudin sebagai kepala daerah pada kontestasi pemilihan kepala daerah yang lalu. Namun, pihak partai menekankan bahwa dukungan elektoral tersebut tidak otomatis menjadikan yang bersangkutan sebagai bagian dari struktur keanggotaan partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan pengurus daerah, yang bersangkutan tidak pernah memegang kartu tanda anggota partai dan tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kegiatan konsolidasi maupun aktivitas politik rutin lainnya sejak resmi dilantik.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan empat belas orang dalam operasi senyap yang dilakukan di beberapa wilayah berbeda.
Operasi Tangkap Tangan dan Jaringan Wilayah
Operasi senyap yang menjerat sang kepala daerah bermula dari kegiatan penindakan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah pada awal pekan ini di berbagai lokasi strategis. Sebaran pihak yang diamankan mencakup beberapa daerah untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan permufakatan jahat.
- Tim penindakan mengamankan lima orang di ibu kota negara, termasuk kepala daerah yang bersangkutan.
- Sebanyak delapan orang terjaring secara serentak di wilayah Sulawesi Utara.
- Satu orang lainnya diamankan oleh petugas di Provinsi Gorontalo.
- Pihak-pihak yang terjaring terdiri dari unsur kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta.
Tim penyidik mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur daerah.
Proyek Infrastruktur dan Status Hukum
Perkara hukum yang ditangani oleh penyidik lembaga antirasuah ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Fokus utama penelusuran mengarah pada pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pada tahap awal penindakan, seluruh pihak yang terjaring sempat berstatus sebagai terperiksa untuk menjalani pemeriksaan intensif di gedung merah putih. Seiring dengan perkembangan proses hukum dan ditemukannya kecukupan alat bukti permulaan yang sah, status hukum perkara ini resmi ditingkatkan oleh penyidik.
“Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Utara Olly Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang di-OTT KPK ini, latar belakangnya adalah ASN, bukan kader PDI Perjuangan.”
— Andreas Hugo Pareira
Penetapan status tersangka oleh lembaga penegak hukum tidak serta-merta menggugurkan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertanyaan Umum
Apakah Bupati Bolaang Mongondow Utara merupakan kader PDI Perjuangan?
Tidak, pimpinan pusat partai telah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan berlatar belakang sebagai aparatur sipil negara dan tidak memiliki kartu tanda anggota partai.
Bagaimana bentuk keterkaitan partai pengusung dalam pencalonan kepala daerah tersebut?
Partai politik yang bersangkutan bersama koalisinya hanya berperan sebagai pengusung pada pemilihan kepala daerah, tanpa ada ikatan administratif keanggotaan internal partai.
Apa substansi utama dari perkara hukum yang ditangani oleh lembaga antirasuah?
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, serta gratifikasi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Ringkasan
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan secara resmi mengklarifikasi bahwa Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, bukan merupakan kader partai melainkan seorang aparatur sipil negara (ASN) murni. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah tersebut. Meskipun PDIP menjadi salah satu partai pengusung dalam pemilihan kepala daerah, pihak partai menekankan bahwa Sirajudin tidak tercatat memiliki kartu tanda anggota maupun keterlibatan dalam struktur internal partai.
Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik KPK ini menjaring total 14 orang di wilayah Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, termasuk unsur kepala dinas dan pihak swasta. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kasus yang kini telah ditingkatkan status hukumnya ke tahap penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan gratifikasi. Penegasan status non-kader oleh PDIP bertujuan untuk memisahkan tanggung jawab personal pejabat yang bersangkutan dengan integritas organisasi partai, mengingat latar belakang profesi Sirajudin sebagai ASN sebelum menjabat sebagai kepala daerah.





